• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Pemotor Neduh Sembarangan Saat Hujan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu !

Dj.FikryAvatar border
TS
Dj.Fikry
Pemotor Neduh Sembarangan Saat Hujan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu !



Senin 09 Nov 2015, 13:22 WIB
Jakarta - Sudah jadi fenomena, ketika hujan turun, banyak pemotor berteduh di terowongan dan bawah jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal ini jadi penyebab macetnya jalanan.
Tapi kini, pemotor harus berpikir ulang jika mau berteduh di terowongan atau di bawah JPO. Sebab Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro akan menurunkan tim untuk menghalau para pemotor yang berteduh di sembarang tempat.
"Nanti ada Satgas yang akan mengimbau pemotor untuk tidak berteduh di bawah flyover atau jembatan penyeberangan," kata Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto , Senin (9/11/2015).
AKBP Budiyanto mengingatkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pemotor yang ngeyel. Pemotor akan ditilang jika tidak segera pergi ketika dihalau petugas.
"Kalau tidak meninggalkan tempat, bisa ditilang karena tidak mematuhi perintah petugas dengan denda Rp 250 ribu," kata AKBP Budiyanto.
Namun begitu, petugas tidak melarang jika pemotor berhenti di tempat-tempat tersebut jika ingin mengenakan jas hujan.
"Kalau sebentar, hanya untuk pakai jas hujan silakan saja asal langsung jalan. Tapi kalau neduh ya enggak boleh. Nanti malah bikin macet karena nanti yang lain ikut-ikutan," jelas AKBP Budiyanto.
Untuk itu, Budiyanto mengimbau pemotor menyiapkan jas hujan saat berkendara di musim hujan ini.





Dari Kaskuser ^^


Quote:


Diubah oleh Dj.Fikry 09-11-2015 09:20
nekodhani
nekodhani memberi reputasi
-1
76.9K
825
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.