shanecrumpAvatar border
TS
shanecrump
PANASBUNG Siaga Satu, Polisi Periksa 180.000 Akun Penyebar Kebencian, Siapa Saja?
Beritateratas.com - Polisi langsung gerak cepat menelusuri akun penyebar kebencian yang bisa dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kepolisian telah mendeteksi 180.000 akun di media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Penyidik tengah menelusuri para pemilik akun tersebut. “Ada 180.000 akun yang kami cari,” ujar Badrodin, Selasa (3/11/2015).
Mayoritas akun penyebar kebencian itu menggunanak nama anonim alias bukan nama asli. Penggunaan akun anonim itu semakin meyakinkan polisi bahwa si pemilik akun memiliki niat jahat.
Dikatakan Badrodin, jika pemilik akun itu tidak memiliki niat jahat, kenapa harus menggunakan akun anomin.
“Kalau tidak ada niat seperti itu (jahat), kenapa enggak pakai akun real saja? Kenapa harus anonim?” tambah Badrodin.
Menurut Badrodin, pemilik akun tersebut harus diberikan tindakan hukum jika terbukti melakukan kejahatan (menyebarkan kebencian).
Jenderal bintang empat itu mengatakan, penyidik akan menelusuri pihak di balik akun-akun media sosial yang mengandung unsur penghasutan, menyebarkan berita bohong, penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik.
Kendati demikian, menurut Badrodin, penyebar kebencian tidak akan langsung ditindak secara hukum. Mereka akan dipanggil terlebih dahulu untuk ditanyakan mengapa menyebarkan kebencian di media sosial.
“Diingatkan dulu dampak hukumnya. Ini upaya preventifnya. Kalau masih melakukan baru ditindak,” pungkas Badrodin.
Seperti diketahui, SE hate speech ditandatangani pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
Pada Nomor 2 huruf (f) SE disebutkan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan
2. Pencemaran nama baik
3. Penistaan
4. Perbuatan tidak menyenangkan
5. Memprovokasi
6. Menghasut
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Sumur : http://www.beritateratas.com/2015/11...riksa.html?m=1

PANASBUNG BAKALAN KEHILANGAN MATA PENCAHARIAN YANG TELAH DITEKUNI SEJAK JAMAN JAHILIYAH emoticon-Takut
Diubah oleh shanecrump 04-11-2015 05:04
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
16.3K
291
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.