- Beranda
- The Lounge
SIAP-SIAP HIDUP DITAHUN 2016! SEMUA SERBA NAIK!!
...
TS
metropolitan.id
SIAP-SIAP HIDUP DITAHUN 2016! SEMUA SERBA NAIK!!
SUDAH JATUH, TERTIMPA TANGGA PULA
Mungkin itu kata yang cocok buat ngegambarin kehidupan kita di tahun 2016 mendatang.
baru kemaren ane bikin thread soal Pencabutan Listrik 450-900 Watt, Sekarang ada kabar lagi Kalau Tarif Tol juga ikut Naik .
Dollar naik, kebutuhan pokok naik, listrik naik, air naik, sekarang Tarif Tol juga ikutan Naik

Langsung aja, Simak nih gan beritanya:
Mulai 1 Januari 2016 Tarif Tol Naik

METROPOLITAN.ID – Penetapan tarif baru jalan tol akan mulai berlaku 1 Januari 2016 mendatang. ”Kalau sesuai Surat Keputusan (SK) kan Oktober kemarin. Tapi kita melihat di satu sisi kondisi ekonomi sedang kurang baik,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W Husaini di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, kemarin.
Meski begitu, sambung Hediyanto, kenaikan tarif tol merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi lantaran telah diatur dan dijamin undang-undang. ”Kegiatan investasi kan harus tetap berjalan, kasihan inves tor nanti rugi kalau mereka nggak naik. Itu hak mereka yang diatur di undang-undang, kalau nggak dipenuhi kita bisa dituntut balik,” jelasnya.
Namun, ia masih enggan membeberkan ruas mana saja yang bakal mengalami kenaikan tarif pada 1 Januari 2016. Ia pun memberi catatan persetujuan kenaikan tarif hanya pada ruas-ruas jalan tol yang telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
”Kita tetapkan nanti 1 Januari baru berlaku. Cuma yang memenuhi SPM saja yang disetujui, yang nggak ya nggak naik,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator, maka penyesuaian tarif tol dapat dilakukan dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol dengan memperhitungkan tingkat kenaikan inflasi sebagai patokan awal waktu penetapan diatur dua tahun sekali sejak PPJT ruas tol yang bersangkutan ditandatangani.
Menurut data Badan Pengatur Jalan Tol, ada sejumlah ruas jalan tol yang menurut PPJT dan Status SPM-nya bisa mengajukan kenaikan tarif 2015 ini.(de/er/py)
sumber: http://www.metropolitan.id/2015/10/m...arif-tol-naik/
Mungkin itu kata yang cocok buat ngegambarin kehidupan kita di tahun 2016 mendatang.
baru kemaren ane bikin thread soal Pencabutan Listrik 450-900 Watt, Sekarang ada kabar lagi Kalau Tarif Tol juga ikut Naik .
Dollar naik, kebutuhan pokok naik, listrik naik, air naik, sekarang Tarif Tol juga ikutan Naik


Langsung aja, Simak nih gan beritanya:
Mulai 1 Januari 2016 Tarif Tol Naik

METROPOLITAN.ID – Penetapan tarif baru jalan tol akan mulai berlaku 1 Januari 2016 mendatang. ”Kalau sesuai Surat Keputusan (SK) kan Oktober kemarin. Tapi kita melihat di satu sisi kondisi ekonomi sedang kurang baik,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W Husaini di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, kemarin.
Meski begitu, sambung Hediyanto, kenaikan tarif tol merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi lantaran telah diatur dan dijamin undang-undang. ”Kegiatan investasi kan harus tetap berjalan, kasihan inves tor nanti rugi kalau mereka nggak naik. Itu hak mereka yang diatur di undang-undang, kalau nggak dipenuhi kita bisa dituntut balik,” jelasnya.
Namun, ia masih enggan membeberkan ruas mana saja yang bakal mengalami kenaikan tarif pada 1 Januari 2016. Ia pun memberi catatan persetujuan kenaikan tarif hanya pada ruas-ruas jalan tol yang telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
”Kita tetapkan nanti 1 Januari baru berlaku. Cuma yang memenuhi SPM saja yang disetujui, yang nggak ya nggak naik,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator, maka penyesuaian tarif tol dapat dilakukan dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol dengan memperhitungkan tingkat kenaikan inflasi sebagai patokan awal waktu penetapan diatur dua tahun sekali sejak PPJT ruas tol yang bersangkutan ditandatangani.
Menurut data Badan Pengatur Jalan Tol, ada sejumlah ruas jalan tol yang menurut PPJT dan Status SPM-nya bisa mengajukan kenaikan tarif 2015 ini.(de/er/py)
sumber: http://www.metropolitan.id/2015/10/m...arif-tol-naik/
0
3.8K
45
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•103.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya