- Beranda
- Berita dan Politik
Izin Presiden Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi, Narkoba, Terorisme
...
TS
borokokoks
Izin Presiden Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi, Narkoba, Terorisme

Quote:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR harus izin presiden tidak berlaku dalam penanganan kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
Putusan MK atas permohonan pengujian Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) itu dinilai hanya berlaku untuk pemeriksaan anggota DPR yang diduga terkait dalam kejahatan tindak pidana umum.
"Putusan MK itu khusus untuk tindak pidana umum, sedangkan tindak pidana khusus seperti tipikor (korupsi), narkoba dan terorisme tidak terikat," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews, Jumat (25/9/2015).
Dia mengakui putusan MK seolah-olah kembali ke era masa lalu. Akan tetapi, kata dia, putusan itu lebih baik ketimbang isi Pasal 245 yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Menurut dia, MKD tidak dikenal dalam konteks lembaga negara karenanya kewenangan izin dialihkan kepada Presiden.
"Izin presiden sebagai kepala negara dimaksudkan sebagai perlindungan terhadap anggota DPR," tuturnya.
Sumur
Putusan MK atas permohonan pengujian Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) itu dinilai hanya berlaku untuk pemeriksaan anggota DPR yang diduga terkait dalam kejahatan tindak pidana umum.
"Putusan MK itu khusus untuk tindak pidana umum, sedangkan tindak pidana khusus seperti tipikor (korupsi), narkoba dan terorisme tidak terikat," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews, Jumat (25/9/2015).
Dia mengakui putusan MK seolah-olah kembali ke era masa lalu. Akan tetapi, kata dia, putusan itu lebih baik ketimbang isi Pasal 245 yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Menurut dia, MKD tidak dikenal dalam konteks lembaga negara karenanya kewenangan izin dialihkan kepada Presiden.
"Izin presiden sebagai kepala negara dimaksudkan sebagai perlindungan terhadap anggota DPR," tuturnya.
Sumur
Quote:
KPK Tetap Bisa Panggil Anggota DPR Tanpa Izin Presiden
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tidak perlu meminta izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian pasal 254 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak berdampak terhadap kelembagaan KPK.
Dalam pengujian pasal itu, MK memutuskan penegak hukum harus mendapat izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR dalam proses penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK menghormati putusan MK tersebut.
"Namun sepengetahuan kami, KPK terikat dengan Undang-undang KPK yang bersifat spesialis, begitu pula dengan tata cara prosesualnya," kata Indriyanto kepada Sindonews, Jumat (25/9/2015).
Dengan demikian, lanjut dia, putusan MK itu tidak diartikan sebagai Lex Sine Scriptis bagi Undang-undang KPK.
"Kami terikat terhadap Undang-undang KPK. Bahwa ada perdebatan maka hal ini sebagai suatu kewajaran yang nantinya patut dihormati pula oleh pihak-pihak berkepentingan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, putusan MK itu juga hanya terikat pada tindak pidana umum (tipidum), bukan korupsi sebagai tindak pidana khusus. "Sama sekali tidak berdampak pada KPK ya," katanya.
MK pada Selasa 22 September 2015 lalu menerbitkan putusan yang menyebutkan pemeriksaan anggota DPR harus izin presiden.
Putusan itu diambil dalam sidang uji materi atau judicial review pasal 245 UU MD3. Uji materi itu diajukan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono sebagai pemohon perseorangan, ICJR sebagai pemohon Badan Hukum privat, serta Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.
Gugatan itu diajukan pemohon karena keberatan terhadap pasal yang menyebutkan penegak hukum harus mendapat izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa anggota DPR.
Sumur
Mantab benul

0
1.2K
Kutip
11
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.2KThread•56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya