- Beranda
- Melek Hukum
Indikasi Permainan oknum PANIN BANK dan Penyelesai Pinjaman Rekening Koran (PRK)
...


TS
dennyrusli
Indikasi Permainan oknum PANIN BANK dan Penyelesai Pinjaman Rekening Koran (PRK)
Halo,
Saya ingin bertanya mengenai permasalahan saya sekarang ini.
Sekitar tahun 2010 saya memilik Pinjaman Rekening Koran Di Bank (PRK) di bank Panin senilai Rp 2.5 M dan berjalan dengan baik hingga Desember 2014.
Pada Bulan tersebut kredit saya bermasalah, dimana pada bulan tersebut harus dilakukan tanda tangan perpanjangan kredit, akan tetapi karena konflik keluarga, perpanjangan tersebut tidak bisa dilakukan karena salah satu pihak menolak untuk melakukan tanda tangan tersebut. hingga pada akhirnya bank memutuskan bahwa kredit saya tersebut terhitung sebagai kredit macet.
singkat cerita, saat ini konflik keluarga telah selesai dan saya bertujuan baik untuk melunasi pinjaman saya tersebut dengan menjual tanah jaminan tersebut.
Minggu lalu saya sudah mendapat pembeli tanah tsb, dan saya menghadap ke pihak Panin Bank Bpk Ridwan Selaku Deputy di bagian Collection. sangat disayankan sekali beliau mengatakan bahwa jaminan tersebut tidak dapat dibeli dengan KPR, dengan alasan bank memiliki peraturan pelarangan KPR untuk kredit bermasalah. Dan saya pun bertanya mengenai negosiasi bunga penalty/ Overdrawn (OD). karena semenjak kredit macet saya dikenakan bunga sebesar 4% perbulan, beliau hanya mengatakan bahwa cari dahulu pembeli yang siap bayar cash baru saya kasih jawaban berapa diskon bunga untuk saya. Ditambah lagi beliau mengatakan bahwa tanah/ rumah saya tsb akan dilelang pada akhir bulan September 2015. saya sangat kaget dengan pernyataan tersebut, karena setahu saya Bank seharusnya melakukan Somasi terlebih dahulu dan juga Sita Hak terhadap asset tersebut. sedangkan sekarang ini saya tidak mendapatkan Somasi/ teguran apa pun dari pengadilan, dan mengapa beliau bisa secepat itu melelang aset saya.
Dalam hal ini saya merasa ada sesuatu yang aneh, dikarenakan Bpk Ridwan Selaku Deputy di Panin Bank, kerap berkali kali mengatakan bahwa dia akan membantu mencarikan pembeli untuk tanah saya ( Bpk Hidayat). dan bila Bpk Hidayat yang membeli tanah saya, biaya proses lelang dapat dikurangkan. akan tetapi Bpk hidayat mau membeli tanah sy tsb dengan harga yang cukup rendah.
Disini saya melihat ada indikasi permainan antara Deputy Panin Bank ( Bpk Ridwan) dengan pihak lain. dimana setiap kali saya ingin menjual tanah tsb ke org lain, beliau selalu menyarakankanya untuk menjual ke Bpk Hidayat dan setiap kali saya meminta pernyataan tertulis bahwa tanah saya sudah masuk lelang beliau hanya berkata "tidak ada".
Yang saya ingin pertanyakan disini adalah:
1. langkah hukum apa yang saya bisa ambil untuk menangani kasus ini?
2. Apakah betul bahwa Bank Panin bisa dengan tanpa persetujuan apa pun dan tanpa melakukan somasi, langsung memasukan Tanah saya ke balai lelang?
3. Saran apa yang kiranya saya harus lakukan untuk menyelesaikan kasus ini? Apakah seperti memasukan ke media massa?
4. Untuk menghadapi orang dengan posisi sebagai Deputy di bank tsb, ke bagian mana lagi saya harus melaporkanya? karena deputi merupakan kedudukan yang cukup tinggi di suatu perusahaan.
Atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.
Denny
Saya ingin bertanya mengenai permasalahan saya sekarang ini.
Sekitar tahun 2010 saya memilik Pinjaman Rekening Koran Di Bank (PRK) di bank Panin senilai Rp 2.5 M dan berjalan dengan baik hingga Desember 2014.
Pada Bulan tersebut kredit saya bermasalah, dimana pada bulan tersebut harus dilakukan tanda tangan perpanjangan kredit, akan tetapi karena konflik keluarga, perpanjangan tersebut tidak bisa dilakukan karena salah satu pihak menolak untuk melakukan tanda tangan tersebut. hingga pada akhirnya bank memutuskan bahwa kredit saya tersebut terhitung sebagai kredit macet.
singkat cerita, saat ini konflik keluarga telah selesai dan saya bertujuan baik untuk melunasi pinjaman saya tersebut dengan menjual tanah jaminan tersebut.
Minggu lalu saya sudah mendapat pembeli tanah tsb, dan saya menghadap ke pihak Panin Bank Bpk Ridwan Selaku Deputy di bagian Collection. sangat disayankan sekali beliau mengatakan bahwa jaminan tersebut tidak dapat dibeli dengan KPR, dengan alasan bank memiliki peraturan pelarangan KPR untuk kredit bermasalah. Dan saya pun bertanya mengenai negosiasi bunga penalty/ Overdrawn (OD). karena semenjak kredit macet saya dikenakan bunga sebesar 4% perbulan, beliau hanya mengatakan bahwa cari dahulu pembeli yang siap bayar cash baru saya kasih jawaban berapa diskon bunga untuk saya. Ditambah lagi beliau mengatakan bahwa tanah/ rumah saya tsb akan dilelang pada akhir bulan September 2015. saya sangat kaget dengan pernyataan tersebut, karena setahu saya Bank seharusnya melakukan Somasi terlebih dahulu dan juga Sita Hak terhadap asset tersebut. sedangkan sekarang ini saya tidak mendapatkan Somasi/ teguran apa pun dari pengadilan, dan mengapa beliau bisa secepat itu melelang aset saya.
Dalam hal ini saya merasa ada sesuatu yang aneh, dikarenakan Bpk Ridwan Selaku Deputy di Panin Bank, kerap berkali kali mengatakan bahwa dia akan membantu mencarikan pembeli untuk tanah saya ( Bpk Hidayat). dan bila Bpk Hidayat yang membeli tanah saya, biaya proses lelang dapat dikurangkan. akan tetapi Bpk hidayat mau membeli tanah sy tsb dengan harga yang cukup rendah.
Disini saya melihat ada indikasi permainan antara Deputy Panin Bank ( Bpk Ridwan) dengan pihak lain. dimana setiap kali saya ingin menjual tanah tsb ke org lain, beliau selalu menyarakankanya untuk menjual ke Bpk Hidayat dan setiap kali saya meminta pernyataan tertulis bahwa tanah saya sudah masuk lelang beliau hanya berkata "tidak ada".
Yang saya ingin pertanyakan disini adalah:
1. langkah hukum apa yang saya bisa ambil untuk menangani kasus ini?
2. Apakah betul bahwa Bank Panin bisa dengan tanpa persetujuan apa pun dan tanpa melakukan somasi, langsung memasukan Tanah saya ke balai lelang?
3. Saran apa yang kiranya saya harus lakukan untuk menyelesaikan kasus ini? Apakah seperti memasukan ke media massa?
4. Untuk menghadapi orang dengan posisi sebagai Deputy di bank tsb, ke bagian mana lagi saya harus melaporkanya? karena deputi merupakan kedudukan yang cukup tinggi di suatu perusahaan.
Atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.
Denny
0
6.6K
2


Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Melek Hukum
7.6KThread•2.3KAnggota
Urutkan
Terlama


Komentar yang asik ya