sanskertaAvatar border
TS
sanskerta
Cek STNK-mu, ada biaya SWDKLLJ. Ini penjelasannya gan

Pernah mendengar SWDKLLJ? Coba semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kamu membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ? Fungsinya buat apa?

Quote:


Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :

  • Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
  • Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
  • Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
  • Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta

Bagaimana cara memperoleh santunan?

  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
  3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
  4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.


Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang/pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.

Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Kalau telat / belum bayar terus terjadi musibah gak bakalan dapat deh santunan dari Jasa Raharja. emoticon-Blue Guy Peaceemoticon-I Love Indonesia (S)

Sumber 1

tidak menolak cendol emoticon-Toast
bintangnya jangan lupa emoticon-Angkat Beer

Komen kaskuser :

Quote:


Quote:


Quote:


ada mantan orang samsat gan emoticon-Malu (S):

Quote:


Ini ada yg ngasih penjelasan lebih lanjut
Quote:



Quote:


Gini gan..swdkllj memang diperuntukan bagi pihak ketiga diluar pemilik kendaraan yang terkena musibah, disitu tertulis bahwa kecelakaan tunggal tidak dijamin jd kepastian asuransi bisa diklaim jika terjadi kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan atau lebih.

Contoh kasus bagaimana jika terjadi kecelakaan yang melibatkan 2 motor dengan pemilik kendaraan yang sama dengan nama stnk mereka, apakah mereka akan mendapatkan santunan? Saya akan bilang iya. Tapi disitu ditulis pemilik kendaraan tidak ditanggung? Saya lebih melihat dalam point kecelakaan yg melibatkan 2 kendaraan, ini dasarnya. Jadi ketika 2 pemilik kendaraan tersebut sama2 taat bayar pajak mereka otomatis saling mengcover dan inilah yang dimaksud pihak ketiga diluar pemilik kendaraan. Kondisi ini pun juga berlaku untuk kecelakaan yang melibatkan banyak kendaraan (lebih dari 2) Gitu ya gan, koreksi jika ane salah emoticon-Big Grin

Sebenernya agak ambigu nih pertanyaan agan zevtyan.

Biar jelas lagi ane kasi contoh kasus 2
Bagaimana kalau kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan namun kedua korban bukan sebagai pemilik kendaraan? Apakah si pemilik kendaraan asli akan mendapat santunan? Jelas tidak dong. Karena dilihat dari pasal jelas disebutkan asuransi diberikan untuk pihak ketiga. Masa iya pemilik kendaraan yg bukan korban diberikan santunan? Jadi sebenarnya asuransi jasa raharja itu BISA diklaim asal memenuhi syarat melibatkan 2 kendaraan atau lebih dan pemilik kendaraan taat bayar pajak.
Semoga bisa tercerahkan emoticon-Toast
Diubah oleh sanskerta 11-07-2015 19:36
azidqi
azidqi memberi reputasi
1
93K
787
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.