Quote:
Dahlan Iskan Resmi Tersangka Kasus Gardu Induk PLN
Quote:
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gardu induk PLN. Sebelumnya, Dahlan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"DI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam pembangunan gardu induk PLN," kata Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (5/6/2015).
Adi belum menjelaskan secara detail pasal apa yang menjerat Dahlan. Termasuk bagaimana peran mantan menteri BUMN tersebut di kasus Gardu Induk PLN.
Sebelumnya, Dahlan sudah diperiksa sebagai saksi dua kali terkait kasus tersebut. Kemarin, Dahlan diperiksa 8 jam sebagai saksi. Pagi ini, dia juga kembali menjalani pemeriksaan.
"Nggak ingat ya, banyak sekali. Saya sudah tua, sudah 64 tahun," ungkap Dahlan saat dikonfirmasi.
"Merupakan pengalaman tersendiri. Menarik juga diperiksa sebagai saksi, bisa mempelajari banyak dari pemeriksaan," sambungnya.
Quote:
Quote:
Dahlan Iskan Jadi Tersangka Korupsi
Quote:
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman, di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jumat 5 Juni 2015.
"Sejak kemarin tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa seorang saksi, yaitu Dahlan Iskan yang kala itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Hasil pemeriksaannya kami evaluasi, dan kami analisa. Dan tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang kami kumpulkan," kata Adi.
Sebelumnya, Adi mengatakan bahwa Dahlan dicecar soal penganggaran tahun jamak dan juga sistem pembayaran dengan on set dalam proyek tersebut pada Kamis kemarin.
"Tim penyidik mengajukan 44 pertanyaan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan kapasitasnya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Ada dua hal pokok, berkaitan dengan penganggaran multiyears dan sistem pembayaran proyek ini dengan on set," kata Adi.
Kasus yang akhirnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai. (ase)
Quote:
Dagelan apalagi ini
Padahal dahlan adalah satu dari sedikit orang yang ane masih bisa percaya di republik ini