mahadewakuntiAvatar border
TS
mahadewakunti
Penghayat Hendaki Kepercayaan Diakui Sebagai Agama
Penghayat Hendaki Kepercayaan Diakui Sebagai Agama
Jun 01, 2015 Admin Agama, Berita 0

[Semarang –elsaonline.com] Berdasarkan survei sederhana Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, semua Penganut Kepercayaan ingin kepercayaanya diakui. Mereka ingin Kepercayaanya diperlakukan sama oleh Negara, layaknya enam agama negara (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu).

eLSA melakukan survei kecil tersebut bersamaan dengan kegiatan yang diadakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Generasi Muda di Hotel Marlim Kabupaten Pekalongan pada 18-19 Mei 2015. Pada forum itu, terdapat 15 Penganut Kepercayaan dari tiga organisasi dan penganut enam “agama resmi.”

Jumlah peserta keseluruhan pada acara itu 70 orang dengan perewakilan dari semua agama dan Kepercayaan. Pertama, pertanyaan diajukan khusus kepada penganut Kepercayaan, “Apakah mereka ingin Kepercayaanya diakui oleh Negara, seperti halnya enam “agama resmi” Negara saat ini?

Forum Berlangsung: Suasana ketika acara forum FKUB dan survey berlangsung. [Foto: Khoirul Anwar]
Forum Berlangsung: Suasana ketika acara forum FKUB dan survey berlangsung. [Foto: Khoirul Anwar]

“Hasilnya semua penganut penghayat ingin jika Kepercayaan diakui sebagai “agama resmi.” Karena pada hakikatnya, Kepercayaan menurut mereka adalah agama. Hak-hak mereka sama sebagaimana hak penganut agama yang selama ini dilayani negara,” kata Tedi, usai rekap hasil survei di Kantor eLSA, Senin (30/5/15).
eLSA juga mengajukan pertanyaan yang sama kepada semua penganut agama yang selama ini dilayani negara pada responden masa itu. Pertanyaan itu, apakah sepakat jika Kepercayaan diakui sebagai agama? Hasilnya 31 orang, umat beragama setuju kalau Kepercayaan diakui sebagai agama. Sementara 11 orang tidak setuju atau menolak jika Kepercayaan diakui sebagai agama. “Selebihnya, tidak menjawab atau abstain,” tambahnya.

Hal ini, ada yang tidak konsisten ketika disusul dengan pertanyaan, apakah sepakat dengan pasal 29 ayat 2 tentang kebebasan beragam dalam UUD 1945. Hasilnya, semua responden, baik yang beragama maupun penganut Kepercayaan sepakat dengan pasal “bahwa semua bebas menganut agama dan beribadat sesuai dengan agama dan Kepercayaanya itu”.

Relasi Sosial
Selain soal pengakuan negara terhadap agama, eLSA juga mempertanyakan sejauh mana inklusi soal di tingkat generasi muda. Pertanyaan yang diajukan mengenai tolong dalam masalah pemakaman. Pertanyaan itu diajukan karena banyak terjadi kasus penolakan pemakaman.

Hasilnya, 42 orang penganut agama bersedia menolong pemakaman jenazah yang berbeda dengan agamanya. Sementara enam orang lainya, enggan membantu pemakaman jenazah orang yang berbeda agamanya. Padahal, mengenai pertanyaan apakah bersedia menghadiri undangan perkimpoian atau hajatan orang yang berbeda agama?

Jawabanya, semua bersedia untuk menghadiri undangan dari orang yang berbeda agama. Masih mengenai relasi sosial, elsa mengajukan pertanyaan mengenai perusakan atau penolakan pembangunan rumah ibadah. Pertanyaan ini diajukan karena masih banyak terjadi kasus penolakan pembangunan rumah ibadah di level masyarakat.

Hasilnya, 41 orang akan ikut membantu korban perusakan atau penolakan rumah ibadah agama lain. Sementara enam orang tidak akan membantu, ketika ada rumah ibadah agama lain ditolak atau dirusak. Pertanyaan terakhir yang diajukan kepada responden mengenai nikah beda agama. Pertanyaan ini juga tak lepas dari banyaknya pasangan remaja beda agama yang berhenti pada proses pacaran.

Meskipun masih banyak yang menikah beda agama namun tidak dicatatkan di negara atau mereka dicatatkan dengan salah satu agama, setelah menikah mereka kembali beribadah menurut agama masing-masing. Hasilnya, 21 orang akan diakhiri hubunganya jika harus menikah dengan syarat pindah agama terlebih dahulu ketika hendak menikah, sementara 19 akan melanjutkan ke jenjang perkimpoian. [elsa-ol/Ceprudin-@Ceprudin/001]

http://elsaonline.com/?p=4373

Setuju, sudah saatnya agama lokal diakui sebagai agama resmi di negeri ini

0
2.6K
36
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.