comANDREAvatar border
TS
comANDRE
Eksekusi Mati Gelombang Kedua, 126 Penembak Sudah Siaga


TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah sudah menyiapkan 126 penembak jitu dari Satuan Brigade Mobil untuk pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba gelombang kedua di Nusakambangan, Jawa Tengah. Regu tembak ini disiapkan atas permintaan Kejaksaan Agung selaku eksekutor.

"Jumat lalu, regu tembak sudah siaga satu di Nusakambangan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Aloysius Liliek, ketika dihubungi Tempo, kemarin. “Begitu perintah (Kejaksaan) keluar, mereka langsung jalan.”

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati, satu terpidana mati dieksekusi 14 penembak. Dari jumlah itu, satu penembak berpangkat bintara, 12 penembak berpangkat tamtama, dan 1 penembak berpangkat perwira sebagai pemimpin regu.

Tim Kejaksaan sendiri sudah menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan jadwal eksekusi kepada para narapidana pada Sabtu 26 April 2015. “Paling cepat pelaksanaan eksekusi Selasa ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana. Notifikasi ini juga menjadi kesempatan terpidana menyampaikan permintaan terakhir.

Dari sembilan terpidana, ujar Tony, delapan di antaranya sudah menggunakan upaya hukum terakhir, tapi ditolak. Satu terpidana lagi, kata dia, yakni Zainal Abidin asal Palembang, baru hari ini akan menghadapi putusan resmi Mahkamah Agung ihwal upaya peninjauan kembali kasusnya. Tony tak mau berandai-andai ihwal putusan PK Zainal. Namun seorang jaksa memastikan Kejaksaan sudah mendapat bocoran bahwa PK Zainal ditolak MA sehingga namanya masuk daftar eksekusi Selasa besok.

Kepada Tempo, juru bicara MA, Suhadi, memberi sinyal lembaganya akan menolak PK Zainal yang kedua kalinya itu. “Karena tidak ada novumnya,” kata Suhadi.

Januari 2015, Kejaksaan sebenarnya mengumumkan sepuluh terpidana mati narkoba masuk daftar eksekusi gelombang kedua. Sembilan di antaranya warga asing, seperti Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, Serge Areski asal Prancis, Rodrigo Gularte asal Brasil, dan Mary Jane Fiesta asal Filipina. Tapi, Kamis pekan lalu, Serge mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara guns menggugat keputusan Presiden Joko Widodo atas penolakan grasinya. Pada gelombang pertama, Kejaksaan sudah mengeksekusi enam terpidana narkoba, yang terdiri atas lima warga asing dan satu warga Indonesia.

Sejak Sabtu 26 April 2015, sembilan terpidana mati itu juga sudah menghuni ruangan isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Handoyo Sudrajat, kegiatan sehari-hari mereka menjelang eksekusi lebih banyak diisi dengan berdoa. "Kami menyiapkan pemuka agama yang selalu siap mendampingi mereka," ujar dia. Kendati para narapidana menghuni ruang isolasi, kemarin, sejumlah keluarga masih tampak mengunjungi mereka.

Direktur Human Rights Working Group Rafendi Djamin mengecam pemerintah yang tetap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati narkoba. "Tak ada negara beradab yang masih menjatuhkan hukuman mati," ujarnya.

sumber
======

mantab betul ! emoticon-Recommended Seller
0
3.4K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.