tatangsutayaAvatar border
TS
tatangsutaya
Kronologis Kasus Pajak BCA [WAJIB BACA]


Bulan April lalu KPK menetapkan Hadi Purnomo (Mantan Dirjen Pajak) sebagai tersangka kasus [ajak BCA. Banyak kalangan yang menilai bahwa kasus ini meruakan pintu gerbang untuk menyelidiki kasus BLBI yang selama ini belum juga tuntas. Apakah KPK dapat menuntaskan kasus ini? mari kita simak kronologis kasus pajak BCA ini terlebih dahulu.

Hadi Purnomo mendapat kado pahit dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67, seusai acara pamitan pensiun sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pajak PT Bank Central Asia (BCA).

Hadi diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak pada 2001-2006. Ia menerima permohonan keberatan pajak BCA sehingga bank tersebut tidak membayar pajak yang mengakibatkan merugikan negara Rp 375 miliar.

Penggelapan tersebut disinyalir memanfaatkan celah hukum dengan cara melakukan belanja di luar kewajaran, seperti menaikkan tunjangan dan gaji karyawan, serta menyuap oknum pejabat, sehingga jika hal tersebut dibuka, maka bisa menyasar BLBI. Terlebih Antasari pernah menyelidiknya.

Atas dasar itu, KPK harus membukanya dan mengusut dugaan keterlibatan pemilik BCA saat itu, yang penyelidikan sudah mengarah kepada Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim. Hadi Poernomo menguntungkan BCA sebagai wajib pajak badan atau korporasi.

Keputusan Hadi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil, menjandikan BCA tidak harus membayar pajak dan modus ini merupakan bagian dari kejahatan perbankan yang harus diungkap dan diselesaikan KPK karena merugikan keuangan negara.

Kasus BCA merupakan fenomena gunung es, karena ditenggarai banyak kasus serupa yang terjadi di sektor perbankan. Adapun potensi kerugian negara dari pajak perbankan setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 10-12 trilyun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa petinggi Bank Central Asia (BCA) dalam kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank BCA. Pasalnya, ada beberapa pihak Bank BCA ikut meraup keuntungan dari kasus tersebut.

Lika Liku Pajak Bank BCA

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan satus tersangka, yakni mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai direktur jenderal Pajak. Hadi dan kawan-kawan, kata Abraham, disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penyertaan sangkaan menggunakan Pasal 55 KUHP juga mempertegas dugaan Hadi tidak sendirian melakukan perbuatan tersebut.

Selaku Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan atau perbuatan melawan hukum terkait dengan pengajuan keberatan pajak BCA. Kasus ini berawal ketika BCA mengajukan permohonan keberatan pajak sekitar 2003. Atas keberatan pajak ini, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) melakukan telaah yang hasilnya mengusulkan Dirjen Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Namun, Hadi Poernomo justru memutuskan sebaliknya. Dia memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan tersebut sehingga permohonan keberatan pajak BCA dikabulkan. Keputusan yang mengabulkan permohonan pajak tersebut diterbitkan Hadi sehari sebelum jatuh tempo bagi Ditjen Pajak untuk menyampaikan putusannya atas permohonan BCA tersebut.

Karena diputuskan satu hari sebelum jatuh tempo, Direktur PPh tidak memiliki cukup waktu untuk menyampaikan tanggapannya atas putusan Hadi selaku Dirjen Pajak. Padahal, menurut KPK, Hadi sedianya memberikan waktu kepada Direktur PPh, selaku pihak penelaah, untuk menyampaikan tanggapannya. Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar. Sumber:inilah..com

Lika-liku Pajak Bank BCA

1998
BCA rugi Rp 29 triliun akibat rush dan kredit macet. Pemerintah menyuntikkan dana ke BCA dan mengambilmalih 92,8 persen sahamnya.

1999
Untuk mengurangi angka kredit macet di pembukuan, pemerintah menghapus utang bermasalah BCA senilai Rp 5,77 triliun dengan hak tagih dan aset jaminannya diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tahun itu, BCA untung Rp 174 miliar.

2002
Hadi Poernomo naik menjadi Direktur Jenderal Pajak.

Dirjen Pajak mengoreksi laba BCA pada 1999, bukan cuma Rp 174 miliar, tapi Rp 6,78 triliun. Salah satu yang mendongkrak angka laba, penghapusan utang bermasalah Rp 5,77 triliun itu dianggap sebagai pemasukan bagi BCA. Karena itu, BCA mesti membayar pajak Rp 375 miliar.

2003
BCA menyatakan keberatan pengalihan utang bermasalah itu dimasukkan sebagai pendapatan sehingga ada beban pajak tambahan ratusan miliar rupiah. Apalagi hasil penjualan aset BPPN berhasil menjual senilai Rp 3,29 triliun tidak ada yang masuk BCA.

2004

13 Maret
Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengirim surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak, yang dijabat oleh Hadi Poernomo.

17 juli
Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota itu, Hadi meminta Sumihar mengubah kesimpulan pemeriksaan dari semula “menolak” menjadi “menerima” permohonan keberatan pajak PT Bank BCA. Jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA adalah sehari setelahnya, 18 Juli 2004, sehingga Sumihar tidak sempat memberikan argumen.

21 April 2014
KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hadi diduga bermain dalam urusan pajak BCA dengan menerbitkan nota dinas untuk mengabulkan permohonan keberatan pajak Bank BCA. KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan perkiraan kerugian negara Rp 375 miliar.

Saya pribadi berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan berani dan tegas tanpa pandang bulu sehingga kasus BCA serta BLBI dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat dan negara ini tidak terus menjadi korban para koruptor yang tidak bertanggung jawab. Mari kita kawal terus kasus ini.
0
2.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.