Perseteruan KPK dan Polri belakangan ini emang rame gan. Permasalahannya gak cuma soal Praperadilan Budi Gunawan, yang udah pernah Hukumonline bahas minggu lalu, tapi juga soal penetapan tersangka oleh kedua belah pihak. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kemudian Polri juga menetapkan Bambang Widjojanto (salah satu komisioner KPK) sebagai tersangka.
Nah, sebenarnya ketika seseorang menjadi tersangka, hak-hak apa aja sih yang mereka peroleh? Simak bahasannya dari hukumonline ya gan.
1. Hak Tersangka atas BAP
Spoiler for Hak Tersangka atas BAP:
Hak Tersangka atas Turunan BAP
Agan pasti pernah dengar istilah Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) kan? Nah, keterangan yang diberikan oleh Tersangka untuk dituangkan dalam BAP adalah ranah dari penyidikan. Isi dari keterangan Tersangka dalam tingkat penyidikan yang dituangkan dalam BAP tersebut bukanlah untuk diketahui umum (konsumsi publik).
Secara hukum, hanya Tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya, yaitu hanya untuk disimpan Tersangka/Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya. Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP:
Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Sebenarnya nggak ada aturan yang tegas membolehkan atau melarang tersangka untuk tahu siapa yang menjadi pelapornya di kepolisian.
Tapi kalau kita lihat aturan lain, misalnya UU Perlindungan Saksi dan Korban, ada aturan yang menyatakan bahwa saksi atau korban berhak memperoleh perlindungan serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksiannya.
Bahkan di Peraturan Kapolri tentang Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana tegas disebutin bahwa prinsip pelayanan saksi dan/atau korban salah satunya adalah menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban.
Perlu diingat nih, Gan. Melekatnya status tahanan pada diri seseorang, bukan berarti kita bisa berlaku seenaknya pada orang tersebut. Apabila tahanan merasa dirugikan karena perbuatan tersebut, bisa saja tahanan melaporkan/mengadukan perbuatan tersebut.
Status seseorang sebagai tersangka tidak meniadakan haknya untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Bahkan sekalipun statusnya adalah terpidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mencabut hak tersebut. Pasal 35 ayat (1) KUHP mengatur pencabutan hak-hak terpidana oleh Hakim sebagai bentuk pidana tambahan yang dikenakan kepada terpidana sebagai berikut:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu.
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata.
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri.
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Jadi pada dasarnya, seseorang yang belum terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak boleh dianggap bersalah.
Penangguhan penahanan itu sendiri dapat kita lihat pengaturan dalam Pasal 31 ayat KUHAP yang berbunyi:
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Jadi, dari pasal di atas dapat kita uraikan mengenai syarat tersangka atau terdakwa mendapat penangguhan penahanan adalah:
1. Ada permintaan dari tersangka atau terdakwa
2. Permintaan penangguhan penahanan disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim (sesuai kewenangannya masing-masing) yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan
3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.