bpjskesehatan
TS
bpjskesehatan
Cari Tau Seputar BPJS Kesehatan
Halo agan dan aganwati.. Kami ingin berbagi informasi seputar BPJS Kesehatan, mulai dari prosedur pendaftaran, pelayanan, hingga pelayanan kesehatan apa saja yang dijamin BPJS Kesehatan untuk seluruh masyarakat yang sudah bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan emoticon-I Love Indonesia

Apabila ada keluhan, kritik, dan saran agar disampaikan secara terbuka agar kami dapat memberi solusi terbaik bagi agan dan aganwati, sekaligus meningkatkan pelayanan kami ke depannya emoticon-Shakehand2emoticon-Shakehand2

Oya, kami juga menyediakan informasi lengkap bagi agan dan aganwati yang ingin tau lebih banyak tentang pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan, administrasi klaim fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan, serta regulasi pemerintah terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan.

Ingin tahu manual pelaksanaan JKN-BPJS Kesehatan yang sudah sejak awal Januari disusun BPJS Kesehatan? Yuk lihat tautan berikut emoticon-Traveller
http://bpjs-kesehatan.go.id/index.ph...bpjs-kesehatan


Dear agan dan sista, sebelum bertanya, silakan cek FAQ kami dulu ya, untuk menghindari pertanyaan berulang. Terima kasih sebelumnya emoticon-Shakehand2

FAQ 1: Kepesertaan & Pendaftaran
1. Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Peserta Mandiri (Perorangan)
Untuk pendaftaran manual, agan bisa mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat di daerah agan. Cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Kemudian, isilah daftar isian peserta yang sudah disediakan untuk diproses petugas BPJS Kesehatan. Jika sudah selesai, agan akan mendapat nomor Virtual Account (VA) untuk membayar iuran sebesar kelas yang agan pilih. Pembayaran bisa dilakukan di Bank Mandiri, BRI, atau BNI, melalui teller bank atau ATM.

Jika sudah membayar, agan dapat menyerahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan. Tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas ATM atau bank dekat dengan lokasi pendaftaran, sehingga agan tidak perlu bolak-balik mengurus pembayaran.

Jangan lupa untuk selalu menyimpan nomor Virtual Account agan baik-baik, karena nomor tersebut akan agan gunakan setiap kali melakukan transaksi pembayaran iuran bulanan.

Untuk pendaftaran online, agan dapat mengunjungi website resmi kami di sini: http://bpjs-kesehatan.go.id/index.ph...detail/2014/15
Selanjutnya, agan dapat mengikuti petunjuk yang tercantum di sana.

Pendaftaran Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU itu seperti PNS, karyawan swasta, pegawai badan/lembaga, dan sejenisnya gan.. Pendaftaran PPU ini dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerjanya, dalam hal ini pimpinan perusahaan atau kantor tempat mereka bekerja. Tahun depan, seluruh perusahaan sudah harus mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika tidak, maka perusahaan atau pemberi kerja tersebut akan dikenai sanksi oleh pemerintah.

Walaupun pemberi kerja sudah mendaftarkan pekerjanya ke asuransi swasta lain, pemberi kerja tetap harus mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini wajib dilakukan, karena seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang di Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Yang otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah peserta Askes, Jamkesmas, KJS, JPK Jamsostek, pensiunan PNS/TNI/Polri, veteran, dan perintis kemerdekaan, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran peserta.

2. Berapa jumlah anggota keluarga yang ditanggung (khusus bagi PPU)?
Jumlah peserta dan anggota yang ditanggung paling banyak 5 (lima) orang, meliputi satu istri atau suami yang sah dari peserta dan 3 (tiga) anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah) dengan ketentuan belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal. Bagi peserta yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, maka dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

3. KTP saya adalah KTP Kota A, tapi saya sekarang tinggal di Kota B. Apa saya bisa membuat Kartu BPJS Kesehatan di Kota B?

Jika mendaftar sebagai peserta mandiri (perorangan), agan bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan di kota manapun. Nantinya, fasilitas kesehatan tingkat pertama agan akan disesuaikan dengan tempat tinggal atau domisili agan di Kota B, bukan disesuaikan dengan domisili KTP.

4. Saya baru masuk kerja / pindah tempat kerja, bagaimana mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan saya?
Untuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan, agan bisa meminta tolong kepada unit SDM atau HRD atau bagian lainnya yang mengurus pendaftaran karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebab pendaftaran maupun perubahan data bagi pekerja/pegawai/karyawan dan sejenisnya dilakukan secara kolektif oleh tempat kerjanya. Kalau agan sudah punya Kartu BPJS Kesehatan, sertakan fotocopy Kartu BPJS Kesehatan agan saat melapor.

Jika ada mutasi (penambahan atau pengurangan pegawai), maka pihak HRD atau pimpinan tempat kerja tersebut wajib melaporkan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan dengan menyebutkan data pegawai yang bertambah atau berkurang saja (tidak menyertakan data semua pegawai). Jika ada pegawai yang keluar tapi tidak dilaporkan secara tertulis, maka pemberi kerja tersebut tetap berkewajiban melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan sebelum ada pemberitahuan resmi.

5. Saya resign/keluar/di-PHK dari tempat kerja saya, apa saya tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Sangat bisa. Status kepesertaan BPJS Kesehatan agan tidak serta merta hilang begitu agan keluar dari tempat kerja agan. Untuk mengurusnya, agan tinggal melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan yang menyatakan agan sudah tidak bekerja lagi di tempat kerja agan.

Selanjutnya, agan tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan cara mandiri. Ilustrasinya begini, perusahaan agan mendaftarkan agan di kelas II. Maka setelah agan keluar dari tempat kerja, maka agan diharapkan segera melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran untuk kelas II sendiri, yaitu Rp 42.500,- per orang per bulan. Agan juga bisa naik kelas (tidak bergantung pada kelas dimana agan didaftarkan tempat kerja). Nanti pembayaran iuran bulanannya pun disesuaikan dengan kelas yang agan pilih.

6. Saya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan harus pindah tempat tinggal, lalu harus bagaimana?
Agan cukup melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Nanti di sana agan akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru, yang lokasinya disesuaikan dengan tempat tinggal baru agan.

7. Bagaimana jika ada perubahan daftar susunan keluarga peserta BPJS Kesehatan, seperti ada penambahan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga?

Dalam hal ini, peserta dapat melaporkan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja atau langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 hari kerja sejak terjadi perubahan data peserta.

8. Seandainya saya termasuk peserta PBI, bisakah saya mengubah status kepesertaan menjadi peserta non-PBI yang membayar sendiri iuran tiap bulannya?
Perubahan status peserta PBI menjadi non-PBI bisa dilakukan jika taraf hidup peserta PBI telah membaik dan sudah mampu membayar iuran bulanan. Peserta PBI yang ingin berganti status menjadi non-PBI cukup datang ke BPJS Kesehatan untuk membayar iuran pertamanya dan menandatangani surat pernyataan bersedia membayar iuran bulanan dengan biaya sendiri.

Sementara itu, jika ada peserta non-PBI yang berganti status menjadi peserta PBI, pergantian status akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah akan mengevaluasi data peserta PBI setiap 6 bulan sekali untuk memastikan peserta PBI tepat sesuai sasaran. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud, tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.

9. Apa saja syarat Penambahan Keluarga bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)?
Syaratnya, agan mengurus langsung ke Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat dengan membawa fotocopy KK, fotocopy KTP, dan pasfoto berwarna 2 lembar ukuran 3x4 orang tua/mertua/anak ke-4 dan seterusnya agan; sertakan pula fotocopy slip gaji agan yang telah dilegalisir dan surat keterangan dari instansi agan yang menerangkan bahwa orang tua/mertua/anak ke-4 dan seterusnya agan menjadi tanggungan agan.

10. Kenapa selalu muncul pesan "Periksa Kembali Data yang Anda Masukkan" setiap kali saya mau menambah/mendaftarkan anggota keluarga?
Berikut kami sampaikan alternatif solusi dari mr.smartworker:
Quote:



FAQ 2: Pembayaran Iuran Bulanan
1. Berapa denda jika terlambat membayar iuran bulanan?
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika melewati waktu yang ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan akan dikenai denda sebesar 2% dari total iuran tertunggak. Bagi PPU, jika keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 bulan, maka pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara. Hampir sama, pelayanan kesehatan juga akan dihentikan sementara jika peserta BPJS Kesehatan mandiri (perorangan) terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan.

2. Bisa bayar iuran dimana saja?

Pembayaran iuran bulanan bisa dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa lewat teller bank, ATM, internet banking, atau autodebet Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Hingga kini, BPJS Kesehatan belum bekerjasama dengan bank selain ketiga bank tersebut.

3. Bagaimana jika tagihan iuran berbeda dengan perhitungan saya?
Pastikan agan menyimpan semua bukti pembayaran iuran bulanan yang telah agan lakukan. Jika terdapat kekeliruan dalam tagihan iuran, agan dapat membawa bukti pembayaran ke bank tempat agan melakukan pembayaran. Jika agan menemui kesulitan, agan dapat menghubungi call center kami di 500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa sebutkan nomor Kartu BPJS Kesehatan agan atau nomor Virtual Account agan saat melakukan pengaduan.

Contoh kasus: Agan terdaftar di kelas 1, maka iuran bulanan yang ditagihkan adalah Rp 59.500. Namun ternyata pada saat akan membayar, ternyata tagihannya tertera (misalnya) 2x lipat, maka kelebihan iuran yang ditagihkan tersebut, dapat digunakan untuk membayar iuran bulan berikutnya gan.


4. Kenapa saya mendapati jumlah tagihan yang sangat besar saat berusaha membayar tagihan lewat internet banking?
Nah, kemungkinan agan salah mengisi kolom "Jumlah bulan yang dibayar" dengan nominal kelas kepesertaan agan, misalnya "59500" (kelas I). Padahal, seharusnya diisi dengan angka "1", yang artinya agan ingin membayar tagihan untuk 1 bulan.

Penting banget!
- Pembayaran iuran untuk peserta mandiri (perorangan) adalah per orang per bulan. Misalnya, suami, istri, dan 3 orang anak mendaftar sebagai peserta kelas I, maka iurannya adalah Rp 59.500,- x 5 orang = Rp 297.500,- per bulan.

- Pembayaran iuran bulanan berlaku untuk bulan dimana iuran tersebut dibayarkan. Ilustrasinya begini, jika agan mendaftar BPJS Kesehatan pada tanggal 31 Juli 2014, maka iuran tersebut hanya berlaku untuk bulan Juli, bukan berlaku sampai 31 Agustus. Nanti agan harus membayar iuran lagi untuk bulan Agustus pada tanggal 1-10 Agustus.

5. Bagaimana cara mengecek tagihan bulanan saya?
Bisa melalui layanan SMS dengan format:
TAGIHAN (spasi) nomor kartu peserta agan, lalu kirim ke 087775500400

Jika agan tidak memiliki tagihan, maka akan ada balasan "Anda tidak memiliki tunggakan iuran. Terima kasih telah melunasi iuran. Iuran dapat dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10."

Jika agan memiliki tagihan, maka akan ada balasan "Tagihan Rp xxx. Denda Rp xxx. Pembayaran maksimal tanggal xx-xx-xxxx melalui BNI: xxx (kode VA agan), BRI: xxx, MDR (mandiri): xxx"

FAQ 3: Seputar Kartu Peserta
1. Apakah Kartu Askes/Jamkesmas/KJS harus diganti dengan Kartu BPJS Kesehatan?
Tidak. Pemegang Kartu Askes, Jamkesmas, dan KJS tidak perlu mengganti kartunya dengan Kartu BPJS Kesehatan. Kartu tersebut masih berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Tenang gan, kalau ada pemberitahuan kami siap publikasikan di sini emoticon-Big Grin

2. Apa Kartu e-ID BPJS Kesehatan harus ditukar dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa?
Tidak. Kartu e-ID BPJS Kesehatan adalah kartu yang bisa dicetak sendiri oleh peserta BPJS Kesehatan yang melakukan pendaftaran secara online.

Kartu e-ID sama sahnya, sama validnya, dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa, bahkan e-ID bisa dicetak dengan tinta hitam putih. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan, agan cukup menunjukkan e-ID dan identitas diri lainnya seperti KTP.

3. Bagaimana kalau saya belum memiliki NPWP?
Jika tidak memiliki NPWP, maka tidak perlu dicantumkan gan.

4. Bagaimana jika saya belum memiliki KTP?
Agan tetap bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Agan bisa menggunakan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga agan.

5. Bagaimana cara mengubah nama/alamat/data lainnya yang salah saat mengisi formulir pendaftaran online?
Pengubahan data hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di daerah agan. Oleh karena itu, kami sarankan supaya agan segera melapor dan mengurus perbaikan data agan di sana, sehingga agan dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak agan. Mohon membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy buku tabungan (BNI, BRI, atau Bank Mandiri) dan pasfoto ukuran 3×4 dua lembar saat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian e-ID, kami mengimbau agar agan selalu mengecek ulang data yang dimasukkan, apakah sudah diisi lengkap atau belum.

6. Kenapa PDF berisi e-ID saya kosong?
Terkait hal tersebut, kemungkinan besar terdapat data tentang fasilitas kesehatan yang belum diisi lengkap, seperti lokasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, dokter keluarga, dan atau nama dokter gigi (jika agan memilih dokter keluarga sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama). Oleh karenanya, kami sarankan agan segera mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat untuk melengkapi data dan mencetak e-ID agan, sebab seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perubahan data peserta hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

7. Bagaimana jika saya kesulitan mendownload e-ID?

Berikut kami bagikan tips bermanfaat dari agan mandrivian :
Quote:


8. Kenapa link aktivasi saya di folder spam tidak bisa diklik?
Mohon agar email tersebut agan dipindahkan ke folder inbox terlebih dahulu, kemudian klik refresh, dan klik kembali link tersebut.

9. Kenapa nomor kartu saya di Daftar Isian Peserta tertulis "null"?
Hal itu berarti pendaftaran gagal dilakukan, oleh karena itu mohon agan berkenan mencoba mengulangi pendaftaran beberapa saat lagi.

10. Saya lupa nomor Virtual Account (VA) saya, lalu bagaimana?
Silakan lihat tips dari melkyaje
Quote:


Demi kemudahan dan kelancaran mengurus pendaftaran online dan mencetak e-ID, kami mengimbau agar setiap calon peserta BPJS Kesehatan selalu mengecek ulang data yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online, sebab kesalahan pengisian data dapat menyebabkan kekeliruan e-ID yang akan dicetak. Kartu e-ID bisa dicetak jika agan telah melakukan pembayaran pertama di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mandiri, BRI, atau BNI.

11. Kartu saya hilang! Bagaimana mengurusnya?

Pengurusan kartu hilang bisa segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat kehilangan dari polisi dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan agan (jika ada). Nanti di sana agan akan dicetakkan kartu BPJS Kesehatan sebagai ganti kartu BPJS Kesehatan agan yang hilang.

12. Bagaimana jika email aktivasi saya hilang/tidak sengaja terhapus?
Berikut tips dari mr.smartworker:
Quote:

Diubah oleh bpjskesehatan 12-02-2015 05:19
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.2M
10K
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Health
Health
icon
24.6KThread9.7KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.