- Beranda
- Berita dan Politik
Pemerintah Sahkan Golkar Agung Laksono
...
TS
mr.josh.tampan
Pemerintah Sahkan Golkar Agung Laksono
Quote:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly resmi mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol. Kepengurusan yang diketuai Agung Laksono itu dinyatakan sah dan diminta segera mengirimkan susunan kepengurusan lengkap pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya menerima keputusan mahkamah partai yang menyatakan mengesahkan hasil kepengurusan Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2015.
Laoly berujar keputusan itu baru diambilnya pada pukul 10.00 hari ini dengan meminta pertimbangan para ahli dan stafnya agar sesuai dengan aturan hukum. Sesuai keputusan Kementerian Hukum bertanggal 15 Desember 2014, kata Laoly, Kementerian menyerahkan penyelesaian konflik Golkar pada mahkamah partai.
Sidang Mahkamah Partai Golkar pun sudah menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dengan ketua umum Agung Laksono. "Kami meminta kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono segera mengirim nama dengan mengakomodir semua kader Golkar yang memenuhi kriteria," ujar Laoly.
Dualisme Golkar bermula dari kembali majunya Aburizal Bakrie sebagai ketua umum partai. Dalam munas yang berlangsung di Bali pada Desember lalu, Aburizal terpilih kembali sebagai ketua umum. Hasil ini diprotes sebagian kader yang kemudian membuat munas tandingan di Ancol. Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum dalam munas tersebut.
Penyelesaian kisruh ini telah dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri, hingga mahkamah partai. Mahkamah membacakan putusan sidang atas konflik dualisme kepengurusan partai pekan lalu di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
Dua hakim mahkamah, Andi Mattalata dan Djasri Marin, dengan tegas memenangkan kubu Agung Laksono. Sementara Muladi dan Natabaya memilih tak bersikap. Kedua kubu pun segera melapor ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan kepengurusan.
SUMBER
Quote:
Menkum HAM Akui Golkar Kubu Agung Laksono


Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Yasonna menyandarkan keputusan itu pada Undang-Undang Partai Politik.
"Membaca keputusan Mahkamah Partai (Golkar) dengan amar yang ada disebut di dalam putusan partai, maka kami meminta kepengurusan Partai Golkar, yang dari Ancol di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono, sesuai keputusan Mahkamah Partai," kata Yasonna kepada Metro TV, Selasa (10/3/2015).
Dia mengatakan, keputusan itu sesuai UU Parpol Pasal 32 ayat 5, UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Parpol.
"Setelah mempelajari secara cermat dan kemudian membaca ketentuan perundang-undangan dalam hal ini UU Parpol Pasal 32 ayat 5, UU No. 2/2011 tentang perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Parpol dinyatakan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final, mengikat secara internal, dalam hal perselisihan yang berkenaaan dalam kepengurusan," bebernya.
SUMBER
Quote:
Pemerintah Tetapkan Golkar Pimpinan Agung Laksono yang Sah


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yasonna Laoly telah mengakui hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Ancol, Jakarta, yang dipimpin Agung Laksono. Agung kemudian diperintahkan membentuk kepengurusan DPP partai secara selektif.
Hal ini tercantum dalam sebuah surat yang beredar di kalangan wartawan, Selasa (10/3). Surat tersebut ditandatangani Menteri Yasonna Laoly, tertanggal 10 Maret 2015.
Surat ini didasari Keputusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 3 Maret 2015, yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Dalam surat itu juga tertulis bahwa surat Kemenkumham ini diterbitkan berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 5 UU No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 2006 tentang partai politik, dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam perselisihan kepengurusan.
"Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami memita saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader partai Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut," bunyi surat itu.
Surat ini juga meminta permohonan pendaftaran kepegurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke KemenkumHAM sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Parpol.
SUMBER
GOLKAR AGUNG LAKSONO MEMANG LUAR BIASA

Diubah oleh mr.josh.tampan 10-03-2015 14:53
0
1.4K
Kutip
10
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.2KThread•56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok