AluriaSoriaAvatar border
TS
AluriaSoria
[FJB berduka] Mulai Januari 2015, Mengonsumsi Jamur Ini Langsung Dipenjara


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengimbau kepada masyarakat yang masih mengonsumsi "magic mushroom" (psilocybin mushroom), atau yang lebih di kenal dengan Jamur kotoran sapi atau kerbau untuk segera menghentikan kebiasaan tersebut.
Mengingat mulai 1 Januari 2015 mendatang, jamur tersebut masuk dalam narkoba dan akan ditindak layaknya pemilik atau pemakai ganja.
"Awal Januari 2015 mendatang, akan langsung kita tindak, tidak ada toleransi," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Rabu (17/12).
Ganefo mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan Polresta Denpasar mulai awal September lalu, kiranya sudah cukup lama. Dan kini sudah waktunya untuk penindakan. "Bukan salah kita, kita kan sudah mengingatkan," tambahnya.
"Hukumannya sama dengan Ganja, karena Mushroom juga mengandung zat psilosina," ujar Ganefo sambil membuka lembaran kitab undang-undang saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.(*)
Sebagaimana diketahui, jamur jenis ini masuk dalam narkotika golongan I dan telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Sumber

yg suka berdelusi dengan magic mushroom ud gk bisa dapet inspirasi lagi emoticon-Berduka (S)

untuk admin : jualan magic mushroom waktunya di banned di fjb

Spoiler for berita untuk efek samping:


Spoiler for kategori narkotik:


list kaskuser yang sepertinya pernah pakai

Quote:
Diubah oleh AluriaSoria 07-01-2015 10:12
0
20.7K
142
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.