chironicles
TS
chironicles
[nastak mewek]"Jangan Tinggalkan Jokowi Sendirian..."
"Jangan Tinggalkan Jokowi Sendirian..."

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi muda PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot, meminta kepada semua relawan dan pendukung Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014 lalu untuk tetap berjuang bersama-sama Presiden. Terlebih lagi, posisi Jokowi saat ini sedang sulit karena menghadapi polemik pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri.

"Saya ingin mengajak semuanya, di saat yang sedang sulit ini, untuk tidak meninggalkan Jokowi sendirian. Baik relawan, masyarakat, maupun parpol, semuanya harus tetap bersama-sama Jokowi," kata Banyu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut dia, polemik pelantikan Budi tidak mudah untuk diselesaikan. Pasalnya, masalah ini juga menjadi melebar menjadi kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Deklarator Komunitas Banteng Muda ini mendorong agar Presiden segera mengambil keputusan segera agar masalah ini tidak berlarut-larut. Menurut dia, momen pasca-keluarnya putusan praperadilan Budi Gunawan adalah saat yang tepat.

"BG sebagai warga negara sudah menggunakan hak konstitusinya melalui praperadilan dan dinyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Sekarang saatnya Jokowi mengambil keputusan," ujarnya.

Presiden Jokowi hingga saat ini belum mengambil keputusan soal dilantik atau tidaknya Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk memutuskan pada pekan lalu. Kepada wartawan, Jokowi berkali-kali hanya menyampaikan keputusan akan secepatnya diumumkan.

Dua pimpinan KPK, yakni Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, sudah menjadi tersangka oleh kepolisian di tengah ketidakpastian kepemimpinan Polri.

Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Dalam putusannya, hakim tidak menyinggung soal bukti-bukti dugaan korupsi Budi Gunawan yang dimiliki KPK.

Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Menurut Sarpin, kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Selain itu, kasus tersebut mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.


http://nasional.kompas.com/read/2015...owi.Sendirian.

salah sendiri kemaren ngajuin BG jdi calon kapolri tunggal emoticon-Ngakak (S)
0
6.4K
87
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.