inlandersajaAvatar border
TS
inlandersaja
[NKRI GAWAT] Hakim Kabulkan Gugatan Budi Gunawan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/15), memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Budi Gunawan dan menolak sebagian gugatan calon kapolri tersebut. Putusan ini disampaikan hakim Sarpin Rizaldi.

Hakim beralasan, Komjen Budi Gunawan bukan sebagai penyelenggara negara saat menjabat sebagai kalemdik Polri. Dan eks pengawal pribadi Megawati ini dianggap hakim bukan sebagai penegak hukum saat kasus itu terjadi.

Gugatan praperadilan diajukan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memilih Budi sebagai calon tunggal pimpinan Korps Bhayangkara. Lantaran status hukum ini, Jokowi menunda pelantikan Budi sebagai Kapolri yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.

0
4K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.