News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
268
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/54e168f2bfcb1781118b456a/hakim-gila-pn-jaksel-kabulkan-praperadilan-bg-ini-6-keputusan-yang-dibacakan-hakim
Jakarta - Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah selesai membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka KPK. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya. "Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk sebag
Lapor Hansip
16-02-2015 10:50

(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim

Jakarta - Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah selesai membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka KPK. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk sebagian," papar hakim sarpin Rizaldi dalam pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).

Sarpin kemudian membacakan poin keputusannya yang lain. Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat.

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah.

Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh termohon.

Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya," tutup hakim disusul ketokan palu.


Sumber

Benar benar hukum di negara ini sudah tergadaikan.

Quote:Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mempertanyakan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan ini disebut aneh karena menyimpang dari aturan hukum.

"Saya kira kita menghormati putusan hakim tapi dari segi hukum banyak menimbulkan pertanyaaan, aneh," kata Harifin Tumpa saat dihubungi Senin (16/9/2015).

Keanehan yang terjadi karena hakim Sarpin secara sepihak menafsirkan sendiri aturan baku mengenai obyek praperadilan. Pasal 77 KUHAP tidak menyebutkan soal penetapan tersangka menjadi obyek gugatan praperadilan.

"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka hakim boleh memasukkannya (menjadi obyek praperadilan). Pendapat hakim tersebut tidak benar sebab praperadilan mengatur jelas obyek dan kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif, artinya selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP tidak boleh," sambungnya.

Putusan hakim Sarpin dikhawatirkan merusak sistem hukum di Indonesia.

"Hakim berpendapat karena penetapan tersangka tidak diatur maka bisa dijadikan obyek. Tidak boleh seperti itu," tegas Harifin Tumpa.

Hakim Sarpin dalam putusannya menyatakan surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Hakim Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka.

Sumber


Quote:Jakarta - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko mengecam putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, KPK tidak perlu mengindahkan putusan yang bertentangan dengan KUHAP.

"Hakimnya tersesat! Ngawur," kata Djoko kepada detikcom, Senin (16/2/2015).

Mantan Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus itu menyatakan, sejak awal ia sudah membaca hakim akan tersesat, yaitu dengan ditandai dibolehkannya banyak saksi ahli dipersidangan.

"Hakim terbawa arus, harusnya menolak," kata Djoko.

Atas putusan Sarpin, KPK tidak perlu mengindahkan putusan ini sebab putusan Sarpin jelas-jelas melanggar KUHAP. Objek praperadilan sudah tertulis jelas dalam pasal 77 KUHAP dan penetapan status tersangka bukan merupakan bagian dari objek.

"Karena putusan ini bertentangan dengan UU, KPK jalan terus saja. KPK harus melaporkan ke KY dan Mahkamah Agung (MA)," cetus Djoko.

Sumber


Quote:TEMPO.CO , Jakarta - Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi kepada Hakim Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldin, jika dalam putusannya mengabulkan gugatan pemohon. Dalam gugatan tersebut, Kuasa Hukum meminta Sarpin menganulir penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sanksi Sarpin akan sama dengan yang telah diterima Hakim Praperadilan Kasus Korupsi Bioremediasi, Suko Harsono pada 2013. Suko dimutasi ke daerah setelah memutuskan penetapan Kejaksaan Agung terhadap Bachtiar Abdul Fatah tidak sah. MA menilai Suko melanggar batas kewenangan dengan memutuskan soal status tersangka.

"Penetapan tersangka bukan domain praperadilan. Harusnya Sarpin menggunakan yurispudensi kasus itu (Chevron) karena MA sudah bilang salah," kata mantan Ketua MA Harifin Tumpa, Kemarin.

Harifin menyatakan, tak mungkin sidang praperadilan mampu membuktikan seseorang sah sebagai tersangka atau tidak. Pembuktian tersangka harus melalui proses panjang dengan pemeriksaan seluruh saksi dan bukti. Tahap ini hanya mungkin dilakukan dan memang menjadi kewenangan persidangan, bukan praperadilan.

Sidang praperadilan sendiri terikat pada dua sifat yaitu singkat dan terbatas. Praperadilan harus dilakukan dalam tempo singkat yaitu tujuh hari yang digelar sebelum ada persidangan kasus tersebut. Sifat terbatas mengikat pada obyek yang dapat diajukan dalam praperadilan yaitu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan ganti rugi.
"Lima obyek ini sangat mungkin diperiksa sah atau tidak dalam waktu singkat sehingga bisa ke praperadilan. Kalau status tersangka tak mungkin," kata dia.

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Junaedi juga menekankan pentingnya yurispudensi putusan MA terhadap Praperadilan Chevron. Ia menilai, pembatalan putusan MA di tingkat kasasi tersebut sangat layak menjadi yurispudensi karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berbeda, menurut Junaedi, dengan dalil Kuasa Hukum Budi yang justru mendasarkan gugatannya dengan yurispudensi pada putusan Suko Harsono yang mencabut status tersangka Bachtiar. "Yurispudensi itu hanya pada putusan yang punya kekuatan hukum tetap dan telah dilakukan oleh banyak hakim," kata dia.

Selain itu, saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut juga menyatakan, ada dalil yang keliru soal syarat kolektif dalam penetapan tersangka Budi. Menurut dia, maksud kolektif bukanlah seluruh pimpinan KPK harus hadir dan menandatangani bersama. Tetapi penetapan harus dilakukan atas kesepakatan seluruh pimpinan. "Hakim jangan terkecoh dengan dalil-dalil lemah seperti ini," kaya Junaedi.

Sumber
Diubah oleh victimofgip21
0
Tampilkan isi Thread
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
30K Anggota • 651.7K Threads
Halaman 5 dari 14
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:36
hmmm nyam nyam nyam

kobokan enak...

hmmm sluuuuuuuuuurrrrrrrrrppp gluk gluk gluk... aaaaaaaaaaaaahhh...

(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:37
Quote:Original Posted By demlatkrploso

Tahun 2009 silam, di tengah panasnya konflik KPK vs Polri yang disebut Cicak vs Buaya, Mabes Polri menerima gugatan praperadilan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas penetapan tersangka wakil ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Polri digugat karena penetapan tersangka atas Bibit dan Chandra dianggap tak sesuai aturan.

Apa jawaban Polri saat itu?

"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Kuasa Hukum Mabes Polri Iza Fadli usai membacakan jawaban atas gugatan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/10/2009).

Lima tahun dua bulan kemudian, tepatnya pada 19 Januari 2015, Mabes Polri mengajukan gugatan atas status tersangka Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan oleh KPK. Gugatan praperadilan ini dilayangkan untuk menguji penetapan tersangka Komjen Budi, mirip seperti gugatan yang dilayangkan oleh MAKI.


Itu asumsi atau produk hukum....

INDONESIA NEGARA HUKUM walaupun kadang2 melukai rasa keadilan......nikmati aja bor emoticon-Ngakak
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:37
Quote:Original Posted By Ikyu San
Sah sudah koruptor jdi kapolri, cm terjadi di rezim jokowi. Makasih ya nastak


Kalo sah sebagai koruptor kenapa sampai kalah dan tidak bisa membuktikan
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:38
Quote:Original Posted By 0ralucu
kegoblokan itu menghasilkan kekacauan...
dari dulu jokower tinggal lantik lalu pecat...
sekarang ...
harus lantik...dan ngga bisa langsung pecat...


dari pegang solo sampai pegang indonesia kok ya masih saja kisruh terus....pekok!


kisruh kan konsumsi lokal
begitu dibranding sama media nasional yo jadi kinclong kayak nganggo Cling emoticon-Big Grin
yang temping segera ada kapolri depinitip
kasian yang mau naek pangkat
emoticon-Ngacir
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:38
Banding! Panggil artijo..
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:38
Quote:Original Posted By demlatkrploso

Tahun 2009 silam, di tengah panasnya konflik KPK vs Polri yang disebut Cicak vs Buaya, Mabes Polri menerima gugatan praperadilan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas penetapan tersangka wakil ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Polri digugat karena penetapan tersangka atas Bibit dan Chandra dianggap tak sesuai aturan.

Apa jawaban Polri saat itu?

"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Kuasa Hukum Mabes Polri Iza Fadli usai membacakan jawaban atas gugatan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/10/2009).

Lima tahun dua bulan kemudian, tepatnya pada 19 Januari 2015, Mabes Polri mengajukan gugatan atas status tersangka Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan oleh KPK. Gugatan praperadilan ini dilayangkan untuk menguji penetapan tersangka Komjen Budi, mirip seperti gugatan yang dilayangkan oleh MAKI.


Kuot dulu...
Sebelum turun ke jalan emoticon-Embarrassment
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:39
Quote:Original Posted By KangPri
Sejak ditetapin tersangka dan kaga cepet diciduk
dari situlah keliatan kalo KPK itu bermain
Liat aja gimana jinaknya Somat sejak Feriyani lim dibuka kepublik


idem sama sampeyan kang

tp yg bermain kyknya tuh cuma si mamad doang kang,,, BW aja yg apes kena richocet peluru yg diarahkan ke mamad emoticon-Ngakak (S)
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:40
rest in pieces hukum di Indonesia

cuma satu kata

REVOLUSI!!
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:40
Quote:Original Posted By Sustermanis


wah sekolah suami pas SMA sejak 80 tahun lebih gak pernah ada UN tuh, malah ijasah yang gak dilegalisir negara cuma legalisir sekolah di terima di luar negeri keren kan......... kalau cuma UN doang mah gak perlu presiden yg turun tangan


Sekolah dimana ente mbak..???

Jelas2 UN standar kelulusan selama ini....dr tahun 2005an klo ngak salah.....
Ane udh lihat ponakan ane ngak ada yg belajar pas UN malah ada yg jadi koordinator "WC" emoticon-Ngakak

rusak asli rusak anak2 jaman itu.....semua kongkalikong biar kepsek ngak dipecat....

Pelajar2 aja udh diajarin ngak bener ane TOLAK.....

dan ane ajarkan ke anak hal tsb tidak boleh.....MENYONTEK itu awal dr kerusakan...
Diubah oleh MiLanNistiOld
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:40
Quote:Original Posted By bandrex87
Bentar deh,, yg menyebabkan a quo itu ap ya? Apa karna komisioner nya ga lengkap? Cm 4 doang?? emoticon-Bingung (S)


Ayo nasbung nastak jawab pertanyaan,ane.. Kl quo nya gegara ini berarti semua koruptor yg dijadikan tersangka setelag bibit non aktif batalsemua dong yak... emoticon-Bingung (S)
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:43
jokonyol aja bisa ditekan, apalagi hakim tunggal gitu
saking pengecutnya bola panas pun dia lempar emoticon-Ngakak

nabok nyilih k0ntol emoticon-Selamat
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:45
Apapun bisa terjadi di indonesia jika punya uang....
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:45
Quote:Original Posted By xploitas


Kalo sah sebagai koruptor kenapa sampai kalah dan tidak bisa membuktikan


sebelumnya udah beredar surat kaleng yg isinya sidang cuma setingan..di situ ada orang pdi p nya
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:47
rusak negara kalo seperti ini, gila. kalah sama koruptor

0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:47
sidang hari ini bisa jd acuan koruptor untuk bebas dari kpk emoticon-Recommended Seller
Diubah oleh wongteknologi
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:47
BG n friends makin stloooongggg

Tenang nanti di MA suda ada kader kita yang akan handle (red: Nasd**) 86......


HOPELESSS emoticon-Frown(
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:48
Quote:Original Posted By mohhattakw
rest in pieces hukum di Indonesia

cuma satu kata

REVOLUSI!!


gk akan ada lagi revolusi , gk ada yg peduli, kecuali tercipta perang saudara dan ekonomi kapitalis ini hancur... emoticon-Big Grin




kpk masi bisa banding kan?
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:49
Quote:Original Posted By MiLanNistiOld


Sekolah dimana ente mbak..???

Jelas2 UN standar kelulusan selama ini....dr tahun 2005an klo ngak salah.....
Ane udh lihat ponakan ane ngak ada yg belajar pas UN malah ada yg jadi koordinator "WC" emoticon-Ngakak

rusak asli rusak anak2 jaman itu.....semua kongkalikong biar kepsek ngak dipecat....


suami yang sekolah disana bukan saya, kalau sekolah kan tergantung pilih sekolahnya, kalau yang standar nasional sih wajib. kalau sudah diatas standar nasional macam sekolah internasional malah bisa milih mau ujian nasional atau enggak,


ini buat bahan bacaan :
http://www.jpnn.com/read/2014/04/05/...,-Boleh-Tidak-
http://edukasi.kompasiana.com/2013/0...-1-553494.html


Diubah oleh Sustermanis
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:49
Jd pajak akan digenjot untuk ,.... Dikorupsi ?
0 0
0
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
16-02-2015 11:50
menunggu episode selanjutnya emoticon-Ngacir
0 0
0
Halaman 5 dari 14
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2023, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia