wakawaka2012Avatar border
TS
wakawaka2012
"Anak Hukum Semester I Juga Tahu Penetapan Tersangka Tak Bisa Dipraperadilankan"
"Anak Hukum Semester I Juga Tahu Penetapan Tersangka Tak Bisa Dipraperadilankan"

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan jaksa, Ferdinand Andi Lohlo, mengatakan bahwa proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dipraperadilankan. Ia meminta agar proses hukum yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak dipolitisasi sehingga menjadi rumit.

"Anak fakultas hukum semester I yang baca aturan secara utuh juga tahu penetapan tersangka tidak bisa dipraperadilankan," kata Ferdinand dalam diskusi bertajuk "Praperadilan Komjen BG dalam Konsep Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia" di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Ia menjelaskan, mekanisme mengenai praperadilan diatur di dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut hanya ada enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

"Ada suatu prosedur di dalam UU yang menjadi standar. Tidak bisa ditafsirkan di luar UU itu," kata Ferdinand.

Ia menyebutkan bahwa proses sidang praperadilan berlangsung singkat. Majelis hakim yang menangani sidang praperadilan harus menjatuhkan putusan paling lambat tujuh hari setelah sidang dimulai. "Begitu hakim ketok palu, itu artinya sidang sudah dimulai," katanya.

Selain itu, ia meminta agar dalam proses praperadilan tidak ada pihak yang berupaya memolitisasi sidang sehingga justru membuatnya menjadi semakin rumit. Jika dibandingkan dengan sidang lainnya, maka sidang praperadilan tidak jauh lebih rumit daripada persidangan umum.

"Proses praperadilan itu sendiri proses yang sangat sederhana, jadi jangan dipolitisasi dan dibuat rumit, seolah-olah besarannya sama dengan persidangan yang membahas pokok perkara," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, sidang ditunda karena KPK tidak hadir dengan alasan perlu mempersiapkan argumentasi atas perubahan materi gugatan yang diajukan pemohon. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/2/2015) lusa. (Baca KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Budi Gunawan Ditunda).

http://nasional.kompas.com/read/2015...aperadilankan.

namanya juga kriminalisasi emoticon-Malu (S)
0
5.4K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.