putr4.komodoAvatar border
TS
putr4.komodo
(Nambah Pemasukan) Iklan di internet akan dikenakan pajak
JAKARTA. Perkembangan teknologi informasi dibidang internet sangat pesat. Namun sayang, potensi pendapatan dari sektor ini masih belum tergarap secara optimal. Salah satu contohnya adalah terkait dengan iklan.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, iklan yang terpampang di halaman website atau media sosial tersebut berpotensi menjadi subjek pajak. "Banyak iklan yang berseliweran," kata Rudiantara, Selasa (3/2).

Namun sayang, iklan yang beredar tersebut banyak yang merupakan perusahaan asing dengan lokasi yang berada di luar negeri. Kemenkominfo sendiri mendukung bila ada kebijakan yang mengatur terkait dengan keadaan ini.


Saat ini pembahasan terkait potensi pemberian pajak terhadap ikan di website maupun di media sosial sedang dibahas di kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rudiantara menilai, populasi masyarakat Indonesia yang cukup besar ini menjadikan potensi tersendiri bagi para produsen untuk mengiklankan produknya."Pemasang iklan tahu pasar Indonesia pengguna (internet) besar," ujar Rudiantara.

Revisi UU ITE

Beberapa pihak di sektor teknologi informasi (IT) mendorong pemerintah untuk segera merevisi terkait Undang-Undang terkait dengan Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008. Salah satu pasal yang diminta untuk direvisi adalah pasal 27 ayat 3 penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selama ini, penerapan UU ITE ini banyak sekali diimplementasikan untuk perbuatan yang tidak berkaitan langsung dengan teknologi dan informasi, namun condong ke arah politis atau sekedar balas dendam.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri saat ini berencana membahas revisi terkait UU ITE. Ditargetkan, tahun 2015 ini revisi UU ITE selesai diteken. "Saya sendiri memilih untuk menghapuskan pasalnya," kata Meutya Viada Hafid, anggota komisi I DPR.

Meutya bilang, dengan dihilangkannya pasal tersebut maka UU ITE ini akan lebih fokus terhadap kegiatan ITE. Sementara untuk pencemaran nama baik maupun pornografi dapat dipecahkan dengan ketentuan hukum konvensional yakni KUHP.

Direktur Eksekutif Elsam, Indriaswati Saptaningrum mengatakan, selama ini UU ITE tersebut banyak menjerat di bidang HAM. "Kebebasan berekspresi tidak absolut," kata Indriaswati.

Bagi pemerintah sendiri secara prinsip menyetujui adanya revisi UU ITE tersebut, namun untuk menimbulkan efek jera masih perlu adanya hukuman yang digunakan dalam penindakan. Sekedar catatan, dalam UU ITE tersebut, persoalan pencemaran nama baik dikenakan kurungan penjara selama enam tahun.

http://industri.kontan.co.id/news/ik...ikenakan-pajak

mudah2an iklan di FJB gak kena pajak
0
2.7K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.