presiden.rhomaAvatar border
TS
presiden.rhoma
[PRESIDEN UDAH GA DIANGGEP] Mengapa Penangkapan Wakil Ketua KPK Tidak Izin Presiden?
Jakarta - Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) seusai mengantar anaknya ke sekolah di Depok, pagi ini. Penangkapan ini dinilai aksi balas dendam karena KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Jumat (23/1/2015), dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan pejabat negara (di luar tertangkap tangan) harus seizin atasan pihak terkait.

Seperti Pasal 8 ayat 5 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan proses yang dilakukan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Begitu juga dalam UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan pejabat negara terhadap hakim harus seizin Ketua Mahkamah Agung (MA). Izin Ketua MA ini dikecualikan terhadap tertangkap tangan, tindak pidana yang disangkakan diancam pidana mati, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Demikian juga terhadap pimpinan dan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Sesuai pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia yaitu pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan terhadap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

"Tujuan diadakannya ijin pemeriksaan terhadap pejabat negara ialah untuk melindungi harkat dan martabat pejabat negara dan lembaga negara agar diperlakukan dengan hati-hati, cermat, tidak secara sembrono dan tidak semena-mena karena pada hakekatnya mereka itu adalah personifikasi dari negara. Menjaga harkat, martabat dan wibawa pejabat negara, sama dengan menjaga harkat, martabat dan wibawa sebuah negara," demikian lansir Pusat Litbang Kejaksaan Agung 'Studi tentang Ijin Pemeriksaan Terhadap Pejabat Negara dalam Proses Penegakan Hukum' tahun 2008.

BW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK. Penyidikan ini bermula dari laporan Sugianto Sabran, anggota DPR dari PDIP kepada Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebagai tersangka.

http://news.detik.com/read/2015/01/2...-menuai-kritik

ya begini ini kalau kepemimpinan presiden lemah

dari cara ngomong dan pidatonya saja sudah ga berwibawa emoticon-Najis (S)

silahkan didebat apa pimpinan KPK itu adalah pejabat negara
Diubah oleh presiden.rhoma 23-01-2015 11:05
0
4.5K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.