News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
25
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/54c06c6460e24bae258b456f/fpi-perlu-berterima-kasih-pada-jokowi-larang-minimarket-jual-minuman-beralkohol
7Eleven tamat riwayatnya Dari Kompas Menteri Perdagangan Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Mi
Lapor Hansip
22-01-2015 10:20

[FPI perlu berterima kasih pada Jokowi] Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

7Eleven tamat riwayatnya

Dari Kompas

Quote:
Menteri Perdagangan Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,

Ini artinya, semua minimarket di seantero nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket.

Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.

Jika aturan tersebut diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pekan lalu atau sekitar 16 Januari, maka pebisnis minimarket memiliki waktu untuk mengosongkan rak minimarket dari minuman beralkohol hingga 16 April.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyayangkan keluarnya aturan ini. Sebab, jamak di daerah-daerah wisata seperti Bali, minimarket bebas menjual bebas minuman beralkohol. "Pebisnis ritel mengandalkan jualan minuman beralkohol untuk melayani kebutuhan turis asing," ujar Tutum, kemarin (21/1/2015).

Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengembalikan aturan atas perdagangan minuman beralkohol ke masing-masing daerah. Dengan begitu, masing-masing daerah bisa mengandalkan bisnisnya masing-masing.

Ada baiknya, pemerintah lebih memperketat izin penjualan minuman beralkohol saja. Seperti aturan sebelumnya yakni Permendag no 20/M-DAG/PER/2014 yang membolehkan minimarket dan pengecer menjajakan minuman alkohol tipe A.

Syaratnya: mereka wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun.

Selain itu, pedagang juga harus menempatkan minuman beralkohol di rak khusus, dan melarang pembeli meminum langsung di gerai itu.

Direktur Urusan Perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin (21/1/2015) mengaku tak kaget dengan keluarnya aturan itu. Sebab, sejumlah daerah seperti Bogor dan Tangerang sudah lebih dulu melarang minimarket menjual minuman alkohol.

Peritel yang mengusung merek Alfamart dan Alfamidi ini siap menanggung penurunan pendapatan. Apalagi, omzet penjualan minuman keras tak besar. "Kami taat aturan," kata Solihin ke Kontan.

Sementara Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk Ronny Titiheruw enggan berkomentar. Produsen Anker dan Carlberg ini memilih untuk mempelajari aturan tersebut. (Adisti Dini Indreswari)

Pokok-pokok perubahan aturan penjualan minuman beralkohol:
Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014
Pasal 14 Ayat 3
- ...minuman beralkohol golongan A juga dapat di jual di toko pengecer berupa (a) minimarket (b) supermarkt, hypermarket; atau (c) toko pengecer lainnya.

Pasal 22
- Permohonan SKP-A minimarket, supermarket dan hipermarket dapat dilakukan oleh perusahaan yang bebentuk badan hukum perseroan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
a. Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai pengecer.
b. Fotokopi surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
c. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP Penanggungjawab perusahaan.
d. Pakta integritas penjualan minuman beralkohol golongan A.

Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015
Pasal 14 ayat 3
- ...minuman beralkohol golongan A juga dapat di jual di supermarket dan hypermarket.

Pasal 22 ayat 7
a. Sama dengan aturan lama.
b. sda.
c. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
d. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP Penanggungjawab perusahaan.
e. Pakta integritas penjualan minyman beralkohol golongan A

Pasal II
1. Pada saat aturan ini berlaku,SKP-A untuk minimarket dan toko pengecer lainnya dinyatakan tidak berlaku.
2. Pengecer minuman beralkohol skala minimarket dan pengecer lainnya paling lambat tiga bulan harus sudah menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran.
Sumber : Riset Kontan


Ayo FPI, PKS, HTI berterimakasihlah pada Jokowi emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh mater1777
profile-picture
memberi reputasi
1
Tampilkan isi Thread
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
30K Anggota • 651.7K Threads
Halaman 2 dari 2
[FPI perlu berterima kasih pada Jokowi] Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol
22-01-2015 10:49
yang memperjuangkan juga RUU nya emang FPI dan sudah difinalkan ketika zaman SBY

Crott dimana gan emoticon-Ngakak
0 0
0
[FPI perlu berterima kasih pada Jokowi] Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol
22-01-2015 10:55
Mengurangi alay2 ayam yg minum bintang doang udeh sok2an mabok emoticon-Embarrassment

Jangan lupa jg jual oplosan babat skalian, kalo yg ini bikin mabok bneran..bikin mati jg malah..
0 0
0
[FPI perlu berterima kasih pada Jokowi] Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol
22-01-2015 11:02
good.
baguslah biar kagak mabok2 orang,

tolong berantas juga yg oplosan
0 0
0
[FPI perlu berterima kasih pada Jokowi] Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol
22-01-2015 11:10


Pak jokowi dan Pak mentri...

Terimakasih...
0 0
0
[FPI perlu berterima kasih pada Jokowi] Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol
22-01-2015 12:27
Quote:Original Posted By antikritiksehat
yang memperjuangkan juga RUU nya emang FPI dan sudah difinalkan ketika zaman SBY

Crott dimana gan emoticon-Ngakak


Mana UU-nya gan? Kalau ngecrot pakai bukti dong.
0 0
0
[FPI perlu berterima kasih pada Jokowi] Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol
24-01-2015 04:32
klo ga ada yg jual miras FPI kehilangan mata pencaharian emoticon-Berduka (S)

gak ada lg aksi fentungan obrak abrik kios miras emoticon-Berduka (S)

fentungan FPI jd nganggur emoticon-Berduka (S)
0 0
0
Halaman 2 dari 2
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2023, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia