
STK #2002



Quote:
TERIMA KASIH MIMIN, MOMOD, TEMAN2 ENTHUSIAST DAN PARA KASKUSER
Quote:
HT KE #11 ANE (20 JANUARI 2015)


HT KE #11 ANE GAN


Quote:![LEBIH TEKNIS Tata Cara Eksekusi Pidana Mati (Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010)]()
Foto Eksekusi Hukuman Mati Dr Soumokil, Pimpinan RMS Tahun 1960-an

Foto Eksekusi Hukuman Mati Dr Soumokil, Pimpinan RMS Tahun 1960-an
Jaksa Agung Prasetyo memastikan eksekusi terhadap 6 terpidana mati sudah dilakukan. Regu tembak melakukan eksekusi pukul 00.30 WIB, dan pukul 00.40 WIB sudah dipastikan meninggal.
Di Indonesia, Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati siatur dalam Undang Undang No 2/Pnps/1964, yaitu Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969.
TAHUKAH ANDA ??? Pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI. Berikut tahapan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati mulai dari Persiapan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengakhiran. Untuk Taca Cara yang umum menurut Undang Undang silahkan baca di Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang Undang
Di Indonesia, Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati siatur dalam Undang Undang No 2/Pnps/1964, yaitu Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969.
TAHUKAH ANDA ??? Pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI. Berikut tahapan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati mulai dari Persiapan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengakhiran. Untuk Taca Cara yang umum menurut Undang Undang silahkan baca di Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang Undang


Quote:
Persiapan dilakukan setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, sesuai dengan daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan. Setelah menerima permintaan tertulis Kapolda memerintahkan kepada Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati. Dalam hal penentuan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati di luar wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan, Kapolda dan Kejaksaan setempat berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan yang menjadi tempat
pelaksanaan pidana mati.
Persiapan pelaksanaan pidana mati meliputi:
Quote:
Persiapan
Persiapan dilakukan setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, sesuai dengan daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan. Setelah menerima permintaan tertulis Kapolda memerintahkan kepada Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati. Dalam hal penentuan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati di luar wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan, Kapolda dan Kejaksaan setempat berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan yang menjadi tempat
pelaksanaan pidana mati.
Persiapan pelaksanaan pidana mati meliputi:
- Personel memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan kesehatan jiwa dan psikotes;
- mempunyai mental baik;
- tidak ada hubungan sedarah, keluarga, dan pertemanan/permusuhan dengan terpidana mati; dan
- kemampuan menembak paling rendah kelas 2 (dua).
- sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan kesehatan jiwa dan psikotes;
- meteriil berupa:
- persenjataan dan amunisi;
- kendaraan roda 2, roda 4, atau roda 6; dan
- perlengkapan lain yang dibutuhkan.
- persenjataan dan amunisi;
- pelatihan dilakukan dengan kegiatan:
- menembak dasar;
- enembak jarak 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) meter pada siang dan malam hari;
- menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri; dan
- gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.
- menembak dasar;

Quote:
Pengorganisasian dalam pelaksanaan pidana mati terdiri dari regu penembak dan regu pendukung yang berasal dari anggota Brimob Polri.
Regu pendukung masing-masing berjumlah 10 orang yang mempunyai tugas masing-masing, terdiri dari Tim survei dan perlengkapan, Pengawalan terpidana, Pengawalan pejabat, Penyesatan route; dan Pengamanan area. Dalam hal dibutuhkan perkuatan, jumlah regu dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi.
Quote:
Pengorganisasian
Pengorganisasian dalam pelaksanaan pidana mati terdiri dari regu penembak dan regu pendukung yang berasal dari anggota Brimob Polri.
Quote:Regu penembak berjumlah 14 (empat belas) orang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Komandan Pelaksana berpangkat Inspektur Polisi;
b. 1 (satu) orang Komandan Regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi
Kepala (Bripka); dan
c. 12 (dua belas) orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau
Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Regu penembak bertugas:
a. mengecek tempat/lokasi pelaksanaan pidana mati;
b. menyiapkan dan mengecek senjata api dan amunisinya serta peralatan
lainnya yang akan digunakan dalam pelaksanaan pidana mati;
c. mengatur posisi/formasi personel regu penembak; dan
d. menyiapkan fisik dan mental seluruh personel regu penembak.
a. 1 (satu) orang Komandan Pelaksana berpangkat Inspektur Polisi;
b. 1 (satu) orang Komandan Regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi
Kepala (Bripka); dan
c. 12 (dua belas) orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau
Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Regu penembak bertugas:
a. mengecek tempat/lokasi pelaksanaan pidana mati;
b. menyiapkan dan mengecek senjata api dan amunisinya serta peralatan
lainnya yang akan digunakan dalam pelaksanaan pidana mati;
c. mengatur posisi/formasi personel regu penembak; dan
d. menyiapkan fisik dan mental seluruh personel regu penembak.
Regu pendukung masing-masing berjumlah 10 orang yang mempunyai tugas masing-masing, terdiri dari Tim survei dan perlengkapan, Pengawalan terpidana, Pengawalan pejabat, Penyesatan route; dan Pengamanan area. Dalam hal dibutuhkan perkuatan, jumlah regu dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi.

Quote:
Pelaksanaan Pidana Mati meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;
b. pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;
c. regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 (dua) jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;
d. regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;
e. regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan;
f. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”;
g. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;
h. setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”LAKSANAKAN” kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”LAKSANAKAN”;
i. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang dengan 3 (tiga) butir peluru tajam dan 9 (sembilan) butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 (satu) butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;
j. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;
k. terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 (tiga) menit dengan didampingi seorang rohaniawan;
l. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;
m. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu 2
menjauhkan diri dari terpidana;
n. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;
o. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana;
p. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana;
q. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu
penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat;
r. pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas;
s. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana;
t. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata;
u. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak;
v. setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata;
w. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi
terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir;
x. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;
y. penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;
z. pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;
aa. selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan
bb. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.
Quote:
Pelaksanaan
Pelaksanaan Pidana Mati meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;
b. pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;
c. regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 (dua) jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;
d. regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;
e. regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan;
f. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”;
g. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;
h. setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”LAKSANAKAN” kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”LAKSANAKAN”;
i. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang dengan 3 (tiga) butir peluru tajam dan 9 (sembilan) butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 (satu) butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;
j. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;
k. terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 (tiga) menit dengan didampingi seorang rohaniawan;
l. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;
m. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu 2
menjauhkan diri dari terpidana;
n. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;
o. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana;
p. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana;
q. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu
penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat;
r. pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas;
s. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana;
t. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata;
u. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak;
v. setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata;
w. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi
terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir;
x. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;
y. penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;
z. pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;
aa. selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan
bb. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.

Quote:
Quote:
Pengakhiran
Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah. Regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan, dan Semua regu melaksanakan konsolidasi yang dipimpin oleh Komandan regu masing-masing.

Quote:
Peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh regu penembak, terdiri dari:
Quote:
UPDATE !!! Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh regu penembak, terdiri dari:
Quote:
a. 1 (satu) pucuk senjata genggam dan sebilah pedang untuk Komandan Pelaksana;
Biasanya Perwira di Kewilayahan lebih memilih Senjata Genggam yang ini CPP Cal.38 Spesial karena bentuknya yang ramping dan kecil.
a. 1 (satu) pucuk senjata genggam dan sebilah pedang untuk Komandan Pelaksana;
Biasanya Perwira di Kewilayahan lebih memilih Senjata Genggam yang ini CPP Cal.38 Spesial karena bentuknya yang ramping dan kecil.
Penampakan Revolver CPP Call.38
Quote:b. 1 (satu) pucuk senjata genggam untuk Komandan regu penembak;
Untuk Komandan Regu di kewilayahan bbiasanya menggunakan Revolver Smith & Wesson call 38 laras 4" ada juga yang Pindad atau Taurus
Untuk Komandan Regu di kewilayahan bbiasanya menggunakan Revolver Smith & Wesson call 38 laras 4" ada juga yang Pindad atau Taurus
Penampakan Revolver Smith & Wesson .Call 38 pesial
Smith & Wesson Call 38 Spesial laras 4"
Quote:c. 12 (dua belas) senjata api laras panjang untuk anggota regu penembak;
Untuk senjata api laras panjang di kewilayahan kemungkinan besar yg digunakan adalah SS 1 Pindan, krn untuk AK 101 masih sangat jarang.
Untuk senjata api laras panjang di kewilayahan kemungkinan besar yg digunakan adalah SS 1 Pindan, krn untuk AK 101 masih sangat jarang.
Penampakan SS 1 V1 Pindad
Quote:d. 12 (dua belas) magasin untuk anggota regu penembak;
Penampakan Mag SS 1
Quote:e. 3 (tiga) butir peluru tajam kaliber 5,56 mm;
Penampakan Peluru Tajam kaliber 5,56 mm
Quote:f. 9 (sembilan) butir peluru hampa kaliber 5,56 mm;
Penampakan Peluru Hampa kaliber 5,56 mm
Quote:g. 12 (dua belas) butir peluru senjata genggam; dan
Penampakan Peluru Kaliber 38
Quote:h. pakaian PDL 3 Brimob Polri.
Penampakan Pakaian PDL 3



Quote:
Quote:
Terima Kasih Cendol dan Abu Gosoknya 

Cendol dan Abu Gosok kiriman Kaskuser
Quote:
UPDATE !!! NEW THREAD

MENGENAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA (LPSK)

MENGENAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA (LPSK)
MAMPIR JUGA KE TRIT HT ANE YANG LAINNYA
✔Udah Tau Kalung Dog Tag (Military ID-Tag)? Gimana Sih Asal-Usulnya?#HT ke-24
✔Mengenal Lebih Dekat Tim Pemburu Preman POLRES JAKARTA BARAT #HT ke-23
✔7 Alasan Mengapa Anda Harus Membawa Senter Taktis untuk Beladiri #HT ke-22
✔Kerajinan Alat Musik Terbuat dari Rongsokan Senjata dan Bagian bagiannya #HT ke-20
✔Daerah - Daerah ini Naikan Pamor Batu Akik #HT ke-19
✔MENGENAL LEBIH DEKAT, RESINTELMOB (RESERSE INTELEJEN MOBILE) BRIMOB POLRI #HT ke-18
✔MISS INDONESIA 2015, MARIA HARFANTI - D.I. YOGYAKARTA #HT ke-17
✔MENGENAL SUBDIT CYBER CRIME POLRI #HT ke-16
✔Aceh Punya Museum Batu Giok Pertama di Dunia #HT ke-15
✔Mengenal Unit KBR (Kimia Biologi dan Radio Aktif) Brimob Polri #HT ke-14
✔Mengenal Berbagai Jenis Batu dari Tiap Provinsi Seluruh Indonesia #HT ke-13
✔Kisah Kasih di Sekolah #HT ke-12
✔Teknis Tata Cara Eksekusi Pidana Mati #HT ke-11
✔Beragam Sandi Untuk Menyebut UANG / DUIT dalam Transaksi Korupsi #HT ke-10
✔Polisi Gelar Operasi Tematik, Ini 25 Titik Operasi Tematik di Jakarta (Jan-Feb 2015) #HT ke-9
✔Mengenal Lebih Dekat NCB - INTERPOL INDONESIA #HT ke-8
✔Mengenal Misi Internasional Polri, POLICE ADVISER PBB #HT ke-7
✔Mengenal Lebih Dekat Disaster Victim Investigation (DVI) #HT ke-6
✔Mengenal Lebih Dekat Misi Internasional Polri, FPU GARUDA BHAYANGKARA #HT ke-5
✔Ini Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Jelang Pergantian Tahun Baru 2015 #HT ke-4
✔Mengenal Lebih Dekat Serba Serbi Tilang #HT ke-3
✔Macam-macam Minuman Oplosan dan Bahayanya #HT ke-2
✔Mengenal Ragam Corak Batik Tiap Propinsi di Indonesia #HT ke-1
✔Mengenal Lebih Dekat Tim Pemburu Preman POLRES JAKARTA BARAT #HT ke-23
✔7 Alasan Mengapa Anda Harus Membawa Senter Taktis untuk Beladiri #HT ke-22
✔Kerajinan Alat Musik Terbuat dari Rongsokan Senjata dan Bagian bagiannya #HT ke-20
✔Daerah - Daerah ini Naikan Pamor Batu Akik #HT ke-19
✔MENGENAL LEBIH DEKAT, RESINTELMOB (RESERSE INTELEJEN MOBILE) BRIMOB POLRI #HT ke-18
✔MISS INDONESIA 2015, MARIA HARFANTI - D.I. YOGYAKARTA #HT ke-17
✔MENGENAL SUBDIT CYBER CRIME POLRI #HT ke-16
✔Aceh Punya Museum Batu Giok Pertama di Dunia #HT ke-15
✔Mengenal Unit KBR (Kimia Biologi dan Radio Aktif) Brimob Polri #HT ke-14
✔Mengenal Berbagai Jenis Batu dari Tiap Provinsi Seluruh Indonesia #HT ke-13
✔Kisah Kasih di Sekolah #HT ke-12
✔Teknis Tata Cara Eksekusi Pidana Mati #HT ke-11
✔Beragam Sandi Untuk Menyebut UANG / DUIT dalam Transaksi Korupsi #HT ke-10
✔Polisi Gelar Operasi Tematik, Ini 25 Titik Operasi Tematik di Jakarta (Jan-Feb 2015) #HT ke-9
✔Mengenal Lebih Dekat NCB - INTERPOL INDONESIA #HT ke-8
✔Mengenal Misi Internasional Polri, POLICE ADVISER PBB #HT ke-7
✔Mengenal Lebih Dekat Disaster Victim Investigation (DVI) #HT ke-6
✔Mengenal Lebih Dekat Misi Internasional Polri, FPU GARUDA BHAYANGKARA #HT ke-5
✔Ini Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Jelang Pergantian Tahun Baru 2015 #HT ke-4
✔Mengenal Lebih Dekat Serba Serbi Tilang #HT ke-3
✔Macam-macam Minuman Oplosan dan Bahayanya #HT ke-2
✔Mengenal Ragam Corak Batik Tiap Propinsi di Indonesia #HT ke-1
Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.