Selamat pagi, siang, sore, malam Agan-Agan sekalian!
Udah pada denger berita soal Komisaris Jendral Budi Gunawan menjadi tersangka? Ane gak tau sih ini berita sedih atau seneng.
Yak, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kapolri ini sebagai tersangka terkait pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana.
Agan udah tau gimana ceritanya calon tunggal Kapolri ini?
Quote:
KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan.
"Kita ingin sampaikan progress report kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Komjen BG dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Budi Gunawan merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Abraham mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.
"Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI dikritik berbagai pihak. Ia sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut. Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI.
Sumber
Quote:
Kalau Komjen Budi Gunawan Ada Masalah Pidana, Kenapa KPK Tidak Ambil Langsung?
Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Kantor Presiden, Jakarta. Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan akan melakukan diskusi dengan Presiden Jokowi, terkait penunjukkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
"Kami diskusi, tentu saja kami akan berikan pertimbangan kepada beliau (Presiden -red)," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, (13/1/2015)
Adrianus mengatakan isu rekening gendut yang diduga dimiliki Komjen Budi Gunawan hanya sekedar isapan jempol belaka. Menurutnya itu hanya sebuah wacana yang belum terbukti. Selaku komponas, ia menghormati hak prerogatif presiden.
"Karena kami bilang itu hanya wacana, opini, siapa yang bisa verifikasi bahwa dia bermasalah dengan rekening gendut. Kalau betul ada masalah pidana, kenapa KPK tidak ambil langsung, itu hanya opini dan wacana masa kami ikuti itu. Namun, presiden bisa mengambil resiko politik," tuturnya
Nama Komjen Budi Gunawan hangat dibicarakan setelah surat rekomendasi calon Kapolri pengganti Sutarman yang ditandatangani Presiden Jokowi beredar di masyarakat. Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 itu ditandangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari. Isinya mengusulkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan posisi Jenderal Pol Sutarman.
Presiden Jokowi menilai Budi Gunawan cakap bekerja serta memenuhi syarat untuk mengisi posisi Kapolri. Saat ini, Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
SUMBER
Quote:
"Gunung Harta" Komisaris Jenderal Budi Gunawan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon tunggal Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus korupsi. Penyidik KPK mendapati sejumlah transaksi mencurigakan saat Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri.
"Berdasarkan penyelidikan cukup lama, akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Abraham di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Petisi Tolak Budi Gunawan Tembus 10 Ribu Pendukung)
Menurut laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Budi Gunawan, perwira tinggi Polri itu tercatat dua kali melaporkan harta kekayaan. Pertama, pada 19 Agustus 2008, saat menjabat Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri. Saat itu kekayaan Budi Gunawan tercatat sebesar Rp 4,6 miliar. (Baca: Drama di Balik Status Tersangka Budi Gunawan)
Lima tahun kemudian, Budi Gunawan menyampaikan lagi harta kekayaannya ke KPK. Di sini, jumlah kekayaan Budi Gunawan melonjak drastis. Totalnya mencapai Rp 21,5 miliar per 26 Juli 2013. Tertulis di LHKPN, sumber kekayaan itu diperoleh dari hasil sendiri. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Apa Respons Kompolnas?)
Mengutip laporan LHKPN, selama kurun 2004-2009, Budi Gunawan rupanya "hobi" mengumpulkan tanah dan mobil. Lahan yang dimiliki Budi Gunawan tersebar di Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Jakarta Selatan. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya)
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1983 itu mempunyai kaveling paling banyak di Kabupaten Subang. Sebanyak 15 kaveling dimiliki Budi di Subang. Total, di kabupaten itu, ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mempunyai tanah seluas 143.834 meter. (Baca juga: Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)
Di Kabupaten Bogor, kaveling tanah milik Budi Gunawan tersebar di 12 tempat seluas 12.977 meter persegi. Sedangkan koleksi tanah jenderal kelahiran 11 Desember 1959 ini di Jakarta Selatan seluas 2.878 meter persegi dan tersebar di tujuh tempat. Di Bandung dan Serang, Budi Gunawan hanya mempunyai masing-masing satu kaveling.
Hobi Budi Gunawan yang lain adalah mengoleksi mobil. Total nilai mobil Budi Gunawan mencapai Rp 1,1 miliar. Bekas Kapolda Bali itu mengumpulkan mobil dari 2005 sampai 2011. Budi tercatat mempunyai mobil mewah Nissan Teana, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Harrier. Namun, dalam laporan kekayaan 2013, sebagian mobil itu sudah dijual.
Disini ane gak ada maksud untuk memprovokasi atau apapun deh, Gan! Ane cuma ngasih seribu jempol buat KPK yang sudah bekerja dengan baik tanpa memandang "siapa dan apa". Maju terus KPK!
Menurut Agan sendiri gimana dengan kasus ini?