Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

borax575Avatar border
TS
borax575
mau tanya nih tentang pasal 158 ayat 1B
misi gan sist... ane lg ada problem nih sama temen ane.. masalah.utang piutang....nah temen ane pinjam uang tp tidak di kembalikan...alesan nya "gaji nya cuma lewat..." terus bbm ane di DC..yg bersangkutan ganti numz dan dia juga MENIPU perusahaan nya dengan keterangan palsu.... ane dah laporin ke bagian team recruitment nya tp sepertinya tidak ada tanggapan...
apakah pasal 158 ayat 1 ( b )
tentang "memberikan keterangan
palsu yang bisa merugikan
perusahaan"... itu hanya berlaku jika karyawan tersebut merugikan perusahaan? sementara jika tidak merugikan walaupun berbohong tetap tidak di pecat?
0
609
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.