• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Buat Para Pengendara, Ini Dia Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas

stm15ploeit
TS
stm15ploeit
Buat Para Pengendara, Ini Dia Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas

VIVAnews - Polisi se-Indonesia sejak Rabu kemarin menggelar operasi Zebra. Operasi ini merupakan cipta kondisi untuk memasuki operasi lilin dalam rangka perayaan Natal.



Seperti disampaikan TMC Polda Metro Jaya, Senin (24/11/2014), dua hari lagi atau tepatnya 26 November akan digelar operasi Zebra.

“Untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra 2014 mulai , Rabu (26/11/2014) sampai dengan Selasa (09/12/2014) mendatang. Operasi akan mengedepankan penilangan terhadap setiap pelanggaran lalu lintas,” demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (22/11/2014) kepada Detiknews.

Operasi Zebra itu guna menciptakan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Operasi ini dilakukan karena masih banyak pengguna kendaraan bermotor masih suka berbuat seenaknya, mudah melanggar peraturan. Padahal peraturan dibuat untuk kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan raya.

“Pengguna jalan yang melanggar peraturan dan berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan kemacetan akan ditindak. Adapun sasaran dari operasi ini adalah melawan arah dan menaikan atau menurunkan penumpang yang tidak pada tempatnya,” jelas TMC lagi

Bagi kendaraan yang memakai rotator dan juga memakai nopol ‘cantik’ juga akan disasar. Polisi akan langsung melakukan penindakan penilangan.

Pihak Polda Metro Jaya juga sudah melakukan sosialisasi soal operasi zebra ini baik ke terminal ataupun ke sekolah-sekolah.

Ayo jadi pelopor keselamatan pengguna jalan raya. Sudah siap tertib berlalu lintas?


Razia yang digelar sejak 26 November hingga 9 Desember 2014 itu menyasar semua pengendara di jalan. Para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi tilang.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.

Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas:

1.Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Spoiler for TKP:

Spoiler for SIM:

Spoiler for SIM:

Spoiler for SIM:

Spoiler for SIM:

Spoiler for SIM:

Spoiler for SIM:

Spoiler for SIM:


2.Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:


3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:


4.Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Spoiler for TKP:


5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Spoiler for tkp:

Spoiler for tkp:

Spoiler for tkp:

Spoiler for tkp:

Spoiler for tkp:


6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:


7.Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Aturan batas kecepatan maksimum yang diatur oleh PP No 79 tahun 2013 yang diteken Presiden SBYadalah sebagai berikut:
Untuk jalan antarkota batas kecepatan paling tingginya adalah 80 kpj. Lalu, untuk di kawasan perkotaan kecepatan maksimal 50 kpj. Sedangkan di kawasan permukiman kecepatan paling tinggi adalah 30 kpj.Lalu, untuk kelas III B maksimal 80 kpj, kelas III C maksimal 60 kpj, kelas II an III A maksimal 70 kpj, dan seterusnya.

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:


8.Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Spoiler for TKP:


9.Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:


10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:


11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:


12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.


Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:


13.Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:

Spoiler for TKP:


Kaskuser Baik ninggalin Ratenya emoticon-Rate 5 Star+ Ijo2nya Ye Gan emoticon-Blue Guy Cendol (L)

Btw Gambar Dah Fix Thx Komeng KAskuser Sadayana emoticon-Shakehand2, Moga2 Jadi HT Ye emoticon-Ngakak
Diubah oleh stm15ploeit 30-11-2014 16:59
0
135.7K
1.5K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.