allseeingeyeAvatar border
TS
allseeingeye
HATI-HATI DENGAN ORANG INI GAN : HARKAT ONGKOWIDJAJA
Disclaimer :

1. Thread ini dibuat sebagai bentuk informasi, bukan untuk menjelek-
jelekan pihak tertentu.

2. Penyebaran informasi ini didasarkan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta,
yang saya lampirkan dalam bentuk foto-foto berupa perjanjian tertulis.

3. Apabila ada yang merasa tidak berkenan dengan thread ini, silahkan PM
saya, dan thread ini akan saya hapus apabila pihak terkait
telah menyelesaikan masalah ini sampai tuntas.

Dear agan dan sista,

saya mau berbagi pengalaman keluarga saya dengan Bapak Harkat Ongkowidjaja, yang untuk selanjutnya saya sebut "Pelaku".



Semoga pengalaman keluarga saya ini, dapat menjadi pembelajaran bagi agan2 dan sista semua agar tidak mengalami kejadian yang merugikan seperti yang saya dan keluarga alami, baik materiil maupun immateriil (waktu, tenaga, dsb) dan mungkin yang sedang dan akan berbisnis dengan si Pelaku dapat terhindar dari kejadian yang sedang saya dan keluarga alami.

Berawal dari ajakan bisnis si Pelaku kepada orang tua saya, untuk berinvestasi pada CV yang dia punya.

Spoiler for cv si pelaku:


bermodalkan kebaikan, keramahan, serta status Pelaku yang merupakan teman dari ibu saya semasa kuliah di salah satu Universitas Negeri kenamaan di kota Bandung, orang tua saya akhirnya tertarik untuk berinvestasi pada CV yang dia miliki, yang bergerak dibidang pelapisan produk-produk berupa zinc, tembaga, nikel dan sebagainya.

singkat cerita, dibuat lah perjanjian dibawah tangan yang ditandatangani oleh ayah saya dengan si pelaku dengan jumlah penyertaan modal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), perjanjian dibawah tangan yang ditandatangani oleh ibu saya dan si Pelaku berikut amandemen (perubahannya) dengan jumlah penyertaan modal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
sehingga total investasi yang dikeluarkan oleh orang tua saya kepada si Pelaku dengan CV nya adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh rupiah).
uang yang cukup besar untuk kami hidup, apalagi orang tua saya 'hanya' seorang pegawai negeri yang mungkin butuh waktu bertahun-tahun untuk mengumpulkan uang dengan jumlah tersebut.

berikut saya lampirkan foto-foto perjanjian dibawah tangan yang dibuat antara si Pelaku dengan orang tua saya :

Spoiler for perjanjian dibawah tangan:


Dari nilai investasi tersebut, orang tua saya akan mendapat passive income sebesar Rp. 7/8 juta Rupiah tiap bulannya, yang akan dikirimkan ke rekening orang tua saya, hingga perjanjian tersebut berakhir dengan jangka waktu 1 tahun, yang mana pada saat berakhirnya perjanjian tersebut nilai investasi yang telah diberikan akan dikembalikan 100%.

pada awal-awal bulan perjanjian, pelaku masih menepati perjanjian dengan mengirimkan keuntungan yang kami peroleh dari nilai investasi sampai berjalan 3 bulan (akan di re-konfirmasi krn harus cek mutasi rekening 2013), pembayaran mulai mandek. 2, 3 bulan orang tua saya biarkan karena masih menganggap "teman", sampai 6 bulan kami mengirimkan teguran berupa sms/ telf, tp tidak ada tanggapan dan itikad baik dari si Pelaku.

Akhirnya si Pelaku ada itikad baik untuk berbicara dengan ayah saya, untuk menjelaskan duduk perkara mengapa si Pelaku tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana ternyata dalam Perjanjian tertulis yang telah disepakati.

Dengan segala alasan yang si Pelaku ungkapkan, ayah saya mau berbaik hati untuk memberi maaf dan bersedia untuk memenuhi keinginan si Pelaku yang hendak menyicil dan mengembalikan uang investasi yang telah orang tua saya setor.

orang tua saya tidak meminta uang keuntungan dari nilai investasi tersebut, hanya meminta dikembalikan uang yang telah orang tua kami setor ke CV nya, tidak kurang tidak lebih.

waktu demi waktu telah berlalu sampai sudah lebih dari 1 tahun, tidak ada itikad baik dari si Pelaku untuk menyicil, apalagi mengembalikan. terakhhir si Pelaku hanya mengirim uang sebesar Rp. 5.000.000,- dari total Rp. 150.000.000,- yang seharusnya dia kembalikan.

setiap kami kerumahnya, selalu tidak ada. kami meminta aset nya untuk kami ambil sebagai jaminan, dia selaku berkilah asetnya sudah habis. padahal kami kerumah nya ada dua mobil dan rumah cukup besar.
kami lihat facebooknya pun dia masih cukup aktif memposting foto-fotonya yang sedang berjalan-jalan dan berekreasi, membuat kami sekeluarga makin sakit hati. ancaman untuk melapor ke kepolisian pun tidak diindahkan. kasarnya sudah tidak punya malu. emoticon-Najis (S)

saya sudah memberi peringatan, apabila si Pelaku tidak mau untuk mengembalikan hutangnya kepada orang tua saya, saya akan sebarkan berita ini, salah satunya lewat forum kaskus. dan sampai tenggat waktu yang telah diberikan dia tidak memberikan jawaban, saya anggap ini bentuk persetujuannya dan akhirnya saya buat lah thread ini.emoticon-I Love Kaskus (S)

Nilai-nilai yang bisa diambil dari kejadian ini :

1.) Don't judge a book by its cover
terkadang fisik dan sikap yang baik, ramah, halus dan lemah lembut
tidak menjamin seseorang itu dapat dipercaya dan honest. apalagi si
Pelaku cukup aktif dalam kegiatan gereja nya, yang membuat kami
sempat yakin bahwa orang ini dapat di percaya, tetapi ternyata emoticon-Najis

2) Uang tidak mengenal kata saudara, apalagi teman
phrase ini pasti agan sudah paham, cukup orang tua saya yang di
kerjain temannya sendiri

3) Jangan Pasif dalam berbisnis
turun tangan, turut serta dan amati lah bisnis yang agan dan sista
tekuni, walaupun hanya sebagai pemodal.
emang dasar orang tua saya pegawai negeri dan tidak pernah berbisnis,
akhirnya mereka mempercayai si Pelaku begitu saja, untuk mengelola
uang tersebut, tanpa mengerti lebih jauh ruang lingkup bisnis tersebut,
meminta laporan keuangan dan laba-rugi CV si Pelaku.

4) Klausul Agunan sebagai jaminan dalam Perjanjian
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
lain atau lebih. Jadi Perjanjian dibawah tangan yang di buat oleh si
Pelaku dan orang tua saya sebenarnya sudah sah dimata hukum, akan
tetapi alangkah baiknya perjanjian tersebut dibuat secara notariil/
dengan akta notaris, kasih klausul agunan sebagai jaminan (bisa bpkb
mobilnya, sertipikat tanahnya dsb) yang nilai nya sama dengan nilai
nominal Perjanjian, kasih klausul kuasa menjual agar apabila sewaktu-
waktu pihak terkait wanprestasi, kita ada jaminan untuk menjual
agunan sebagai pengganti dari nilai yang tidak pihak terkait lunasi.

5) Ga rugi ga belajar
yang namanya bisnis, ada untung ada rugi, wajar. tapi kalau si Pelaku
masih bisa jalan2, masih punya mobil, masih bisa makan enak, sampai
mati saya ga kan ridho dan ikhlasin uang orang tua saya, dan akan saya
tuntut dan kejar dengan cara apapun, selama itu masih hak
orang tua saya dan kami tidak takut karena kami benar.

F.A.Q :

Kok ga dilaporin polisi aja gan?
orang tua saya masih aktif bekerja, untuk proses pelopran kepolisi
butuh waktu dan biaya lagi yang tidak sedikit, belum panggilan sebagai
saksi yang pasti menyita waktu, pikiran dan tenaga beliau krn sudah
pada berumur.
Belum lagi kasus ini bentuknya wanprestasi, perdata, yang mana hukumannya bukan penjara hanya penggantian. kalau pun bisa ditemukan unsur pidana pun butuh penyelidikan yang tidak sebentar. (peraturan dan uu nya googling sendiri aja ya gan)

bonus foto-foto pelaku emoticon-Najis (S)

Spoiler for pelaku:


ini link fb nya gan :

https://www.facebook.com/harkat.ongk...idjaja?fref=nf

Perlindungan Hukum Thread ini :

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

ane ga nuduh dan berbicara sesuai fakta-fakta yg ada. kalau mau ada yg sue saya karena thread ini, mari kita adu bukti dan fakta2 emoticon-Big Grin
Diubah oleh allseeingeye 15-11-2014 05:44
0
27.6K
281
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.