Permisi agan2, ane mo nanya nih..
terima kasih sebelumnya..
- bagaimanakah proses/alur pembuatan sertifikat tanah hak milik dari status girik..?
- apa emang harus membuat sertifikat HGB dulu baru bisa dinaikkan ke SHM..?
- lalu bagaimanakah standar operasi (SOP) BPN untuk menyelesaikan kasus yang sama?
terima kasih sebelumnya..
