Karena tanggal 23 Juli bsk adalah peringatan Hari Anak Nasional, kita bakal bahas permasalahan anak dari aspek hukum nih gan. Mulai dari hak dan kewajiban anak sampe bgmn pertanggungjawaban hukumnya.
Jadi utk agan yg udah punya anak, punya adek kecil, ato minimal punya tetangga yg masih bocah, patut disimak nih tred.
Langsung aja cekidot gan:
1. Kapan Berhak Memilih Agama Sendiri?
Spoiler for 1. Kapan Berhak Memilih Agama Sendiri?:
Mungkin di antara Agan-aganwati di sini pernah bertanya-tanya, apa dasar hukum yang bilang bahwa anak hrs ikutin agama orang tuanya? Trus kalau anaknya mau pilih agamanya sendiri boleh gak? Di usia berapa seorang anak berhak memilih agamanya sendiri?
Pada dasarnya Gan, hak beragama adalah salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, demikian antara lain yang dikatakan dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) telah mengatur bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Ini artinya, hak beragama telah melekat pada diri manusia dan dilindungi sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, pada dasarnya anak sejak lahir telah memiliki hak beragama. Akan tetapi, sebelum ia dapat menentukan pilihannya, agama anak memang mengikuti agama yang dianut oleh orang tuanya. Hal ini tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Menurut penjelasan pasal ini, anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, pada dasarnya undang-undang tidak memberikan batasan usia kapan anak berhak memilih agama yang ia anut. Selama ia sudah berakal dan bertanggung jawab, maka ia berhak memilih agama yang ia yakini. Namun, jika dilihat lagi dari konteks pengawasan orang tua dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian (“UU Perkimpoian”), maka ia sudah berhak memilih agamanya sendiri pada usia 18 tahun.
Spoiler for 2. Jangan ancam anak dengan kata-kata kasar:
Agan-aganwati pasti sering denger temen-temennya yang udah punya anak ngomong "gak gelem tak kaplok lho!", yang kurang lebih artinya “tidak mau, saya pukul lho!”. Atau malah agan-aganwati sendiri pernah ngomong demikian.Nah, omongan seperti itu bisa loh dikategorikan sebagai ancaman kekerasan yang ditujukan kepada seorang anak.
Sikap memperlakukan seorang anak dengan kata-kata bentakan dan teriakan keras berisi ancaman, pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap salah satu hak anak yang diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menyatakan bahwa anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Omongan “gak gelem tak kaplok lho” kepada seorang anak Anda pada dasarnya mengandung unsur ancaman kekerasan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Sikap tersebut juga telah merampas hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 jo. Pasal 13 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Anak.
Langkah yang dapat dilakukan sebelum membawa kasus ini ke meja hijau dapat dilakukan dengan melapor kepada kepolisian atau menghubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Semoga membantu ya gan.
Cek juga:
1. Jerat Hukum Jika Mengancam Anak dengan Kata-Kata Kasar
2. [URL="http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52a74112d50fb/langkah-hukum-bila-anak-diintimidasi-debt-collector "]Langkah Hukum Bila Anak Diintimidasi Debt Collector [/URL]
3. Sanksi bagi orang tua yang menelantarkan anak
Spoiler for 3. Sanksi bagi orang tua yang menelantarkan anak:
Sekarang nggak jarang ada ibu yang menelantarkan anaknya. Tidak mengurus anaknya atau tidak peduli pada perkembangan anaknya.
Apakah ibu-ibu seperti itu bisa dipidana?
Tindakan seorang ibu yang tidak mau mengurus anaknya dan tidak peduli terhadap anak bisa jadi dikategorikan sebagai penelantaran anak karena menyangkut kewajibannya sebagai seorang ibu.
Penelantaran anak ini sendiri termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Apa hukuman yang dapat dikenakan pada ibu yang menelantarkan anaknya?
4. Sanksi bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak
Spoiler for 4. Sanksi bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak :
Ini penting buat agan/aganwati yang jadi guru. Jangan asal menjewer anak murid ya gan apalagi kalau menjewernya sampe biru dan berdarah, bisa dikenai pidana loh.
Karena dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, seorang anak dalam menjalankan hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan-termasuk di dalamnya hak mendapatkan pengajaran tanpa adanya kekerasan dan diskriminasi. Hal itu dilindungi oleh undang-undang UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) loh gan.
Anak dalam pengertian UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Anak).
Jadi perbuatan seorang Pengajar yang menjewer anak muridnya sampai biru atau berdarah termasuk ke dalam perbuatan yang melanggar hak anak dan patut diduga sebagai sebuah tindak pidana.
Smntara utk agan/aganwati yang punya anak dan mendapatkan perlakuan keras dalam mengajar bisa menempuh langkah hukum antara lain dapat mendatangi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau dapat juga melaporkan peristiwa ini kepada kantor kepolisian di wilayah Bapak berada.
Namun demikian, kami menyarankan agan/aganwati sebelum melapor terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan “si Pengajar” dan Kepala Sekolah tempat agan/aganwati mengaji sebelum mengambil tindakan hukum. Sehingga masalah tersebut tidak terulang lagi.
5. Anak bikin kerugian, orang tua harus bertanggung jawab
Spoiler for 5. Anak bikin kerugian, orang tua harus bertanggung jawab:
Kalau misalnya ada anak2 yg main bola di depan jalan terus bolanya mecahin kaca jendela seorang warga, bisakah orang tua si anak itu dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan kaca jendela itu?
Jawabannya bisa gan. Ini karena berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata, orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa.