- Beranda
- Melek Hukum
[ask]Proses balik nama Sertifikat Rumah
...


TS
awinkdk
[ask]Proses balik nama Sertifikat Rumah
Selamat malam agan2, nubi minta pencerahan yaa..
Jadi ane sekitar bulan oktober 2013 kemaren melakukan transaksi pembelian rumah (second). Transaksi dilakukan di depan notaris (pilihan ane) dengan pembayaran cash keras, berikut dengan penandatanganan AJB antara si penjual dan ane sebagai pembeli. Dan juga penyerahan kelengkapan berkas2 yang di perlukan ke pihak notaris.
Untuk biaya notaris, balik nama, pbb, dsb ane yg tanggung. dan juga sudah ane lunasin di awal semua ane bayarkan ke notaris ane.
Nah disini masalahnya.. Hingga saat ini, ane masih blm terima sertifikat balik namanya dari notaris ane. Setiap ane tanyain selalu diulur2 terus waktunya dengan berbagai alasan. Awalnya bilang masih antri di badan pertanahan lah, tinggal di tanda tangan lah, ajb sedang di jahitlah, dan masih banyak alasan lainya. padahal kalau dari sisi berkas semua sudah lengkap dan sudah ane bayar semuanya di awal. Dan kalau ane tlpn dari hp ane gk pernah diangkat, jadi ane klo nelpn itu notaris harus pakai no hp yg berbeda2 baru diangkat.
Yang ingin ane tanyakan, apa memang selama itukah proses balik nama sertifikat rumah? Terakhir kali kemaren ane di janjikan akan selesai di pertengahan februari depan. Masalahnya ane ud gk percaya lagi sama ini notaris karena ini sudah kesekian kalinya ane di jnjiin kayak gini, tpi gk beres2.
Kalau ane mau tarik aja berkas2 ane, AJB yang sudah di tanda tangani k2 belah pihak sebelumnya, dan juga biaya notaris yg sudah ane bayarkan ane minta semua, lalu ane pindah ke notaris lain, apakah itu memungkinkan gan?
Mohon penjelasan dan pencerahannya ya agan2 sekalian, karena ane masih awam bngt soal bginian... tks
Jadi ane sekitar bulan oktober 2013 kemaren melakukan transaksi pembelian rumah (second). Transaksi dilakukan di depan notaris (pilihan ane) dengan pembayaran cash keras, berikut dengan penandatanganan AJB antara si penjual dan ane sebagai pembeli. Dan juga penyerahan kelengkapan berkas2 yang di perlukan ke pihak notaris.
Untuk biaya notaris, balik nama, pbb, dsb ane yg tanggung. dan juga sudah ane lunasin di awal semua ane bayarkan ke notaris ane.
Nah disini masalahnya.. Hingga saat ini, ane masih blm terima sertifikat balik namanya dari notaris ane. Setiap ane tanyain selalu diulur2 terus waktunya dengan berbagai alasan. Awalnya bilang masih antri di badan pertanahan lah, tinggal di tanda tangan lah, ajb sedang di jahitlah, dan masih banyak alasan lainya. padahal kalau dari sisi berkas semua sudah lengkap dan sudah ane bayar semuanya di awal. Dan kalau ane tlpn dari hp ane gk pernah diangkat, jadi ane klo nelpn itu notaris harus pakai no hp yg berbeda2 baru diangkat.
Yang ingin ane tanyakan, apa memang selama itukah proses balik nama sertifikat rumah? Terakhir kali kemaren ane di janjikan akan selesai di pertengahan februari depan. Masalahnya ane ud gk percaya lagi sama ini notaris karena ini sudah kesekian kalinya ane di jnjiin kayak gini, tpi gk beres2.
Kalau ane mau tarik aja berkas2 ane, AJB yang sudah di tanda tangani k2 belah pihak sebelumnya, dan juga biaya notaris yg sudah ane bayarkan ane minta semua, lalu ane pindah ke notaris lain, apakah itu memungkinkan gan?
Mohon penjelasan dan pencerahannya ya agan2 sekalian, karena ane masih awam bngt soal bginian... tks

tata604 memberi reputasi
1
39.2K
15


Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Melek Hukum
7.6KThread•2.3KAnggota
Urutkan
Terlama


Komentar yang asik ya