Maaf,.
Gw TIDAK bermaksud utk menyinggung kelainan orientasi seks individu.
Masing masing individu berhak mempunyai asasi yg sama, entah itu gay ataupun lesbian.
Gw TIDAK mempersoalkan kaum gay ataupun lesbian yg hidup berdampingan dlm masyarakat kita. Setiap Warga Negara mempunyai hak yg sama.
- Yg Jadi persoalan adalah : JIKA PRESIDEN RI ADALAH GAY YG MEMBANTAI RAKYATNYA.
Bagaimanakah pendapat masyarakat mengenai hal ini.?
Kejahatan manusia bisa berubah dgn pertobatan.
Tapi kelainan orientasi seks tidak bisa dirubah.
Biarlah Undang Undang kepresiden dan para PEMUKA AGAMA di Indonesia yg memutuskan hal ini.
Quote:
Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
01. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
02. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
03. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
04. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
05. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
06. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
07. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
08. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
09. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
10. Terdaftar sebagai Pemilih
11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Metode "Penyembuhan."
Quote:
Belaian KUDA dan PRESIDEN Yg HOMOSEKSUAL.
Selama berabad-abad hingga detik ini,. para dokter, terapis dan Tokoh agama mencoba berbagai macam teknik utk penyembuhan.
Dlm hal ini, PENYEMBUHAN adalah Mengubah HOMOSEKSUAL (GAY) menjadi Laki laki Normal (straight).
Mulai dari obat2 tradisional, Hypnoterapist, spiritual, ...hingga berdoa telah dilakukan... Bahkan dgn METODE BELAIAN KUDA.
DAN Andaikata seorg PRESIDEN RI yg HOMOSEKSUAL bisa "disembuhkan",.
Lantas,.
- APAKAH Generasi yg telah dilahirkan MENJADI GAY itu juga bisa NORMAl.? Sedangkan genetik telah tertanam sejak bayi.
- APAKAH para pendukungnya yg telah tertular Homoseksualitas itu juga bisa sembuh.?