halo saya mau menanyakan apakah memang ada kebijakan baru yang mengharuskan pihak konsumen untuk membeli voucher safety riding senilai 150 rb (roda2) untuk roda 4 (300 rb) untuk setiap pembelian kendaran bermotor ? bukankah seharusnya voucher kayak gini di bebankan kepada pemohon sim saja?apakah ini memang kebijakan pemerintah pusat ? pemprov pekanbaru? atau samsat pekanbaru? bukankah seharusnya disosialisasikan dulu nih kebijakan?




