hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Sepesial May Day, Pekerja Harus Tau Nih!
Hari Kamis tanggal 1 Mei kemaren jadi kali pertama buat buruh bisa merayakan May Day tanpa harus mangkir dari pekerjaan. Soalnya, di tahun 2013, Presiden SBY udah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Nah, biasanya di tanggal 1 Mei itu, buruh se-Indonesia menunjukkan solidaritasnya dengan melakukan unjuk rasa, menuntut hak-hak buruh yang selama ini sering dikesampingkan atau dikebiri, juga isu-isu tertentu yang sering diutarakan buruh. Mungkin sebagian agan-aganwati udah tau hak-hak buruh apa aja. Tapi biar lebih lengkap lagi, ini bahasannya dari hukumonline.com gan. Cekidot!

1. Hak Cuti
Spoiler for Hak Cuti:


2. Hak Upah Tidak Di Bawah Upah Minimum
Spoiler for Hak Upah Tidak Di Bawah Upah Minimum:


3. Mogok Kerja
Spoiler for Mogok Kerja:


4. Lembur
Spoiler for Lembur:


5. Outsourcing
Spoiler for Outsourcing:


6. Sistem Kerja Kontrak
Spoiler for Sistem Kerja Kontrak:


7. Tunjangan Hari Raya
Spoiler for Tunjangan Hari Raya:


8. Pesangon
Spoiler for Pesangon:


itu dia penjelasannya gan. Siapa tau agan ada yang punya pengalaman atau pertanyaan lebih lanjut, silahkan share di sini gan!

(hot)
0
115K
1.2K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.