Kaskus

News

yuyunseenAvatar border
TS
yuyunseen
Pembatalan Jual Beli Sepihak oleh Penjual bagaimana menurut hukum ?
Sore..

Sy ada masalah jual beli nech..yg bikin pusing tujuh klilingemoticon-Mewekemoticon-Mewekemoticon-Mewek Kronologisnya begini :

Ada Pemilik Apartemen yg minta jualin unit appartemennya sama saya..karna saya seorang sales marketting appartemen jd mudah aja nemuin pembelinya.
DP udah dikasih ke pnjual begitu juga pembayaran pertama dan kedua, tapi setelah uang sudah diterima & pass mau tanda tangan serah terima penjual malah mau membatalkan penjualan apartemennya itu..emoticon-Cape deeehhemoticon-Bingung
saya dan pembeli apartemen jelas gak mau terima donk.. Apalagi saya sebagai Sales Marketing merasa dirugikan karena nama baik saya tercemar kalo begini saya sudah tidak dipercaya lagi / hilang sudah kepercayaan pembeli sama saya..emoticon-Mewek dan pembeli tetap tidak mau terima kalo dibatalkanemoticon-Bingung

gimana yaa supaya si penjual mau lepas apartemennya & kira-kira bisa gak yaa si penjual dikenakan pidana kalo tetep gak mau lepas apartemennya.. emoticon-Belomatabelo

Tolong dibantu..emoticon-Sorryemoticon-Sorry
tata604
tata604 memberi reputasi
1
16.8K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.