Lagi-lagi salah-satu WNI kita mendapat masalah ketika mencari nafkah diluar negeri gan!
Quote:
TEMPO.CO, Penang - Halimah, 42 tahun, seorang warga negara Indonesia di Penang, Malaysia, gagal melepaskan dirinya dari jeratan hukum Pengadilan Syariah Penang hari ini, Senin, 21 April 2014. Dalam putusan, majelis hakim tidak menemukan aturan yang dapat membatalkan dakwaan kepada Halimah sebagai penganut agama Katolik.
Kasus Halimah berawal ketika ibu empat anak asal Bandung, Jawa Barat, itu ditangkap oleh petugas Jabatan Agama Islam Pulau Penang (JAIPP) pada 8 Desember 2011. Saat itu Halimah yang berprofesi sebagai pemijat refleksi sedang memijat seorang pelangggannya. Atas fakta itu, Halimah ditangkap dan diinterogasi selama dua jam di kantor JAIPP. Ia dituduh berkhalwa, atau berduaan dengan lawan jenis di satu tempat padahal mereka bukan suami-istri. Ia diminta membayar ganti rugi sebanyak RM 3.000 untuk pembebasan sementara.
Bab 74 Undang Undang Hukum Acara Pidana Islam Penang tahun 2004 menyebutkan undang-undang syariah tidak berlaku untuk nonmuslim. Sayangnya, menurut pengacara dan konsultan bantuan hukum Penang, Cecil Rajendra, tidak ada aturan yang dapat membatalkan perkara di pengadilan syariah.
Pengacara Halimah, Wan Faridulhadi Mohd. Yusoff, telah mengajukan perlawanan hukum dengan menggunakan bab 74 dari undang-undang itu. Itu artinya pengadilan syariah tidak berwenang mengadili Halimah.
Sejumlah bukti dokumen sudah diajukan, misalnya surat baptis, pernyataan keluarga bahwa seluruh keluarga juga penganut Katolik, dan surat dari Konsulat Jenderal Indonesia di Penang yang memastikan Halimah seorang Katolik. Menurut Wan, tidak ada bukti yang menyebutkan Halimah telah berpindah agama ke Islam.
Untuk menghadapi masalah ini, Cecil Rajendra, akan berjuang membantu Halimah dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan. Ia akan membawa perkara ini ke pengadilan sipil. "Halimah berhak mendapatkan pembatalan atas kasus ini," ujarnya.
Bantuan hukum untuk Halimah juga datang dari Asosiasi Pengacara Katolik. Wan menyambut dukungan dari sejumlah pengacara terhadap kliennya itu. Sedangkan Kedutaan Besar Indonesia belum memberi penjelasan apa pun perihal warga negara Indonesia yang dijerat hukum syariah di Penang itu.
Ini sumbernya gan:
Tempo
Bahasa Inggris gan dari media Malaysia, lebih banyak lagi infonya (miris kan gan, padahal WNI loh)
:
Malaysian Insider
The Malay Mail Online
Sebarin gan! Siapa tahu kalau kita bisa blow-up kasusnya, Halimah bisa pulang sebelum anaknya menikah. Apalagi kali ini dia beneran ga salah gan, ga kaya *uhukyangsebelumnyauhuk*.