• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Beberapa Pelanggaran di Lampu Merah, Aturan Hukum serta Sanksinya

jimenisti
TS
jimenisti
Beberapa Pelanggaran di Lampu Merah, Aturan Hukum serta Sanksinya
emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia




terima kasih momod, mimin n officer yang membuat thread ini jadi HT.
thread ini untuk saling mengingatkan, dan agar kita lebih menghargai keselamatan orang lain dan diri sendiri emoticon-shakehand

Spoiler for :


Hallo gan....
Sedikit share nih, mengenai beberapa pelanggaran yang mungkin ts dan agan pernah lakukan di lampu merah beserta aturan dan konsekuensi hukumnya. Memang adalah hak agan menanyakan kepada petugas tentang aturan yang agan langgar ketika akan ditilang, tapi ada baiknya agan juga mengetahuinya. Jadi kalau mau minta lembar biru, agan udah tau, kalau misalnya apes kena denda maksimal mesti bayar berapa. Jadi secara umum aturannya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(googling aja gan). Ada banyak jenis pelanggaran yang diatur disitu, baik oleh penyelenggara jalan maupun pengguna jalan. Disini kita share yang terjadi di lampu merah aja ya gan. cekibrot......




Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Tambahan Kaskuser:
Quote:





Quote:


Quote:



Spoiler for mampir:

Diubah oleh jimenisti 07-04-2014 10:57
0
103.9K
779
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.