Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putroephangAvatar border
TS
putroephang
GeRAK Aceh Endus Dugaan Korupsi di Satpol PP & WH Aceh
BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mensinyalir adanya indikasi dugaan korupsi di Lembaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP & WH) Provinsi Aceh. Dugaan korupsi yang ditemukan yakni pemotongan honorarium tenaga kontrak yang keseluruhannya mencapai Rp650 juta.

"Dugaan pemotongan ini dilakukan setelah adanya surat perintah (nota dinas) yang dikeluarkan oleh Kabag Tata Usaha dengan nomor 814.1/022/2013 atas nama Kepala Satpol PP dan WH provinsi Aceh tertanggal 13 Mei 2013 dengan perihal surat tentang Dana kesejahteraan tenaga kontrak satpol PP dan WH Aceh," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada acehonline.info, Minggu (28/07) di Banda Aceh.

Menurut Askhal, surat tersebut merupakan surat tidaklanjut dari surat sebelumnya tertanggal 01 Mei 2013 tentang pemotongan dana kesejahteraan sosial. Dalam surat bernomor 814.1/022/2013 itu, disebutkan bahwa alasan pemotongan dana tenaga honor dilakukan setelah adanya pertemuan rapat akbar, yang dilakukan pada tanggal 20 April 2013 bertempat di taman Ratu Safiatuddin.

"Dalam rapat tersebut diputuskan kewajiban setiap tenaga kontrak Satpol PP dan WH wajib menyetorkan masing-masing dana sebesar Rp650.000/anggota dalam kurun waktu satu tahun masa kerja," ujar Askhal.

Kewajiban pemotongan dana tenaga kontrak tersebut, Askhal menambahkan, dengan alasan untuk membentuk kegiatan yang berkenaan dengan kesejahteraan sosial anggota Satpol PP, dimana dana dari hasil pemotongan tersebut akan digunakan untuk pengadaan bantuan kesehatan, sandang, pangan, ATK dan lain-lain.

Dari hasil penelusuran GeRAK, kata Askhal, ditemukan bahwa dana yang telah dipotong dari gaji tenaga kontrak tersebut ditempatkan pada satu rekening pengelola waserda satpol PP dan WH, atas nama inisial (SF) dengan nomor rekening 01002035937279 di Bank Aceh.

"Dana yang sudah dikumpulkan oleh pengelola Waserda itu, sudah ditransperkan ke tiga rekening yang berbeda dengan tujuan yakni untuk pemesanan celana training ditransfer sebanyak Rp175 juta ke rekening atas nama inisial (TA), untuk kegiatan Test Narkoba sebesar Rp215 juta ke rekening atas nama inisial (RI), dan untuk kegiatan pembelian Alat Cetak dan print sebesar Rp260 juta ke rekening atas nama inisial (T.ARS), atas perintah dari kepala Satpol PP dan WH Aceh" jelas Askhalani

Jika dilihat dari modus operandi atas kegiatan pemotongan dana tenaga kontrak tersebut, Askhal menilai, hal itu dilakukan secara terstruktur, dengan tujuan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sebab, kata Askhal, kesemua anggaran yang direncanakan sebagaimana bukti pengiriman transfer kepada 3 orang tersebut, mata anggarannya sudah tersedia dalam APBA 2013.

"Terutama untuk pembelian belanja modal termasuk di dalamnya adalah untuk alat cetak dan print. Sementara untuk tes narkoba, belanja ini masuk dalam nomenklatur pembinaan mental dan fisik aparatur, sedangkan untuk kegiatan pembelian training masuk pada anggaran pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya," imbuh Askhal.

Atas indikasi penyimpangan itu, Askhal juga menambahkan, GeRAK Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan, dan pengungkapan terhadap kasus gugaan korupsi pemotongan honor tenaga kontrak di Satuan Pol PP dan WH Aceh.

GeRAK juga mendorong BPKP untuk dapat membantu aparat hukum dan mempercepat proses audit terhadap kasus ini, serta mendesak Gubernur Aceh untuk dapat mengambil langkah-langkah kongrit terutama mencopot kepala dinas dan pihak-pihak tertentu, yang ditengerai ikut melakukan praktek dalam kasus yang dimaksud, pencopotan dan pemberian sanksi tegas terhadap kasus ini

"Ini harus dilakukan terutama untuk menjaga wibawa pemerintahan Aceh sekarang, dan sekaligus menjadi contoh, agar kasus-kasus seperti ini tidak diulang. Terlebih akibat praktek pemotongan honor in, yang paling dirugikan adalah tenaga kontrak yang konon gaji mereka kecil namun kemudian dipotong," ujar Koordinator GeRAK Aceh Askhalani.

Dugaan korupsi tersebut, kata Askhal, melanggar aturan hukum yaitu UU 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Kasus tersebut juga melanggar aturan hukum Permendagri No.21 Tahun 2011 perubahan kedua atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah, UU No. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP.No.39 tahun 2007 Tentang Pengelolaan keuangan Negara atau daerah dan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta para pihak juga dapat disangka dengan UU N0 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(sumber)

Wah,,, polisi syariat korupsi,,,, emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
1.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.