- Beranda
- Berita dan Politik
MK Ditekan Parpol-parpol Besar
...
TS
jajanawet
MK Ditekan Parpol-parpol Besar
Spoiler for VIVAnews:
VIVAnews - Yusril Ihza Mahendra kecewa dengan sikap Mahkamah Konstitusi yang baru membacakan permohonan putusan pakar komunikasi Effendy Ghazali hari ini, Kamis 23 Januari 2014. Ia berpendapat, MK sesungguhnya sudah mengambil keputusan sejak setahun lalu agar Pemilu serentak tak dilakukan pada 2014.
Dalam kicauan di akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, ia menyebut bahwa banyak orang mencurigai dirinya kenapa baru sekarang mengajukan uji UU Pilpres.
"Seolah karena kini Hamdan yang jadi ketua MK, maka Hamdan akan bantu saya. Mengapa tidak mencurigai Akil sebagai eks Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan permohonan Efendi Ghazali hampir setahun lamanya. Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sudah dekat. Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019," katanya.
Yusril juga menyayangkan sikap MK yang tidak menyatukan pembacaan putusan judicial review yang dimohon dirinya dan Efendi Ghazali agar sama-sama menjadi pertimbangan. Padahal, ada banyak kesamaan dalam permohonan mereka.
"Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar Pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019. Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama," ujarnya.
UU Pileg dan Pilpres
Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang ini mengaku telah membaca putusan MK atas uji UU Pilpres yang dimohon Effendi Ghazali. Intinya, menurut dia, seluruh pasal-pasal UU Pilpres yang dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat.
"Meski pasal-pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD '45 dan tidak punya kekuatan hukum mengingat, namun pasal-pasal tersebut tetap sah digunakan untuk Pemilu 2014," jelasnya.
Yusril juga mengkritisi pernyataan MK terkait putusan Pemilu Serentak 2019 maka perlu perubahan UU Pileg maupun Pilpres. Menurutnya, hal itu disebabkan Efendi Ghazali dkk tidak memberikan jalan keluar setelah pasal-pasal UU Pilpres yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD '45.
"Dengan demikian, setelah dinyatakan bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, akan terjadi kevakuman hukum. Dalam permohonan saya, saya menunjukkan jalan keluar itu. Saya minta MK menafsirkan secara langsung maksud Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E UUD 45."
"Kalau MK tafsirkan maksud Pasal 6 ayat 2 parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakanya. Kalau MK tafsirkan Pasal 22E ayat 1 bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam setahun berarti pileg dan pilpres disatukan, tak perlu ubah UU untuk melaksanakanya," kata Pakar Hukum Tata Negara ini.
Dengan begitu, Yusril melanjutkan, maka penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksanakan tahun 2014 ini juga. (eh)
Tahun 2019 baru diberlakukan... alasanya kenapa ya..
Bagaimana menurut KPU ?
Spoiler for TRIBUNNews:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, secara pribadi mengaku setuju Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden serentak pada Pemilu 2019 nanti.
Usai sosialisasi Peraturan KPU No 23 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014), Arief mencontohkan keuntungan pemilu serentak salah satunya soal sosialisasi.
"Kalau sudah ada desain seperti ini, pemilu ada penghematan biaya. Karena KPU hanya sekali menyosialisasikan saja dalam satu waktu (pemilu legislatif dan pemilu presiden)," terang Arief. Ia menambahkan bakal lebih bagus juga jika pemilu lokal demikian.
Selama ini, terang Arief, Indonesia mengalami pelaksanaan pemilu hampir tiap tahun. Banyaknya pemilu daerah yang berlangsung tanpa siklus yang pasti, kerap kali menimbulkan konflik. Belakangan, hal tersebut berdampak pada keutuhan sosial.
Arief mensimulasikan, jika pemilu nasional serentak, dan pemilu lokal serentak, ada siklus yang berjalan tiap lima tahun sekali. Misalnya, untuk pemilu nasional terjadi di tahun kedua setelah penyelenggara pemilu dibentuk, pemilu daerah serentak bisa dilaksanakan pada tahun keempat atau kelima. Sehingga hingar bingar politik tak panjang.
Tentu saja, efek positif lainnya dari pemilu nasional serentak ini, soal biaya bisa ditekan. Karena anggaran yang biasanya dipisah untuk dua pemilu legislatif dan presiden, disatukan dengan pemilu serentak.
Mahkamah mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan Mahkaman berlaku pada Pilpres 2019 mendatang.
Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 dan seterusnya, akan digelar serentak. Bahkan presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tak berlaku lagi.
Lalu kenapa Pemilu Serentak Harus mulai Tahun 2019 ?
Spoiler for Liputan6:
Liputan6.com, Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum legislatif dan presiden dilaksanakan serentak mulai Pemilu 2019. MK tidak memenuhi gugatan para pemohon yang meminta pemilu serentak dilaksanakan mulai Pemilu 2014 ini.
Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada Pemilu 2014 karena persiapan sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan kacau.
"Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945," kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi saat membaca putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Selain itu, dengan dengan diputuskannya pelaksanaan pemilu serentak, maka diperlukan payung hukum atau baru. Dan sudah barang tentu perlu waktu untuk menyusun aturan itu. Mahkamah berpandangan tidak akan cukup waktu guna menyusun aturan baru itu agar Pemilu 2014 bisa dilaksanakan serentak.
"Jika aturan baru tersebut dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak pada tahun 2014, maka menurut penalaran yang wajar, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif," lanjut Fadlil.
Dalam pertimbanagannya Mahkamah Konstitusi juga menyatakan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak tetap dinyatakan sah dan konstitusional.
Pasal-pasal dalam UU Pilpres yang dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikaat adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.
Pasal 3 ayat 5 yang berbunyi "Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD"
Pasal 12 ayat 1: "Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengumumkan bakal calon presiden dan atau bakal calon wkail presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD"
Pasal 14 ayat 2: "Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR"
Pasal 112: "Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota" (Eks/Ism)
Kapan pun pemilu ane sekarang ga akan golput ah.. tar bensin naiklagi..(ko jadi ke bensin sih...)
Ane ingin Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
0
1.3K
Kutip
7
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
668.8KThread•39.5KAnggota
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru