- Beranda
- The Lounge
Sumatra Barat minta pisah dari NKRI? ini alasannya...
...
TS
dahen16
Sumatra Barat minta pisah dari NKRI? ini alasannya...
Sebelumnya maaf kalau repost
Kalau berkenaan rate ya gan dan kasih cendol kalau bisa
Dibaca dulu beritanya gan,, jangan asal koment gan
ini Alasan Sumatra Barat minta untuk memisahkan diri dari NKRI
Quote:
Pengesahan UU Desa oleh DPR RI berbuntut panjang. LKAAM Sumbar menilai, pengesahan UU Desa melemahkan eksistensi nagari di Sumatera Barat. Saking kecewanya, LKAAM bahkan meminta Sumbar berpisah dari NKRI.
MINANG - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.
Pemangku adat di Minangkabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi.
Saking kecewanya, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.
Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12).
“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.
Menurutnya,konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.
“Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat menganggap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti.
Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diistimewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.
Sementara itu, Dewan Pertimbangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing.
Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda.
“Di zaman Orde Baru, Menteri Amir Mahmud mengakui keberadaan nagari di Minangkabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Sekarang, pemerintah pusat menyeragamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.”
“Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut.
Menurutnya, UU Desa tersebut mengancam jabatan walinagari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walinagari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat?
Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.
“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti.
Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa.
“Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti.
Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman dikutip HarianHaluan.com, menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa.
Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Amandemen pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya.
“Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut,” ungkapnya
Spoiler for sumber:
http://www.atjehcyber.net/2013/12/ini-alasan-sumatra-barat-minta-pisah.html
PERDA prov sumbar tntng pemerintahan nagari
PERDA prov sumbar tntng pemerintahan nagari
karena ada agan2 yang nanya beda nagari sama desa itu apa, nih ane tambahin infonya gan
Spoiler for cekidot:
Perbandingan Nagari dengan Desa
dari segi stuktur pemerintah : kalau pemerintahan nagari terbentuk dari integrasi dari daerah-daerah kultural,
sedangkan desa dibentuk oleh masyarakat yang menetap pada suatu wilayah. Tidak seperti desa, nagari mempunyai daerah pemukiman dan lahan pertanian yang terpisah. Tidak heran, perubahan dan dinamika di minangkabau sangat cepat karena sendi-sendi kultural yang sudah lama terbangun sudah punah
Perbandingan Pemerintahan Nagari dan Desa
Di struktur pemerintahan nagari terdapat kepala nagari sebagai orang yang disegani. Pemilihan wali nagari dilakukan secara kolektif oleh kaum suatu nagari. Ninik mamak yang terpilih adalah orang yang dipercaya untuk membangun suatu nagari. Kepercayaan tersebut berdasarkan keberhasilan ninik mamak dalam menata kaumnya.
Sedangkan kepala desa ditunjuk langsung oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan determinasi yang ambigu tentang kesepakatan dan kepercayaan. Kesepakatan lahir dari hasil perdebatan dari suatu kelompok, sedangkan kepercayaan didasari oleh perasaan simpatik yang memberikan prestise yang lebih terhadap seseorang. Dengan mengingat nagari terdapat suku-suku ataupun beberapa kaum, apakah tidak akan terjadi politisasi terhadap pemilihan kepala desa? Dan bagaimana kepala desa dapat menguatkan posisinya sehingga dapat diterima oleh seluruh suku-suku ataupun kaum?
Dalam pemerintahan nagari terdapat beberapa perangkat. Perangkat ini terdiri dari penghulu, manti, malin, dan dubalang. Penghulu berfungsi sebagai mengontrol jalannya adat. Untuk mengurusi di bidang syarak, malin memberikan sanksi kepada orang yang melanggar. Manti berwenang untuk memberikan sanksi terhadap anak nagari yang melanggar peraturan. Dan yang terakhir, dubalang menjaga keamanan di sebuah nagari. Sedangkan pemerintahan desa terdapat beberapa birokrat yang kebanyakan mengurus kepentingan administratif negara.
konsep desa adalah konsep feodal atau kekuasaan. Keputusan pemerintah pusat akan menjadi keputusan kepala desa. Sementara di Minangkabau kita hidup bernagari secara demokratis.
“Keputusan dalam sebuah nagari, tidak diputuskan oleh satu orang, namun diputuskan secara bersama secara musyawarah. Dalam konsep desa, keputusan berada mutlak di kepala desa, yang merupakan keputusan turunan dari pusat yang tak bisa diganggu gugat, walau keputusan tersebut tidak sesuai atau dikehendaki oleh masyarakat. Sedangkan di nagari, apa pun keputusan, adalah keinginan masyarakat yang dilaksanakan secara mufakat
Quote:
terkait berita di atas gan, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat segera membentuk Gerakan Adat Minang (GAM) se-dunia guna mengawali judicial review UU Desa yang sudah disahkan DPR beberapa hari lalu.
Lembaga adat ini menilai, undang-undang tersebut napasnya sama dengan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Dt. Rajo Penghulu, UU tentang desa tersebut, bisa menciderai sistem dan susunan nagari di Sumbar. Selain itu, walinagari yang telah ada terancam dibubarkan dan kembali menjadi kepala desa.
“Dengan disahkannya UU ini, para anggota DPR RI sama saja memaksakan kehendaknya, tanpa ada mempedulikan warga Minangkabau,” katanya.
Karena itu dalam rapat LKAAM kemarin diputuskan membentuk GAM. “Akan ada gerakan adat Minang se-dunia,” kata dia.
LKAAM sedang menyusun poin-poin untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga adat ini menilai, undang-undang tersebut napasnya sama dengan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Dt. Rajo Penghulu, UU tentang desa tersebut, bisa menciderai sistem dan susunan nagari di Sumbar. Selain itu, walinagari yang telah ada terancam dibubarkan dan kembali menjadi kepala desa.
“Dengan disahkannya UU ini, para anggota DPR RI sama saja memaksakan kehendaknya, tanpa ada mempedulikan warga Minangkabau,” katanya.
Karena itu dalam rapat LKAAM kemarin diputuskan membentuk GAM. “Akan ada gerakan adat Minang se-dunia,” kata dia.
LKAAM sedang menyusun poin-poin untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Quote:
gimana menurut pendapat para agan tentang ini??saya orang minang , cukup kaget aja denger beritanya -_- ane ambil kutipan dari berita yang ada "Nagari adalah miniatur Negara di Minangkabau/Sumbar. Dihilangkan Nagari, hilang miniatur ini, rusak semua tatanan yang ada dinagari yang ujungnya rusak semua tatanan di Minangkabau, akhirnya yang tinggal nanti hanya Sumatera Barat. Kata Desa dan Kelurahan itu ditolak bukan karena itu berasal dari jawa tapi menyangkut perubahan tatanan yang tak bisa diatur begitu saja . Pisah NKRI? mungkin sebagai ancaman aja gan agar UUny dibtlin, atau mungkin karena kesalah pahaman tentang UU desanya atau juga maksud ucapanya, disendirikan tapi masih tetap dalam NKRI,tinggal mengatur UUnya, tapi gak tau juga hehe liat berita selanjutnya, mudah2n kelar :)
Spoiler for koment agan2:
Quote:
Original Posted By zovanx►Ujung2xnya politik pemilihan kepala wilayah. dengan adanya desa, maka kepala desa dipilih oleh rakyat, sementara nagari dipilih secara kolektif. bisa terancam kedudukan mereka. PADAHAL... kalau mereka memiliki image yang bagus di masyarakat seharusnya tidak masalah, apalagi posisi sebagai PEMIMPIN itu adalah amanah dan bukan mata pencaharian. so
Pertama2x ... JANGAN RASIS,... kita ini satu warga Indonesia, ada Minang, Batak, Jawa, Sunda, dan banyak suku2x besar lainnya...mereka juga punya cultural dan sama2x berjuang melawan arus globalisasi.
Kedua, DPR-RI membuat kebijakan general untuk seluruh Negara Indonesia, bukan perwilayah. Apabila ada wilayah yang keberatan, maka DPRD setempat bisa mengusulkan usulan masukan dengan alasan-alasan yang kuat. makanya hati-hati dalam memilih wakil rakyat.
Ketiga, ancaman desintegrasi keluar dari NKRI hanya akan menjadi bumerang serangan dan bukan dukungan dari publik. maka tempuhlah cara-cara efektif dan elegan.
Pertama2x ... JANGAN RASIS,... kita ini satu warga Indonesia, ada Minang, Batak, Jawa, Sunda, dan banyak suku2x besar lainnya...mereka juga punya cultural dan sama2x berjuang melawan arus globalisasi.
Kedua, DPR-RI membuat kebijakan general untuk seluruh Negara Indonesia, bukan perwilayah. Apabila ada wilayah yang keberatan, maka DPRD setempat bisa mengusulkan usulan masukan dengan alasan-alasan yang kuat. makanya hati-hati dalam memilih wakil rakyat.
Ketiga, ancaman desintegrasi keluar dari NKRI hanya akan menjadi bumerang serangan dan bukan dukungan dari publik. maka tempuhlah cara-cara efektif dan elegan.
Quote:
Original Posted By kukamerruck►ane lahir dan besar di sumatra barat. ane diajarkan pure adat minagkabau. ane setuju dengan pendapat petinggi adat. memang sumatra barat sudah menganut sistem demokrasi dari dulu. tidak bisa disamakan dengan desa, karena nagari itu sudah tertata sistem baik keatas maupun kebawah. tidak bisa di ubah begitu saja.
tapi untuk memisahkan diri dari Indonesia ane gak setuju. memang orang minang wataknya cukup keras, dan apabila menyentuh adat akan sangat sensitif. jadi untuk pemerintah sih ya kalau bisa dipertimbangkan lagi soal UU ini.
CMIIW
pejwan kalau berkenan gan
tapi untuk memisahkan diri dari Indonesia ane gak setuju. memang orang minang wataknya cukup keras, dan apabila menyentuh adat akan sangat sensitif. jadi untuk pemerintah sih ya kalau bisa dipertimbangkan lagi soal UU ini.
CMIIW
pejwan kalau berkenan gan
Quote:
Original Posted By el.tr►maaf gan ane kurang tau tentang yang beginian tapi dari pada silent rider ane cuman mau bantu coment aja.
Emang gan sekarang UU tuh aneh banget, saya asli Yogyakarta, pemerintahan SBY pernah mau mencoba KEISTIMEWAAN DIY tentang sistim kerajaannya gan, dan seolah kayak bener2 aja padahal dengan sistim kerajaan di Yogyakarta tetep adem tentrem gan ya tapi apa daya gan, dulu sempet denger kabar, rakyat DIY ingin melepas NKRI tapi puji Tuhan sekarang tetap NKRI
pageone kalo berkenan gan
Emang gan sekarang UU tuh aneh banget, saya asli Yogyakarta, pemerintahan SBY pernah mau mencoba KEISTIMEWAAN DIY tentang sistim kerajaannya gan, dan seolah kayak bener2 aja padahal dengan sistim kerajaan di Yogyakarta tetep adem tentrem gan ya tapi apa daya gan, dulu sempet denger kabar, rakyat DIY ingin melepas NKRI tapi puji Tuhan sekarang tetap NKRI
pageone kalo berkenan gan
Quote:
Original Posted By p3rgayson►indonesia itu negara multikultural sebaiknya kalau pemerintah mau netapin uud harus ngeliat semua aspek
mudah2an ada jalan keluar untuk masalah ini
mudah2an ada jalan keluar untuk masalah ini
Quote:
Original Posted By panick►MUSUAH PANTANG DICARI BASOBOK PANTANG DI ILAK AN,,
dengan di sah kannya UU Desa sama saja pemerintah "mancari lawan" dengan masyarakat minang gan,,
jadi wajar saja para pemangku adat melakukan protes keras terhadap UU tsb.
ketegasan pemangku adat sangat ane hargai gan,,
karena itulah orang minang gan,
lunah bak cando kapeh, liek bak cando baluik, kareh bak cando basi,
Kalo berkenan taroh pejwan gan..
dengan di sah kannya UU Desa sama saja pemerintah "mancari lawan" dengan masyarakat minang gan,,
jadi wajar saja para pemangku adat melakukan protes keras terhadap UU tsb.
ketegasan pemangku adat sangat ane hargai gan,,
karena itulah orang minang gan,
lunah bak cando kapeh, liek bak cando baluik, kareh bak cando basi,
Kalo berkenan taroh pejwan gan..
Quote:
Original Posted By orysuse►oi DPR, waang alah maabihan pitih rakyaik manggaduah adaik rakyaik lo ang!!
ko Minangkabau, sadoalahnyo la di atur dsko! kami emang lain jo suku lain, itu tu nan ka wak jago, jan sampai ang musnahan adaik minang!
ADEN URANG MINANG, KETEK GADANG JO SAMBA RANDANG! JADI PASTI DEN BELA TANAH DEN KO! NAN JALEH JAN SAMPAI SUMBAR PISAH, BUKANNYO TAKUIK, TAPI NKRI JAN SAMPAI SOMPONG JO!
tolong translate an ciek da
(Pejwan TS, biar semua org minang baca)
ko Minangkabau, sadoalahnyo la di atur dsko! kami emang lain jo suku lain, itu tu nan ka wak jago, jan sampai ang musnahan adaik minang!
ADEN URANG MINANG, KETEK GADANG JO SAMBA RANDANG! JADI PASTI DEN BELA TANAH DEN KO! NAN JALEH JAN SAMPAI SUMBAR PISAH, BUKANNYO TAKUIK, TAPI NKRI JAN SAMPAI SOMPONG JO!
tolong translate an ciek da
(Pejwan TS, biar semua org minang baca)
Quote:
Original Posted By GuslayPart2►ane juga ga setuju dg uu desa, uu desa ladang korupsi baru
Quote:
Original Posted By TiPhone►lagian ngapain sih di otak atik ??? dpr bikin rusuh aje kerjaannye
Quote:
Original Posted By abenq.cel10►Pemerintah jangan terlalu memaksakan kehendak dong. Kalo gak cocok diterapkan di Bumi Minangkabau, ya jangan.
iya gan, ane gak setuju kalau UU desanya diterapkan di sumbar
Quote:
Original Posted By Deazto►hanya sekedar ancaman, tidak serius. hanya isu belaka, ngga usah dibesar-besarin.
iya gan,, mungkin ini sebuah ancaman buat pemerintah psuat yang bikin penerapan uu desa ke sumbar gan,, mdh2n dibtlin UUnya gan
Quote:
Original Posted By kasundaan►batalin aja UU nya kalo emang itu menjadi hal yang merugikan untuk bangsa ini.....
setujuuuuuuuuuu
Quote:
Original Posted By skrillex69►kalo ntar sumatera barat misahin dri dari NKRI
ntar rumah makan padang pada tutup dong
ntar rumah makan padang pada tutup dong
gak tau juga sih gan
Quote:
Original Posted By ente.gila.bray►KAMPONG GUA PENGEN MISAH DARI INDOOOOO!!! KALO KAGA DIKABULIN GUA BAKAL JATOHIN BOM NUKLIR KE GEDUNG DPR!!!
BOMMM ahahha mdh2n dbatlin ya gan
Quote:
Original Posted By EruMiu►ga setuju pisah dari NKRI, tapi setuju batalkan undang2 barunya.
sejarah sumbar dan tatanan ekonomi politiknya udah ada semenjak sebelum indonesia merdeka, dan mereka tetep stay baik dengan cara seperti itu. lagipula mereka ga nolak kan slama ini buat bergabung sama pemerintah (ga kaya jogja ada hak khusus kerajaan/kesultanan), yang mereka minta jangan dihilangkan apa yang udah mereka pake selama ini.
lagian jangan sampe pisah gan, tar ane pulang kampung masa harus pake paspor sih
sejarah sumbar dan tatanan ekonomi politiknya udah ada semenjak sebelum indonesia merdeka, dan mereka tetep stay baik dengan cara seperti itu. lagipula mereka ga nolak kan slama ini buat bergabung sama pemerintah (ga kaya jogja ada hak khusus kerajaan/kesultanan), yang mereka minta jangan dihilangkan apa yang udah mereka pake selama ini.
lagian jangan sampe pisah gan, tar ane pulang kampung masa harus pake paspor sih
iya gan, ane gak setuju juga kalau bakaln misah dr NKRI,, nah iya gan,, masak seenaknya ubah2 sistem yg udah ada -_-
Quote:
Original Posted By ryaxn090289►banyak tingkah emang orang sana, dari dulu SUMATERA sudah menganut sitem adat beserta susunan marga-nya dari jaman nenek moyangnya masih orok, awas aja palembang diotak atik, nak nyari perkaro
iya gan,,, hukum dan sistem adat masih berlaku
Quote:
Original Posted By ggiiaann►gw setuju gan.. udah muak ama kelakuan pemerintah pusat. dari dulu kita hanya d manfaat kan bagi kepentingan mereka. bahkan setelah otonomi daerah mun kita masih tetap di jajah. itu mengapa pembangunan di indonesia tidak pernah merata. lihat megah nyabangunan, jalan dan fasilitas umum di ibukota. coba bandingkan dengan yang ada di daerah. apalagi daerah perbatasan sana. maka tidak salah beberapa daerah ingin merdeka dari negara yang bobrok ini.
tapi gak usah misah NKRI gan hehe batalin aja UU desanya
Quote:
Original Posted By herlina.pajri►
Jangan pisah donk, ikut kata semboyan kita bersatu kita teguh bercerai kita runtuh
Quote:
Original Posted By ahmadyani***►mendingan UU nya aja dibatalin daripada harus ada yang pisah dari NKRI
aminn , mudah2an gan
Quote:
Original Posted By jsilugu►wah ndak bisa model iko.
ndak usah pisah2 pulo dari nkri...tapi pemerintah tolong hormati adat di sumbar...... kalau jogja bisa di hormati adatnya..kenapa sumbar tidak.....
minangkabau memang sudah menjalankan demokrasi jauh sebelum NKRI ini ada......jauh sebelum kerajaan majapahit berdiri....karna adat minangkabau dasarnya adalah DEMOKRASI
ndak usah pisah2 pulo dari nkri...tapi pemerintah tolong hormati adat di sumbar...... kalau jogja bisa di hormati adatnya..kenapa sumbar tidak.....
minangkabau memang sudah menjalankan demokrasi jauh sebelum NKRI ini ada......jauh sebelum kerajaan majapahit berdiri....karna adat minangkabau dasarnya adalah DEMOKRASI
mantap gan, hormati juga adat yg ada disumbar ini
Quote:
Original Posted By fr3akinnasty►batalin UU nya..pertahankan keaneka ragaman suku bangsa indonesia...
BATALIN UU DESAnya
Quote:
Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung
Adat bersandi syarat, syarat bersandi Kitabulllah
Diubah oleh dahen16 26-12-2013 03:56
0
56.5K
Kutip
656
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.3KThread•87.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya