Quote:
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi kepada pengguna atau penyedia jasa pemasangan repeater (penguat sinyal) ilegal berupa kurungan enam tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta.
Akibat yang ditimbulkan dari penggunaan repeater ilegal ialah terjadinya gangguan terhadap jaringan telekomunikasi.
"Repeater dilarang untuk beredar secara bebas. Harus mendapat rekomendasi operator. Kalau enggak ada itu (rekomendasi) dilarang masuk," ujar Direktur Jenderal SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) M Budi Setiawan di Jakarta, Rabu (18/12). Selama 2013, Ditjen SDPPI telah mengadakan monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional.
Penertiban tersebut berlandaskan tiga regulasi yaitu UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Permenkominfo 29/2008, dan PP 52/2000 yang menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, atau diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi perangkat telekomunikasi. Berdasarkan data pada 2011, operator PT XL Axiata mengalami gangguan di Jakarta. Pada 2012, PT HCPT mengalami gangguan jaringan di Medan.
Bahkan pada 2013, gangguan jaringan yang disebabkan penggunaan repeater ilegal semakin meluas di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar yang dialami Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Indosat, dan Smart Telecom. Masyarakat diperbolehkan menggunakan repeater dengan meminta rekomendasi kepada operator seluler. "Penggunaan oleh selain operator tidak boleh," tegasnya.
Menurut Budi, penggunaan repeater ilegal karena ada blankspot jaringan yang tidak terjangkau operator dan spektrum terbatas. "Ini bisa diatasi dengan menambah spektrum atau BTS. Solusi sementara operator menambah penguat sinyal yang terdaftar dan diletakkan di mana saja," ujar Budi.
SUMBER
semoga cepat ditertibkan repeater ilegal ... sudah meresahkan soalnya