van.bredAvatar border
TS
van.bred
Dengan Apa Polisi Mengukur Suara Berisik Knalpot Racing?

Jakarta -Polda Metro Jaya menegaskan kalau motor yang menggunakan knalpot bersuara berisik atau yang biasa dikenal sebagai knalpot racing bakal ditilang. Masalahnya, kepolisian harus memiliki alat untuk mengukur desibel suara knalpot ketika bertindak dan tidak hanya menggunakan 'feeling.'

Sebelumnya Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menegaskan kalau motor yang pakai kanlpot racing akan mereka tilang dan didenda Rp 500 ribu.

Menurutnya, sepeda motor yang menggunakan knalpot racing itu bisa mengganggu kenyamanan pengendara atau masyarakat pada umumnya.

Ini, lanjutnya, memang sudah prosedur yang berlaku tidak hanya di Indonesia tapi juga di banyak negara. Belum lama ini, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan razia dan berhasil menjaring 119 motor. Jumlah itu terdiri dari beberapa lokasi, diantaranya, Jalan Pramuka, Ancol, Jalan Panjang, Mampang, Buncit Raya, dan TMII.

Melihat fenomena penggunaan knalpot racing yang berisik dan mengganggu ketenangan di kalangan pengendara motor, Edo Rusyanto yang merupakan Ketua Umum Road Safety Association menjelaskan kalau aturan terkait knalpot berisik memang sudah ada.

Terkait knalpot bersuara bising, rujukan aturannya adalah Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Di satu sisi, ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Artinya, lebih dulu dua bulan sebelum UU No 22/2009 tentang LLAJ yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009.

Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Masalahnya, banyak aparat di lapangan tidak menggunakan alat pengukur desibel suara knalpot ketika menindak pengendara yang dicurigai dan hanya menggunakan 'feeling'. "Nah, untuk itu, jika kemudian ada penegakan hukum di jalan raya, eloknya para petugas dilengkapi dengan alat ukur sehingga publik bisa memahami duduk persoalannya," lugasnya.
0
4.5K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.