Quote:
Ini 4 Kalimat 'Sakti' Hakim Agung Artidjo Cs yang Antarkan dr Ayu ke Bui
Andi Saputra - detikNews
Artidjo Alkostar (dok.ma)
Kisah Dokter Berujung Bui
Jakarta - Hakim agung Artidjo Alkostar Cs mengantarkan dr Ayu ke penjara. Bermodal 4 kalimat, Mahkamah Agung (MA) membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado setebal 95 halaman yang membebaskan dr Ayu dkk.
Selain Artidjo, turut mengadili yaitu hakim agung Dr Dudu Duswara dan Dr Sofyan Sitompul. Ketiga dokter yang dijatuhi 10 bulan yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG, dr Hendry Simanjuntak Sp OG, dan dr Hendy Siagian Sp OG.
Dalam putusan yang dikutip detikcom, Selasa (26/11/2013), ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Yaitu pasien Siska Makatey yang melahirkan dengan operasi caesar.
Berikut 4 kalimat 'sakti' Artidjo cs tersebut:
1. Judex factie (PN Manado) salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis yaitu berdasarkan hasil rekam medis No 041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli dr Erwin Gidion Kristanto SH SpF bahwa pada saat korban masuk RSU Prof Dr Kondou Manado, keadaan keadaan umum korban lemah dan status penyakit korban berat.
2. Para terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban, tidak menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban.
3. Perbuatan para terdakwa melakukan operasi terhadap korban Siska Makelty yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung
4. Perbuatan para terdakwa mempunyai hubungan kausul dengan meninggalnya Siska sesuai surat keterangan dari RSU Prof Dr Kondou Manado No 161/VER/I/KF/FK/K/VI/2010 tanggal 26 April 2010.
Saat ini, dua dokter yaitu dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak telah dieksekusi jaksa dan masuk ke Rutan Malendeng, Manado. Sedang dr Hendry Siagian masih buron.Putusan MA ini membuat para dokter di sejumlah kota menggelar aksi solidaritas, menentang vonis tersebut.
ini nih kemaren sampe ada yang bikin thread puja puji ini orang? Sepertinya Dokter Ayu sudah lakukan kewajibnya secara profesional, ingat
Dokter bukan Tuhan, tak selalu berhasil selamtkan nyawa orang.....Tapi
Hakim wakil Tuhan, bikin keputusan jangan seenak udelnya saja
[url]http://news.detik..com/read/2013/11/26/082601/2423358/10/ini-4-kalimat-sakti-hakim-agung-artidjo-cs-yang-antarkan-dr-ayu-ke-bui?n991102605[/url]
Quote:
Majelis Kehormatan Dokter Tegaskan dr Ayu Dkk Bekerja Sesuai Prosedur
Rivki - detikNews
Demo dukungan dokter Ayu (dok.detikcom)
Kisah Dokter Berujung Bui
Jakarta - Tiga dokter RS Prof Kandou Malalayang divonis penjara 10 bulan karena malpraktik. Hakim agung Dr Artidjo Alkostar dkk menyatakan ketiganya dihukum karena kealpannya mengakibatkan orang meninggal dunia.
Atas vonis itu, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dr Prijo Sidipratomo, mengatakan putusan Artidjo dkk tidak sesuai dengan rekomendasi MKEK.
"Kekurangan atau kelemahan Mahkamah Agung (MA) tidak memahami hasil otopsi dan putusan MKEK sehingga terjadi deviasi anomali putusan," kata Prijo saat dihubungi detikcom, Senin (24/11/2013).
Ketiga dokter itu adalah dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG, dr Hendry Simanjuntak Sp OG, dan dr Hendy Siagian Sp OG. Prijo menambahkan pihaknya sudah menyuruh MKEK di wilayah Sulawesi Utara untuk mencari kebenaran dari kasus dr Ayu. Hasil dari penelusuran MKEK dr Ayu bekerja sesuai dengan prosedur kedokteran.
"MKEK wilayah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Utara tidak menemukan pelanggaran etika dan sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Lanjut, dia menambahkan penyebab kematian melalui emboli udara merupakan sesuatu yang tidak bisa diprediksi.
"Mestinya tidak bisa dipidana karena berdasarkan bukti otopsi penyebab kematian karena emboli udara sesuatu yang tidak bisa diprediksi," pungkasnnya.
Saat ini, dua dokter yaitu dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak telah dieksekusi jaksa dan masuk ke Rutan Malendeng, Manado. Sedang dr Hendry Siagian masih buron. Putusan MA ini membuat para dokter di sejumlah kota menggelar aksi solidaritas, menentang vonis tersebut.
[url]http://news.detik..com/read/2013/11/25/163056/2422950/10/majelis-kehormatan-dokter-tegaskan-dr-ayu-dkk-bekerja-sesuai-prosedur?nd771104bcj[/url]
Sekali lagi, Dokter Bukan Tuhan
nih semoga tak ada lagi yang suka tuduh ini itu pada ane, ane tambahkan quote menarik :
Quote:
Original Posted By ECOMO►
maaf sebelum nya saya tegas kan disini, saya tidak membela dokter tsb tapi saya lebih melihat dari kacamata posisi dokter tsb dengan rumah sakit jika ada agan lain yg mengatakan : kenapa setelah 10 jam baru di lakukan penanganan ?? saya jelaskan bahwa posisi dokter di sebuah Rumah Sakit sama dengan karyawan yg kebetulan posisi nya lebih tinggi dr karyawan yg lain. tapi tetap saja keputusan apakah seorang pasien akan di tindak / operasi berada di pihak management RS tsb. walaupun seorang dokter mengatakan pasien harus di tindak secepatnya tapi tidak di ijinkan oleh pihak management RS melalui peraturan yg harus membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pihak RS, apakah seorang dokter bisa melakukan nya?? anda mengerti sekarang permasalahannya?? sebelum terbukti secara teknis, dokter tsb seharusnya dalam status sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa! jika semua bukti kesalahan itu murni dari pihak dokter, maka silahkan melakukan upaya hukum.
anda mengerti kan maksud saya??
analoginya : saya bekerja sebagai mekanik mobil di suatu bengkel terkenal. datang pemilik mobil yg ingin memeriksa kendaraan nya setelah terkena banjir. saya sendiri sebagai mekanik menyarankan untuk segera bongkar mesin / turun mesin secepatnya sebelum air di dalam jeroan mesin menjadi karat yg bisa membuat mesin jadi lebih rusak. tapi karena pemilik mobil tidak mampu membayarkan sejumlah dana kepada pemilik bengkel dan tentu saja saya sebagai mekanik tidak di ijinkan memperbaiki mobil tsb. jika mobil tsb menjadi tambah rusak atau tidak bisa di selamatkan, apakah saya yg sebagai mekanik yg salah???
pernyataan yang menarik dan bagus, sayangnya yang di kaskus terutama yang pro keputusan hakim rata rata otaknya tak sampe
Sori baru sempat lagi ikuti ini thread
sampe sampe ada yang tuduh ane kabur
Quote:
Original Posted By KijangKrista2.5►Btw
Thread Pembelaan ini FAIL dan TS-nya si Spesialis ITEL (Informasi TEknoLogi) juga ikut
Buron gak menanggapi diskusi.
ada kerjaan emggak bisa selalu ngaskus
Saya kan bukan operator warnet yang bisa 24 jam di depan PC kayak ente
banyak unsur subjektivitas yang mereka dukung dalam hal ini misalnya karena sang hakim adalah tokoh idola mereka
Kenapa hanya dokternya yang disalahkan? Kenapa Rumah Sakitnya sepertinya bebas murni? Kenapa yg pro keputusan hakim tak mempertanyakan ini
Tak pernah ane lihat ada satu pun komentar yang mempertanyakan soal manajemen rumah sakit kecuali menimpahkan kesalahan pada dokter
Contoh, kaskuser yg mengecam pembiaran sekian jam setelah air ketuban pecah, sampe sampe ane disumpah serapah oleh kaskuser ini
Quote:
Original Posted By shaunonyou►
Dokter bukan Tuhan itu bener tapi kelakuan dokter Ayu cs itu udah kaya
setan...
Ane doain TS punya istri mau melahirkan dari jam 7 pagi ketuban dah pecah didiemin sampe jam 10 malam...
Seperti masalah infus, dokter tak bertanggung jawab pada masalah infus, susterlah atau tepatnya rumah sakit yang bertanggung jawab pada saat infus harus diatur/diganti
Prinsip kaskuser rata rata cuman satu.....dokter salah....adakah yang mempertanyakan tanggung jawab manajemen rumah sakit
Selain sumpah serapah dan menuduh ane sebagai dokter atau punya nenek moyang dokter kayaknya yang pro keputusan hakim jarang atau hampir tak pernah memberikan argumen menarik
tambahin quote menarik lainnya :
Quote:
Original Posted By Bostnb►itu hakim agung yang satu itu emang kalo ngasih hukuman ke orang suka aneh aneh
lebih berat dari tuntutan jaksa atau keputusan pengadilan yang sebelumnya
udah ngga make sense
makanya kalo ada perkara suap jaksanya didepan biar ngga banding ke MA
kalo pembunuhan, pemerkosaan, koruptor sama drug dealer yang digituin okedahh
empat sampah masyarakat itu perlu dibinasakan
tapi dalam kasus ini keputusan dia malah bikin suasana makin kisruh
kayaknya
mungkin pengen jadi populer sapa tau dicalonin jadi presiden mungkeen