- Beranda
- Berita dan Politik
PNS di Jambi ditangkap sedang pesta sabu-sabu di kosan
...


TS
alfg
PNS di Jambi ditangkap sedang pesta sabu-sabu di kosan
Anggota narkoba Polresta Jambi mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Jambi karena memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono, di Jambi, mengatakan PNS Dinas PU Provinsi yang masih berstatus calon pegawai, itu dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polresta Jambi, pada Minggu (24/11).
Oknum tersebut, bernama Bambang Irawan (30) alias Konyot, warga Jalan KS Tubun RT 06, Nomor 53, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Dari pelaku Bambang, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,53 gram," kata Kristono, seperti diberitakan Antara, Selasa (26/11).
Penangkapan tersangka berasal dari informasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh jajaran polisi. Lalu tersangka atas nama Bambang digelandang ke sel tahanan Narkoba Polresta Jambi untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Awalnya jajaran Kepolisian mendapati informasi dari masyarakat yang sudah resah sering terjadi pesta sabu-sabu di Jalan Kimaja di sebuah kos-kosan RT 21, Kelurahan Simpang III Sipin Jambi.
Pada saat penggerebekan di kos-kosan tersebut, tersangka Bambang sedang bersama dengan rekannya atas nama Adi Ermanto. Mereka dibekuk tanpa ada perlawanan.
Dari tangan Bambang, anggota mendapati satu peket kecil sabu seberat 0,53 gram, dua HP Nokia serta satu kendaraan roda dua jenis Honda Beat bernopol BH 3566 YC.
Kelakuan Oknum PNS Dinas PU Provinsi Jambi tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/pns...-di-kosan.html
Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono, di Jambi, mengatakan PNS Dinas PU Provinsi yang masih berstatus calon pegawai, itu dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polresta Jambi, pada Minggu (24/11).
Oknum tersebut, bernama Bambang Irawan (30) alias Konyot, warga Jalan KS Tubun RT 06, Nomor 53, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Dari pelaku Bambang, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,53 gram," kata Kristono, seperti diberitakan Antara, Selasa (26/11).
Penangkapan tersangka berasal dari informasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh jajaran polisi. Lalu tersangka atas nama Bambang digelandang ke sel tahanan Narkoba Polresta Jambi untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Awalnya jajaran Kepolisian mendapati informasi dari masyarakat yang sudah resah sering terjadi pesta sabu-sabu di Jalan Kimaja di sebuah kos-kosan RT 21, Kelurahan Simpang III Sipin Jambi.
Pada saat penggerebekan di kos-kosan tersebut, tersangka Bambang sedang bersama dengan rekannya atas nama Adi Ermanto. Mereka dibekuk tanpa ada perlawanan.
Dari tangan Bambang, anggota mendapati satu peket kecil sabu seberat 0,53 gram, dua HP Nokia serta satu kendaraan roda dua jenis Honda Beat bernopol BH 3566 YC.
Kelakuan Oknum PNS Dinas PU Provinsi Jambi tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/pns...-di-kosan.html
0
896
3


Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Berita dan Politik
685.9KThread•51.7KAnggota
Urutkan
Terlama


Komentar yang asik ya