Kaskus

Entertainment

LadiessMan217Avatar border
TS
LadiessMan217
Situs Majapahit terancam, BPPI siap gugat Bupati Mojokerto
Rencana pembangunan pabrik baja di kawasan situs Kerajaan Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur masih menjadi perdebatan serius. Bahkan, Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) mengancam akan menggugat Pemkab Mojokerto jika tidak segera mencabut izin pembangunan pabrik oleh PT Manunggal Sentra Baja tersebut.
Situs Majapahit terancam, BPPI siap gugat Bupati Mojokerto
Alasan BPPI melayangkan gugatan itu, karena proyek pembangunan pabrik pengecoran di Trowulan akan mengancam keberadaan situs sejarah kerajaan terbesar di Nusantara, yang mengalami masa keemasan di era Prabu Hayam Wuruk dengan Maha Patihnya, Gajah Mada yang terkenal dengan "Amukti (sumpah) Palapanya" itu.

"Pembangunan pabrik baja ini berada di kawasan cagar budaya dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya XI/2010," kata Ketua Dewan Pimpinan BPPI, Luluk Sumiarso di Surabaya.

Sementara Chairman of Board of Trustees BPPI Hashim Djojohadikusumo menegaskan, jika permintaan pembatalan pembangunan pabrik baja di Trowulan itu tidak segera dibatalkan oleh Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa, maka BPPI akan menempuh jalur hukum. "Kami meminta agar pembangunan pabrik baja itu segera dibatalkan," tegas dia.

"Jika permintaan ini tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan gugatan. Sebab, pembangunan pabrik baja itu sudah jelas menyalahi aturan. Kan undang-undangnya sudah jelas mengatur. Menurut saya, bisa masuk dalam pidana," sambung dia.

Diakui Hashim, kawasan Trowulan memang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, saat ini pemerintah pusat sedang membentuk tim ahli cagar budaya. "Tim tersebut sedang menyusun kawasan-kawasan cagar budaya."

Meski belum memiliki status hukum, dalam undang-undang cagar budaya ada klausul yang menyebut: Setiap kawasan, benda dan situs selama dalam proses usulan masih dalam kawasan cagar budaya. "Bab VI tentang register nasional cagar budaya Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang XI/2010 tentang cagar budaya sudah jelas menyebut, selama proses pengajuan bangunan, struktur atau lokasi hasil penemuan yang didaftarkan, wajib dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya," tandasnya.

Sementara itu, pada Jumat kemarin, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo juga sudah dengan tegas menyatakan, kawasan 121 kilometer persegi di sekitar Trowulan, Mojokerto hingga Jombang itu, merupakan area situs sejarah Kerjaan Majapahit yang wajib dilestarikan.

"Tidak sembarangan bisa membangun di daerah itu (Trowulan). (rencana pembangunan pabrik) Harus dibatalkan. Karena itu di kawasan cagar budaya situs Majapahit. Saya sudah telpon langsung ke Bupati Mojokerto," tegas gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo, Jumat kemarin.

Pakde Karwo juga menegaskan kepada Mustafa Kamal Pasa selaku bupati di Kabupaten Mojokerto agar mencabut izin pembangunan pabrik tersebut. Sementara untuk memastikan pembatalan rencana pembangunan pabrik baja di area situs kerajaan yang didirikan Raden Wijaya itu, Pakde Karwo juga akan mengundang Mustafa Kemal Pasa pada 22 Oktober mendatang di Gedung Grahadi Surabaya, untuk membicarakan masa depan cagar budaya di Mojokerto.

Karena sesuai rencana, Pemprov Jawa Timur mengusulkan untuk membangun Majapahit Park sebagai area pelestarian budaya. Dan pada bulan April 2014 mendatang, Pakde Karwo memastikan, tahap pertama seperti desain dan penataan sudah harus selesai.

"Ini pelan-pelan karena daerahnya memang cukup luas. Melestarikan peninggalan Majapahit, itu kepentingan bersama, jadi proses pendirian pabrik harus dikesampingkan. Sertifikat tanah saja kalau untuk kepentingan negara bisa dicabut. Apalagi ini hanya izin pabrik," tegas dia.
SUMBER

Quote:


Quote:
0
3.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
925.6KThread92.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.