- Beranda
- Berita dan Politik
Masuk Jalur Busway Denda Rp 1 Juta, Berlaku November
...
TS
4l4i
Masuk Jalur Busway Denda Rp 1 Juta, Berlaku November
Quote:
Quote:
November, Tak Ada Ampun bagi Penerobos "Busway"
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera menerapkan sanksi denda tilang maksimal bagi pengendara yang menerobos busway pada November mendatang.
"Untuk denda tilang maksimal bagi penerobos busway sudah bisa diterapkan pada bulan November mendatang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Penetapan peraturan tersebut, kata Rikwanto, sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yang menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.
Rikwanto mengatakan, penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi karena rambu-rambu larangan memasuki jalur transjakarta sudah jelas terpampang. Bahkan, masyarakat sudah mengetahui bahwa memasuki kawasan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.
"Para pelanggar yang sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran, sanksinya akan lebih berat," tekannya.
"Untuk denda tilang maksimal bagi penerobos busway sudah bisa diterapkan pada bulan November mendatang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Penetapan peraturan tersebut, kata Rikwanto, sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yang menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.
Rikwanto mengatakan, penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi karena rambu-rambu larangan memasuki jalur transjakarta sudah jelas terpampang. Bahkan, masyarakat sudah mengetahui bahwa memasuki kawasan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.
"Para pelanggar yang sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran, sanksinya akan lebih berat," tekannya.
Quote:
Quote:
Masuk Busway Denda Rp 1 Juta, Makin Banyak Sidang di Tempat
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana aturan denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan denda Rp 500.000 untuk roda dua yang masuk busway mulai berlaku November 2013. Hal ini dikhawatirkan malah membuat sidang di tempat semakin marak.
"Kalau peraturannya begitu, saya prediksi nanti malah semakin banyak sidang di tempat alias pengendara berusaha menyogok polisi atau polisinya sendiri tang minta damai," kata Hanung (25), salah seorang pengendara motor, Selasa (29/10/2013).
Hanung mengusulkan, jika pemerintah benar-benar ingin menghentikan penerobosan jalur bus transjakarta oleh kendaraan umum agar dibuatkan separator tinggi.
"Kalau separatornya hanya beberapa centi, itu sama saja. Namanya pengendara pasti ingin cepat sampai di tujuan. Apalagi jika mereka melihat ada yang lewat jalur busway pasti dia akan ikut-ikutan juga," kata dia.
Ketidaksetujuan juga diungkapkan Aminudin (32), warga Jelambar Baru, Jakarta Barat. Menurutnya, peraturan itu berlebihan.
"Kalau dendanya segitu, namanya enggak kira-kira. Bisa-bisa orang miskin harus menggadaikan motornya dulu buat bayar denda," katanya.
Kurir jasa pengiriman ini mengakui jika kendaraan yang melintas di jalur transjakarta melanggar aturan. Tetapi, dia juga meminta komitmen kepada pemerintah agar bisa mengatasi kemacetan yang masih menjadi masalah penting di Jakarta.
"Apalagi kalau jam-jam kerja, dari arah Grogol ke Tangerang pasti macet total. Kita juga tidak bisa serta merta menyalahkan pengguna sepeda motor yang menggunakan jalur transjakarta karena memang jalurnya sedang kosong. Daripada harus mengantre di kemacetan. Namanya orang kerja itu kan capek, mereka pengin cepet-cepet pulangnya," jelasnya.
Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan denda kepada pelanggar busway mulai November 2013. Hal ini menjadi salah satu upaya agar bus transjakarta tak terkena macet, dan pemilik kendaraan pribadi mau berpindah naik bus transjakarta.
"Kalau peraturannya begitu, saya prediksi nanti malah semakin banyak sidang di tempat alias pengendara berusaha menyogok polisi atau polisinya sendiri tang minta damai," kata Hanung (25), salah seorang pengendara motor, Selasa (29/10/2013).
Hanung mengusulkan, jika pemerintah benar-benar ingin menghentikan penerobosan jalur bus transjakarta oleh kendaraan umum agar dibuatkan separator tinggi.
"Kalau separatornya hanya beberapa centi, itu sama saja. Namanya pengendara pasti ingin cepat sampai di tujuan. Apalagi jika mereka melihat ada yang lewat jalur busway pasti dia akan ikut-ikutan juga," kata dia.
Ketidaksetujuan juga diungkapkan Aminudin (32), warga Jelambar Baru, Jakarta Barat. Menurutnya, peraturan itu berlebihan.
"Kalau dendanya segitu, namanya enggak kira-kira. Bisa-bisa orang miskin harus menggadaikan motornya dulu buat bayar denda," katanya.
Kurir jasa pengiriman ini mengakui jika kendaraan yang melintas di jalur transjakarta melanggar aturan. Tetapi, dia juga meminta komitmen kepada pemerintah agar bisa mengatasi kemacetan yang masih menjadi masalah penting di Jakarta.
"Apalagi kalau jam-jam kerja, dari arah Grogol ke Tangerang pasti macet total. Kita juga tidak bisa serta merta menyalahkan pengguna sepeda motor yang menggunakan jalur transjakarta karena memang jalurnya sedang kosong. Daripada harus mengantre di kemacetan. Namanya orang kerja itu kan capek, mereka pengin cepet-cepet pulangnya," jelasnya.
Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan denda kepada pelanggar busway mulai November 2013. Hal ini menjadi salah satu upaya agar bus transjakarta tak terkena macet, dan pemilik kendaraan pribadi mau berpindah naik bus transjakarta.
Quote:
entah solusi, entah modus ini
Random Fact
Spoiler for ht#8:
Random Fact
Quote:
0
48.2K
Kutip
1.2K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
679.9KThread•48.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya