• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Bagaimana jika suatu daerah belum ada Undang Undang peraturan daerah toko modern???

andyorangeAvatar border
TS
andyorange
Bagaimana jika suatu daerah belum ada Undang Undang peraturan daerah toko modern???
Ane punya pertanyaan ini dan sebelumnya ane kurang paham mengenai PERDA. Di tempat daerah ane belum adanya peraturan mengenai kebijakan perarturan sebab hingga sampai hari ini lebih tepatnya tanggal 3 september 2013 belum di terbitkannya peraturan mengenai toko modern di tempat asal ane. Padahal dalam peraturan (Perpres No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern) sudah ada akan tetapi banyak di salah gunakan oleh dan tidak teratur. Mohon solusinya dan kebijakan dalam peraturanya bagaimana?
0
889
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.