Kaskus

News

JualBandwidthAvatar border
TS
JualBandwidth
[Ask] Hak Waris atas penjualan Rumah (Warisan Ibu)
kondisinya:
  • Saya dua bersaudara, jadi ada saya (pria) dan adik (pria)
  • Ibu baru meninggal tapi Bapak masih hidup
  • ada satu rumah diluar kota yg tdk dihuni dengan status sertifikat (SHM) atas nama ibu. koreksi : rumah tsb merupakan warisan dr ortu ibu saya dan sudah ada sebelum pernikahan ortu saya.
  • Bapak berniat menjual rumah tsb karena sudah tdk mampu merawatnya lagi


pertanyaannya:
  • apakah saat jual-beli di notaris masih wajib membutuhkan tanda tangan saya dan adik ? apakah bisa cukup bapak saja yg tanda tangan ?
  • seberapa besar hak saya, adik dan ayah atas hasil penjualan tsb ?


mohon jawaban dr kacamata hukum ya gan, atau mungkin agan bisa kasih pasal2x mana yg bisa saya baca.
terimakasih sebelumnya ya gan
Diubah oleh JualBandwidth 21-08-2013 13:49
0
7.1K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.