- Beranda
- Melek Hukum
[Ask] Hak Waris atas penjualan Rumah (Warisan Ibu)
...


TS
JualBandwidth
[Ask] Hak Waris atas penjualan Rumah (Warisan Ibu)
kondisinya:
pertanyaannya:
mohon jawaban dr kacamata hukum ya gan, atau mungkin agan bisa kasih pasal2x mana yg bisa saya baca.
terimakasih sebelumnya ya gan
- Saya dua bersaudara, jadi ada saya (pria) dan adik (pria)
- Ibu baru meninggal tapi Bapak masih hidup
- ada satu rumah diluar kota yg tdk dihuni dengan status sertifikat (SHM) atas nama ibu. koreksi : rumah tsb merupakan warisan dr ortu ibu saya dan sudah ada sebelum pernikahan ortu saya.
- Bapak berniat menjual rumah tsb karena sudah tdk mampu merawatnya lagi
pertanyaannya:
- apakah saat jual-beli di notaris masih wajib membutuhkan tanda tangan saya dan adik ? apakah bisa cukup bapak saja yg tanda tangan ?
- seberapa besar hak saya, adik dan ayah atas hasil penjualan tsb ?
mohon jawaban dr kacamata hukum ya gan, atau mungkin agan bisa kasih pasal2x mana yg bisa saya baca.
terimakasih sebelumnya ya gan
Diubah oleh JualBandwidth 21-08-2013 13:49
0
7.1K
22


Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Melek Hukum
7.6KThread•2.3KAnggota
Urutkan
Terlama


Komentar yang asik ya