Zeus.revelatorAvatar border
TS
Zeus.revelator
Pemerintah, Jangan Ragu Bubarkan FPI!
Pemerintah diminta tidak ragu untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI telah berulangkali bertindak sesuka hati dan tak jarang tindakannya itu berujung dengan aksi kekerasan. Sebulan terakhir, FPI sudah melakukan tindak kekerasan di masyarakat sebayak tiga kali, yakni di Kendal, Makassar dan di Lamongan.

"Dengan melihat kekerasan FPI, pemerintah sudah harus menghentikan aktivitas ormas ini untuk sementara. Sambil melihat perkembangan, jika masih beraktivitas apalagi melanggar hukum, maka bisa langsung dibubarkan," ujar anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/8).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang 17/2013 tentang Ormas Bab XVII dari pasal 60-82 telah diatur secara rinci tindakan yang harus diambil pemerintah maupun pemerintah daerah terhadap ormas yang melakukan tindakan kekerasan dan melawan hukum tak terkecuali FPI.

Di pasal 61 mengatur jenis sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada ormas yang melanggar hukum, yakni peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau dana hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Di Pasal 62 mengatur tentang tiga jenis peringatan tertulis, yakni peringatan tertulis 1,2,3.

"Jika Pemerintah bersungguh-sungguh ingin menegakkan hukum, seharusnya sudah tiga kali surat peringatan dilayangkan ke FPI untuk mengingatkan bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan melanggar undang-undang. Sehingga, ormas tersebut dapat diberi sanksi penghentian sementara aktivitas mereka. Jika masih juga melakukan pelanggaran, maka pasal 61 huruf (d) memberi mandat untuk membubarkan," beber Nurul.

Karenanya, politisi Partai Golkar tersebut mengimbau pemerintah untuk sungguh-sungguh dan konsisten menjalankan perintah undang-undang. Terlebih, kepada pihak keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian diminta dapat menegakkan hukum dengan tegas dan adil.

"Jangan sampai timbul konflik horizontal karena kemandulan Polri dalam menindak ormas anarkis. Seharusnya tidak ada ruang bagi pelaku anarkisme di negara hukum ini," demikian Nurul.

SUMBER

semua akan indah pada waktunyaemoticon-Cendol (S)
0
5.5K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.