- Beranda
- The Lounge
Penasaran Ujian Paket C [SMA] , Masuk sini !
...
TS
shengky31
Penasaran Ujian Paket C [SMA] , Masuk sini !
Welcome
Contoh ijasah Paket C
Berikut adalah Kelebihan dan Kekurangan
Jadwal Ujian Paket C 2013
Ujian Program Paket C Periode I dilaksanakan tanggal 15, 16, 17 dan 18 April 2013. Periode II dilaksanakan pada tanggal 1, 2, 3 dan 4 Juli 2013.
Pelaksanaan Ujian Jam ke 1 mulai pukul 13.30 s.d. 15.30 istirahat pukul 15.30 s.d. 16.00 dan Ujian Jam ke 2 mulai pukul 16.00 s.d. 18.00.
Sekian Arigatou
Jangan Lupa
Sama jangan lupa
Jangan
Komeng agan"
Jangan lupa di komeng gan , kalo ga ane ga tanggung jawab dikungfu sama ko ahok
Spoiler for cek gan:
Spoiler for Sekilas tentang ujian paket:
UN Paket merupakan singkatan dari ujian nasional paket/UNPP atau program kesetaraan baik Program Paket A, Paket B, atau program Paket C setara SMA/MA dan Kejuruan. UN Paket A, B, dan C digelar untuk membantu masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan sekolahnya karena sesuatu hal. Terkadang ada sementara keraguan bahwa lulusan paket C tidak mempunyai hak yang sama dengan lulusan SMA pada umumnya. Tetapi kenyaataan di masyarakat hegemoni kelulusan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, UASBN SD/MI dan SMK yang tinggi, tidak memudarkan pamor Pendidikan Kesetaraan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, karena Ujian Nasional Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama, sehingga tak perlu diragukan lulusannya dan dapat diterima di perguruan tinggi dan di Seleksi CPNS.
Menurut Kemdiknas setiap orang yang lulus UNPK Paket A, B atau C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Dengan demikian, mereka akan lebih diakui dalam pendidikan selanjutnya.
Tegasnya status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas atau hak memperoleh hasil dan kesempatan belajar yang sama atau setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Karena itu, setiap lembaga diminta untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas.
Hal itu, agar tidak diindikasikan melanggar hak azasi manusia. Karena setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga semuanya bisa mendapatkan kesempatan untuk belajar dan bekerja.
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menganut sistem multi entry-exit. Dalam pasal 26 ayat 3 disebutkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidkan umum setara SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA yang mencakup proram Paket A, B dan C.
Dalam Pasal 26 ayat 6 jelas disebutkan bahwa hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Dengan demikian mendiskriminasikan peserta Ujian Nasional Kesetaraan jelas merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia.
Kenyataan bahwa lulusan Kejar Paket C boleh mendaftar CPNS adalah apa yang terjadi di Medan Sumatera Utara. Selain tingginya antusias masyarakat dalam mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) paket tahap II digelar serentak di Sumatera Utara pada November 2010 yang menandakan masyarakat Sumut sudah mulai sadar pentingnya pendidikan juga pemegang ijazah paket C boleh mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil karena statusnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui ujian nasional.
Hasil kelulusan paket C sama dengan lulusan formal. Bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan bisa mengikuti seleksi CPNS.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Sumatera Utara, Edward Sinaga, Sabtu (20/11/2010), mengatakan, kelulusan kepesertaan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) paket C sama dengan ijazah reguler yang didapat melalui ujian nasional (UN).
Kebijakan tersebut sesuai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas melalui surat No 1048/D/T/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Pembelajaran Paket C.
Salah satu isinya menyatakan agar para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se-Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Keputusan itu berlaku juga bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS dalam menyertakan ijazahnya untuk memenuhi persyaratan. Artinya, lulusan paket C memiliki hak yang sama dengan siswa yang lulus melalui ujian formal tanpa ada diskriminasi antara keduanya.
Sebuah kabar baik bahwa hasil kelulusan paket C sama dengan lulusan formal. Bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan bisa mengikuti seleksi CPNS.
Jelaslah kiranya bahwa tidak ada perbedaan antara pemegang ijazah paket maupun yang melalui ujian formal. Yang membedakan hanya tanda tangan pejabat berwenang pada kedua jenis ijazah tersebut.
Jika ijazah yang diperoleh melalui ujian kesetaraan ditandatangani Dinas Pendidikan setempat, sedangkan ijazah reguler atau yang diperoleh melalui UN ditandatangani masing-masing kepala sekolah.
Pemkot Medan membuka diri kepada peserta CPNS 2010 yang akan mengikuti seleksi di sejumlah kabupaten dan kota di Sumut tidak akan menjadi hambatan jika menggunakan ijazah kesetaraan. Sebuah kabar baik dan kemajuan yang berarti terutama dalam bidang pendidikan, Salut
Menurut Kemdiknas setiap orang yang lulus UNPK Paket A, B atau C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Dengan demikian, mereka akan lebih diakui dalam pendidikan selanjutnya.
Tegasnya status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas atau hak memperoleh hasil dan kesempatan belajar yang sama atau setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Karena itu, setiap lembaga diminta untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas.
Hal itu, agar tidak diindikasikan melanggar hak azasi manusia. Karena setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga semuanya bisa mendapatkan kesempatan untuk belajar dan bekerja.
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menganut sistem multi entry-exit. Dalam pasal 26 ayat 3 disebutkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidkan umum setara SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA yang mencakup proram Paket A, B dan C.
Dalam Pasal 26 ayat 6 jelas disebutkan bahwa hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Dengan demikian mendiskriminasikan peserta Ujian Nasional Kesetaraan jelas merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia.
Kenyataan bahwa lulusan Kejar Paket C boleh mendaftar CPNS adalah apa yang terjadi di Medan Sumatera Utara. Selain tingginya antusias masyarakat dalam mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) paket tahap II digelar serentak di Sumatera Utara pada November 2010 yang menandakan masyarakat Sumut sudah mulai sadar pentingnya pendidikan juga pemegang ijazah paket C boleh mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil karena statusnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui ujian nasional.
Hasil kelulusan paket C sama dengan lulusan formal. Bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan bisa mengikuti seleksi CPNS.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Sumatera Utara, Edward Sinaga, Sabtu (20/11/2010), mengatakan, kelulusan kepesertaan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) paket C sama dengan ijazah reguler yang didapat melalui ujian nasional (UN).
Kebijakan tersebut sesuai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas melalui surat No 1048/D/T/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Pembelajaran Paket C.
Salah satu isinya menyatakan agar para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se-Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Keputusan itu berlaku juga bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS dalam menyertakan ijazahnya untuk memenuhi persyaratan. Artinya, lulusan paket C memiliki hak yang sama dengan siswa yang lulus melalui ujian formal tanpa ada diskriminasi antara keduanya.
Sebuah kabar baik bahwa hasil kelulusan paket C sama dengan lulusan formal. Bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan bisa mengikuti seleksi CPNS.
Jelaslah kiranya bahwa tidak ada perbedaan antara pemegang ijazah paket maupun yang melalui ujian formal. Yang membedakan hanya tanda tangan pejabat berwenang pada kedua jenis ijazah tersebut.
Jika ijazah yang diperoleh melalui ujian kesetaraan ditandatangani Dinas Pendidikan setempat, sedangkan ijazah reguler atau yang diperoleh melalui UN ditandatangani masing-masing kepala sekolah.
Pemkot Medan membuka diri kepada peserta CPNS 2010 yang akan mengikuti seleksi di sejumlah kabupaten dan kota di Sumut tidak akan menjadi hambatan jika menggunakan ijazah kesetaraan. Sebuah kabar baik dan kemajuan yang berarti terutama dalam bidang pendidikan, Salut
Spoiler for Mata Pelajaran:
Jurusan IPA
Pendidikan Kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Matematika,
Fisika,
Kimia, dan
Biologi,
Jurusan IPS
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Matematika,
Geografi,
Ekonomi, dan
Sosiologi,
Paket C Kejuruan
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, dan
Matematika,
Pendidikan Kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Matematika,
Fisika,
Kimia, dan
Biologi,
Jurusan IPS
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Matematika,
Geografi,
Ekonomi, dan
Sosiologi,
Paket C Kejuruan
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, dan
Matematika,
Spoiler for Syarat dan ketentuan:
Mengisi Formulir Pendaftaran
Menyerahkan Pas Foto Ukuran 2×3 (5 buah), 3×4 (5 buah), 4×6 (5 buah).
Menyerahkan 5 lembar Fotocopy Ijazah SMP (Bisa Menyusul).
Ijazah SMP boleh berasal dari daerah di seluruh Indonesia.
Menerima Ijazah SMP berasal dari luar negeri.
Menerima peserta dari luar kota di seluruh Indonesia.
Menerima peserta dari luar Negeri (WNA).
Menyerahkan Pas Foto Ukuran 2×3 (5 buah), 3×4 (5 buah), 4×6 (5 buah).
Menyerahkan 5 lembar Fotocopy Ijazah SMP (Bisa Menyusul).
Ijazah SMP boleh berasal dari daerah di seluruh Indonesia.
Menerima Ijazah SMP berasal dari luar negeri.
Menerima peserta dari luar kota di seluruh Indonesia.
Menerima peserta dari luar Negeri (WNA).
Spoiler for Penyelengara UN kesetaraan :
Penyelenggara UN terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat:
Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur: Badan Standar Nasional Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, Kementerian Luar Negeri dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag), Perguruan Tinggi Negeri, dan Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani pendidikan madrasah dan seksi yang menangani pendidikan norformal: Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C), dan Perguruan Tinggi Negeri.
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah
Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik (SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. pondok pesantren, PKBM, dan SKB penyelenggara pendidikan kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
c. institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk penyelenggara UN di luar negeri.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat:
Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur: Badan Standar Nasional Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, Kementerian Luar Negeri dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag), Perguruan Tinggi Negeri, dan Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani pendidikan madrasah dan seksi yang menangani pendidikan norformal: Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C), dan Perguruan Tinggi Negeri.
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah
Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik (SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. pondok pesantren, PKBM, dan SKB penyelenggara pendidikan kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
c. institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk penyelenggara UN di luar negeri.
Contoh ijasah Paket C
Berikut adalah Kelebihan dan Kekurangan
Spoiler for Kelebihan:
Kekuatan (Strength)
Terdapat berbagai kekuatan dalam penyelenggaraan Kejar paket. Kekuatan tersebut antara lain:
Kejar paket merupakan salah satu upaya untuk menyukseskan sistem pendidikan Nasional.
Banyak warga negara yang berminat untuk mengikuti kejar paket, terutama yang belum lulus pendidikan dasar.
Terdapat banyak instansi yang ingin menyelenggarakan program kejar paket.
Dana yang dicanangkan untuk pelaksanaan program kejar paket cukup besar.
Terdapat berbagai kekuatan dalam penyelenggaraan Kejar paket. Kekuatan tersebut antara lain:
Kejar paket merupakan salah satu upaya untuk menyukseskan sistem pendidikan Nasional.
Banyak warga negara yang berminat untuk mengikuti kejar paket, terutama yang belum lulus pendidikan dasar.
Terdapat banyak instansi yang ingin menyelenggarakan program kejar paket.
Dana yang dicanangkan untuk pelaksanaan program kejar paket cukup besar.
Spoiler for Kelemahan:
Di samping kekuatan, juga terdapat kelemahan dalam program kejar paket. Kelemahan tersebut antara lain:
Berlakunya ijasah antara lulusan kejar paket atau penyetaraan dan program sekolah regular tidak sama, dalam arti lulusan program kejar paket selalu menjadi yang nomor 2.
Sistem manajemen dan birokrasi program kejar paket masih kurang tertata dengan baik.
Tidak adanya seleksi yang ketat bagi calon peserta program kejar paket sehingga input yang masuk hanya seadanya.
Berlakunya ijasah antara lulusan kejar paket atau penyetaraan dan program sekolah regular tidak sama, dalam arti lulusan program kejar paket selalu menjadi yang nomor 2.
Sistem manajemen dan birokrasi program kejar paket masih kurang tertata dengan baik.
Tidak adanya seleksi yang ketat bagi calon peserta program kejar paket sehingga input yang masuk hanya seadanya.
Spoiler for Peluang:
Peluang (Opportunities)
Dalam pelaksanaan program kejar paket juga pasti juga ada peluang. Peluang tersebut antara lain:
Penyamaan standar keberlakuan ijasah program kejar paket dengan ijasah program pendidikan regular
Lulusan program kejar paket ada yang sudah bisa masuk ke perguruan tinggi dan sukses dalam berkarier.
Adanya lulusan program kejar paket yang sudah siap kerja, sehingga peluang untuk mencari peserta baru sangat besar.
Dalam pelaksanaan program kejar paket juga pasti juga ada peluang. Peluang tersebut antara lain:
Penyamaan standar keberlakuan ijasah program kejar paket dengan ijasah program pendidikan regular
Lulusan program kejar paket ada yang sudah bisa masuk ke perguruan tinggi dan sukses dalam berkarier.
Adanya lulusan program kejar paket yang sudah siap kerja, sehingga peluang untuk mencari peserta baru sangat besar.
Jadwal Ujian Paket C 2013
Ujian Program Paket C Periode I dilaksanakan tanggal 15, 16, 17 dan 18 April 2013. Periode II dilaksanakan pada tanggal 1, 2, 3 dan 4 Juli 2013.
Pelaksanaan Ujian Jam ke 1 mulai pukul 13.30 s.d. 15.30 istirahat pukul 15.30 s.d. 16.00 dan Ujian Jam ke 2 mulai pukul 16.00 s.d. 18.00.
Sekian Arigatou
Spoiler for For sumber:
http://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/09/26/sistem-kejar-paket-dalam-kebijakan-pendidikan-nasional/
http://www.ujian-nasional.info/p/un-paket.html
http://ujianpaket.com/contoh-ijasah-..._ket_hasil_un/
http://kejar-paket-c.com/
http://www.ujian-nasional.info/p/un-paket.html
http://ujianpaket.com/contoh-ijasah-..._ket_hasil_un/
http://kejar-paket-c.com/
Jangan Lupa
Sama jangan lupa
Jangan
Komeng agan"
Spoiler for komeng:
Quote:
Original Posted By mvsvermillion►jujur aja gan ane lulusan paket c karena pas SMA ane bermasalah
entar karena beruntung atau emang takdir ane keterima diperguruan tinggi negeri
memang pas ujian dan daftar ulang kuliah ane diliat sinis ama tu guru/staff
tapi ya memang rata2 orang yang paket c punya masalah pas sekolahnya
entar karena beruntung atau emang takdir ane keterima diperguruan tinggi negeri
memang pas ujian dan daftar ulang kuliah ane diliat sinis ama tu guru/staff
tapi ya memang rata2 orang yang paket c punya masalah pas sekolahnya
Quote:
Original Posted By paketb►
Kalau masuk PTN yang penting lulus tes di PTN nya Gan. Lulusan Paket C dari RN (contoh ijazah) banyak yang dari LN dan dari sekolah internasional banyak yang lebih pinter dari siswa di sekolah reguler banyak kok yang di UI Kedokteran, banyak yang kuliah lagi ke LN. Secara ijazah mereka nggak minder punya Paket C apalagi di LN ijazah Paket C gak dimasalahin.
Secara alamiah, siswa yang berasal dari Paket C sudah terseleksi, tidak cengeng, tahan banting, punya kemauan dan punya wawasan untuk maju, daya juang tinggi, berani. Mereka sudah merasakan asam garam kehidupan lebih banyak dari siswa sekolah reguler. Dengan adanya Sekolah Paket semangat mereka untuk bersekolah bangkit kembali dan semangat itu lebih besar mereka rasakan dibandingkan semasa mereka dahulul bersekolah.
Mereka datang dari segala lapisan usia. Kebanyakan 2-3 tahun di atas usia sekolah SMA.
Maaf gan ane ngomong gini karena ane deket dan begaul dengan mereka secara ngurusin mereka dan memberikan petunjuk dan arah untuk kelanjutan pendidikan mereka.
Kalau masuk PTN yang penting lulus tes di PTN nya Gan. Lulusan Paket C dari RN (contoh ijazah) banyak yang dari LN dan dari sekolah internasional banyak yang lebih pinter dari siswa di sekolah reguler banyak kok yang di UI Kedokteran, banyak yang kuliah lagi ke LN. Secara ijazah mereka nggak minder punya Paket C apalagi di LN ijazah Paket C gak dimasalahin.
Secara alamiah, siswa yang berasal dari Paket C sudah terseleksi, tidak cengeng, tahan banting, punya kemauan dan punya wawasan untuk maju, daya juang tinggi, berani. Mereka sudah merasakan asam garam kehidupan lebih banyak dari siswa sekolah reguler. Dengan adanya Sekolah Paket semangat mereka untuk bersekolah bangkit kembali dan semangat itu lebih besar mereka rasakan dibandingkan semasa mereka dahulul bersekolah.
Mereka datang dari segala lapisan usia. Kebanyakan 2-3 tahun di atas usia sekolah SMA.
Maaf gan ane ngomong gini karena ane deket dan begaul dengan mereka secara ngurusin mereka dan memberikan petunjuk dan arah untuk kelanjutan pendidikan mereka.
Quote:
Original Posted By remembernew►cewek ane ikut paket C gan, tapi bandel banget di bilangin supaya jangan bolos.
tetep ane dukung dia biar cepet lulus & cepet kuliah.
tetep ane dukung dia biar cepet lulus & cepet kuliah.
Quote:
Original Posted By bossindra►Pertamax di amankan
susah dapet kerja sama kuliah gan... jarang yang mau nerima paket C
susah dapet kerja sama kuliah gan... jarang yang mau nerima paket C
Jangan lupa di komeng gan , kalo ga ane ga tanggung jawab dikungfu sama ko ahok
Diubah oleh shengky31 11-12-2013 12:47
0
18.6K
Kutip
87
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
922.7KThread•82KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru