Terimakasih Om Mimin dan Momod udah jadi HT 'n udah digantiin judulnya jadi lebih manis... (HT pertama Gan )
Halo Agan-Aganwati semua....
Sebelumnya buat pendukung aja
Spoiler for bukti:
Agan-Aganwati pasti udah tahu yang namanya e-KTP, sudah pada punya kan Gan...?? Yang belum punya cepetan diurus Gan... hehehehe....
Spoiler for e-KTP:
Spoiler for News:
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Warga Kabupaten Batanghari, Jambi, diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali.
Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).
Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.
Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi.
Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian Adrian.
Ini Gan ane tambahin Surat Edaran Mendagri, barusan Ane coba nyari-nyari...
Spoiler for Surat Edaran:
Spoiler for 1:
Spoiler for 2:
Semoga bisa sedikit memberi info... Tapi bener gak ya Gan britanya...??
[UPDATE] Tenang, nih Gan.. mungkin bisa sedikit membantu Agan2 yang sudah was2 atau khawatir e-KTPnya rusak karna dah dicopy berkali-kali...
Spoiler for Update:
Spoiler for news update:
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal menyampaikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali. Dia mengaku hal ini berdasarkan surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP. Maksudnya agar sinar mesin fotokopi tak merusak chip di dalam e-KTP.
Masak proyek e-KTP yang menyedot dana Rp 5,8 trilun hanya bisa difotokopi satu kali?
"Sebenarnya bukan akan rusak kalau difotokopi. Maksud bapak menteri anjuran hanya difotokopi sekali itu agar masyarakat hati-hati menjaga e-KTP miliknya. Kan kalau di tempat fotokopi itu nanti seringnya distaples atau dipres,"kata Jubir Kemendagri Redoynizar Moeloek kepada merdeka.com, Senin (6/5).
Redoynizar menjamin E-KTP tak mudah rusak. Apalagi kalau hanya kena sinar mesin fotokopi.
"Itu preventif saja. Kita sudah cek berkali-kali. e-KTP ini kuat, jatuh ke air juga tidak apa-apa. Bahannya juga tidak mudah patah. Beda dengan kartu kredit, itu kan mudah patah," kata Redoynizar.
Dia berharap dengan anjuran itu masyarakat benar-benar menjaga e-KTP. Apalagi nanti pemerintah sedang menyiapkan card reader untuk membaca e-KTP. Sesuai dengan namanya, nanti kartu identitas ini memang akan digunakan secara elektronik.
"Jadi itu preventif saja, bukan karena akan rusak kalau difotokopi," tutupnya.
Sumber: Merdeka.com
Spoiler for e-KTP:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Original Posted By wanita1daman►Chip yang digunakan di e-KTP Indonesia adalah jenis contactless menggunakan RFID sebagai media penyimpanan data. agan2 punya indomaret card atau semacamnya yang cuma ditempelin ke pembaca tanpa digesek? seperti itulah jenis chip yang ada di e-KTP.
dan jelas data itu tidak akan rusak kecuali KTP-nya terlipat atau tercelup air dalam waktu yang lama sehingga rusak chip RFID yang ada di dalamnya.
semoga bisa mencerahkan
Quote:
Original Posted By andreasenna►klo ente pengguna smartphone Android (yang udah bisa NFC) bisa cek e-ktp agan2 pake aplikasi NFC READER download di playstore nanti secara otomatis langsung muncul no ID nya...
Jika berkenan taro pejwan gan biar pada melek betapa canggihnya E-KTP kita... hahahah pissss
Quote:
Original Posted By zenshop►Perlu agan2 ketahui bahwa chip yg ada didalam E-KTP bukan seperti chip yg ada pada SIM Card, akan tetapi chip itu bentuknya kurang lebih seperti ini gan :
Chip tersebut hanya menyimpan Nomor Induk Kependudukan agan, bukan data lengkap agan, jadi kalaupun chip itu rusak, data agan tetap aman dan ada di dalam Server Database Kependudukan.
Karena NIK adalah nomor kunci database, jadi nggak usah khawatir E-KTP agan rusak, yg penting catat nomor NIK agan
Original Posted By Westcandle►kalo menurut ane nih, di scan 1x bolak balik terus jadiin file PDF.
ntar kalo perlu fotocopynya tingal di print aja.
tapi lebih baiknya jika sarana umum seperti bank, pembelian tiket pesawat, dll yg membutuhkan FC KTP itu menyediakan scanernya. jadi ga perlu FC KTP, tinggal di scan aja sudah muncul data-data pribadinya.
Quote:
Original Posted By sigokil►klo dari ane sih mending solusinya gini
E-Ktpnya di scan aja, udha kan punya back up di komputer, bisa di perbanyak sesuka hati, klo mw di jadiin hardcopy tinggal print, klo mw nyimpen d internet bisa banyak, di facebook bisa,twitter, googledrive,email dll hehe
Quote:
Original Posted By MasEnha►
Chipnya ada apa nggak gampang bro, tinggal deketin contactless reader ada ATR (Answer to Reset) yg dikirim ada gak. Tinggal abis itu kan ada otentikasi dsb... Kalo contactless readernya kedip2 brarti ada chipnya
Daripada dirobek kartunya, trus difoto ada chipnya apa nggak dan nggak bisa dibuktikan jalan dan sesuai standar apa nggak kan percuma
Yang ane blm tau kartunya single chip apa double chip.. trus beneran ada NFCnya apa nggak... apa cma bualan semata
Maaf ya Gan kalo threadnya acak2an, maklum masi blajar..
Trimakasih buat Agan2 yang udah ninggalin jejak 'n komeng disini... , jangan lupa di RATE juga ya Gan...
Diubah oleh coffeeless 10-05-2013 00:17
0
92.3K
Kutip
1.4K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!