boltcrankAvatar border
TS
boltcrank 
Serba Serbi SIM
Assalamualaikum gan..
Insayaallah gak emoticon-Blue Repost gan.....klo da yg mirip harap dimaafkan yah gan

Maaf klo berantakan,nubie masih belajar bikin thread emoticon-Malu emoticon-Malu

Budayakan komentar,jgn nge-junk yah agan2.....

Ane cm mo bagi sedikit ilmu tentang lalu lintas kali ini ttg SIM dan segala hal yg berkaitan dengan hal tersebut.

Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri

1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.
2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 77 perihal persyaratan pengemudi)
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211 s/d 244 tentang Surat Izin Mengemudi.
4) Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi

b. Pengertian

1) Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan identifikasi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kualifikasi serta kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
2) Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor.
3) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada atau tanpa kereta tempelan.
4) Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan.[/spoiler]

Spoiler for SIM:


Spoiler for SIM:


Spoiler for SIM:


Spoiler for SIM:


Spoiler for syarat:


Spoiler for proses:

Spoiler for ujian praktek:


Spoiler for Biaya – biaya:
Diubah oleh boltcrank 02-02-2017 04:33
abellacitra
tien212700
agunks94
agunks94 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
675.1K
4.6K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
Kepolisian
icon
3.6KThread766Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.